Disertasi ‘seks halal di luar nikah’ yang ditulis oleh dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Abdul Azis, sedang menjadi pembicaraan hangat. Pasalnya, disertasi ini menuai kecaman dari MUI. Kira-kira, akankah ada lagi fatwa kontroversial MUI yang akan dikeluarkan sebentar lagi?
Sang Penulis Disertasi Mendapatkan Teror
Disertasi ‘Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ lolos diujikan pada 28 Agustus 2019 lalu.
Dalam disertasi tersebut, Azis sebenarnya hanya mengkaji pandangan Syahrur, seorang cendikiawan asal Suriah, yang mempelajari hubungan seks di luar nikah yang halal pada batasan tertentu.
Meskipun Azis hanya menjelaskan dan mengritisi pandangan Syahrur, masyarakat tetap meneror pria yang sudah berkeluarga ini.
“Tidak menyangka sampai seperti ini. Saya diteror di medsos, disudutkan sekali. Tidak hanya saya, tapi istri dan anak saya juga. Bahkan anak saya sampai menangis,” jelas Azis seperti dilansir dari news.detik.com.
Sikap MUP yang Menolak Mentah-Mentah Disertasi Abdul Azis
MUI menolak konsep yang dipaparkan oleh disertasi karena dinilai menyimpang.
“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa,” jelas Dewan Pimpinan MUI dalam keterangan tertulis.
Adapun, pernyataan tersebut ditandatangani oleh oleh Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas dan Sekjen, Anwar Abbas.
Intervensi MUI Berbahaya Terhadap Karya Ilmiah Mahasiswa
Menanggapi hal tersebut, Saidiman Ahmad, peneliti SMRC, menilai intervensi ini mengotori lingkungan kampus.
“Saya ingat demo di depan kampus berhadap-hadapan dengan polisi. Ketika rusuh terjadi, kami lari masuk kampus. Polisi mengejar hanya sampai pagar. Mereka hormati kampus sebagai ruang steril intervensi. Hari ini, tampaknya ruang steril itu mulai dikotori oleh pihak luar bernama MUI,” ungkapnya di Twitter.
Menurutnya, MUI mulai berani mengintervensi lembaga akademik seperti UIN adalah awal dari kehancuran sebuah peradaban.
“Kampus adalah lembaga yang memiliki otoritas keilmuan. Lembaga lain di luar kampus seperti MUI mestinya tunduk secara keilmuan pada otoritas kampus, bukan sebaliknya.” ujarnya.
Baca Juga:
Zakir Naik Dinilai Rasis, Ternyata Sudah Tidak Punya Rumah Lagi?
Selain itu, berikut ini adalah beberapa fatwa kontroversial MUI yang sempat bikin gaduh masyarakat Indonesia.
Fatwa Kontroversial MUI
1. Sempat Mengelurkan fatwa Haram untuk BPJS
2015 lalu, MUI melalui hasil itjima, menilai sistem premi serta pengelolaan dana peserta PBJS Kesehatan tak sesuai dengan fikih.
Namun, pada akhirnya, BPJS menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah.
2. Rokok Disebut Sebagai Benda Berbahaya yang Haram
Saat membahas mengenasi fatwa dari rokok, tim MUI terpecah menjadi 2, yakni setuju dan tidak dengan pengeluaran fatwa haram.
Namun, pada akhirnya MUI memfatwa rokok sebagai benda berbahaya yang haram.
3. Mengharamkan Pakaian Jilboobs
MUI juga sempat mengharamkan pakaian jilboobs atau pakaian muslim wanita yang terlalu ketat.
Namun, menurut Andirana Venny, seorang pemerhati jender, fatwa haram tersebut memiliki banyak konsekuensi, salah satunya persoalan mengenai baju yang diatur.
4. Fatwa Haram PUBG yang Masih Digodog
Gim PUBG yang kental dengan unsur kekerasan membuat MUI melakukan kajian khusus untuk mengeluarkan fatwa mengenai gim tersebut.
Kemkominfo pun menyatakan siap menindaklanjuti pemblokiran gim ini bilamana MUI sudah mengajukan temuan kajiannya.
Baca Juga:
Berbagai Kontroversi di Aceh: Perda Poligami hingga PUBG Haram
***
Itulah beberapa fatwa kontroversial MUI yang sempat menjadi perbincangan hangat.
Simak informasi menarik lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan rumah impianmu!