Berita

MUI Siap Keluarkan Fatwa Netflix Haram. Apakah Benar?

2 menit

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa Netflix haram.

MUI disebut akan mengeluarkan fatwa tersebut jika Netflix masih mengeluarkan konten-konten negatif.

Dewan Fatwa MUI Mengusulkan Pemblokiran

Dewan Fatwa MUI, Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, menyebut konten negatif marak muncul karena kemajuan zaman sehingga sulit sekali untuk dihindari.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa filter terhadap konten negatif harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh stakeholder.

Ia juga menyebutkan bahwa jika masih ada konten negatif yang tayang di platform digital, sudah semestinya Kominfo melakukan pemblokiran.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” ujar Hasanuddin, seperti dilansir dari inet.detik.com.

Hasanuddin menganggap bahwa pemblokiran yang dilakukan Telkom atas alasan banyaknya konten negatif merupakan tindakan yang benar.

Sampai saat ini, MUI belum menerima laporan resmi terkait konten negatif di Netflix.

Baca Juga:

Dipecat Dewas dari TVRI dengan Alasan Tak Logis, Netizen Bela Helmi Yahya

MUI sendiri belum memiliki fatwa untuk konten negatif di dunia maya.

“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” jelas Hasanuddin.



Klarifikasi MUI Mengenai Fatwa Netflix Haram

netflix haram

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ia mengatakan MUI masih mengkaji fatwa haram Netflix. (Antara/Anom Prihantoro)

Melansir dari tekno.kompas.com, Hasanuddin mengatakan bahwa MUI belum pernah membahas tentang masalah fatwa Netflix haram.

Bahkan, ia mengaku bahwa tidak pernah ada rencana untuk melakukan pembahasan tersebut.

“Pemberitaan yang menyebutkan ‘MUI menetapkan fatwa haram Netflix’ atau ‘MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix’ adalah tidak benar,” jelas Hasanuddin pada hari Jumat (24/1/2020), seperti dilansir dari tekno.kompas.com.

Ia pun lebih lanjut menjelaskan bahwa pengkajian mendalam mengenai masalah harus dipelajari secara mendalam sebelum sebuah fatwa ditentukan.

MUI pun disebut akan berkoordinasi dengan ahli di bidang tersebut jika terkait dengan disiplin tertentu.

“Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan,” kata Hasanuddin.

“Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa,” ungkapnya.

Baca Juga:

Pernah Diisukan Mangkrak, Bagaimana Kabar Meikarta Saat Ini?

***

Simak berita dan informasi terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.

Jangan pula, kunjungi 99.co/id untuk memenuhi segala kebutuhan propertimu!




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts