Berita

Fatwa MUI Bandung Wajibkan Masjid Steril dari Pengungsi Tamansari, Kenapa?

2 menit

MUI Bandung mengeluarkan fatwa MUI agar Masjid Al-Islam disterilkan dari para korban penggusuran Tamansari secara tiba-tiba. Apa alasannya?

Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu agaknya tepat menggambarkan situasi yang tengah dialami para korban penggusuran Tamansari.

Masjid Al-Islam yang selama ini jadi tempat pengungsian dikabarkan dalam waktu dekat harus segera disterilkan dari para pengungsi.

Hal tersebut terjadi setelah MUI Bandung mengeluarkan fatwa yang menyatakan masjid harus steril dari pengungsi dan dikembalikan fungsinya.

Apa alasan MUI Bandung mengeluarkan fatwa tersebut?

Fatwa MUI Bandung Imbau Pengungsi Segera Keluar dari Masjid Al-Islam

fatwa mui bandung

Foto: Kavin Faza/ayobandung.com

Surat imbauan dan fatwa dari MUI Bandung menjadi viral karena banyak tersebar di media sosial Twitter.

Surat tersebut secara khusus ditujukan untuk Ketua DKM se-Bandung Wetan.

Dalam surat tersebut, MUI Kota Bandung menerangkan penyalahgunaan fungsi Masjid Al-Islam, Tamansari, Kota Bandung menjadi tempat pengungsian.

Lalu, di lembar kedua surat tersebut, MUI Kota Bandung memberi penjelasan mengenai fungsi masjid serta perbuatan terlarang di dalam masjid.

Baca Juga:

Selain Soal Disertasi “Seks Halal”, Ini 4 Fatwa Kontroversial MUI

“Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan…

“…Kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung.

“Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat,” demikian bunyi surat fatwa MUI tersebut sebagaimana dilansir oleh Tirto.id.



fatwa mui bandung

sumber: Kafin Faza/ayobandung.com

Di dalam surat tersebut bahwa fatwa keluar atas permohonan umat Islam, namun entah umat Islam mana yang dimaksud.

Tanggapan Pihak Korban Penggusuran Tamansari

fatwa mui bandung

FOTO: Armin Abdul Jabbar/PR

Riefqi Zulfikar selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung menyayangkan atas keluarnya surat tersebut.

Menurut Zulfikar, warga korban penggusuran menjadikan Masjid Al-Islam sebagai tempat pengungsian karena terpaksa.

Pasalnya, pemerintah Kota Bandung pun tidak memberikan solusi berupa lokasi hunian sementara.

Para pengungsi pun berusaha menjaga kebersihan dan ketertiban agar tak mengganggu warga lain yang hendak beribadah.

“MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan.

“Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat,” terang Zulfikar sebagaimana dikutip Tirto.id.

Sekjen MUI Anjurkan Pemkot Bandung Segera Turun Tangan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan Pemkot Bandung akan masalah ini.

Menurut Abbas, Pemkot Bandung punya tanggung jawab untuk mencarikan tempat tinggal layak bagi para pengungsi Tamansari.

Lebih lanjut, Anwar menganjurkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Pemkot Bandung perlu saling bekerja sama untuk membantu korban penggusuran.

“Itu kan rakyat dan umat. Sebagai rakyat wajiblah pemerintah melindunginya. Sebagai umat wajiblah DKM masjid setempat memperhatikannya,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (20/1).

Baca Juga:

Penggusuran Tamansari Bandung Menyalahi Prosedur Hukum. Apakah Benar?

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat ya, sahabat 99!

Jangan lupa bookmark Blog 99 Indonesia agar tak ketinggalan artikel menarik lainnya.

Sedang mencari properti? Pastikan untuk mengakses lewat 99.co/id!




Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts