Berita Ragam

Dukun Pengganda Uang Beraksi di Bekasi, Akui Hanya Trik Sulap. Lebih Parah Kasus Dimas Kanjeng?

2 menit

Seorang pria yang disebut sebagai dukun pengganda uang di Bekasi ditangkap polisi pada Minggu (21/3/2021). Kasus ini tentu mengingatkan kita pada sosok fenomela Dimas Kanjeng yang mengaku bisa menggandakan uang.

Seorang pria berambut gondrong, berinisial H, ditangkap bersama istrinya, NP (18), di kediamannya yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu.

Dia ditangkap setelah video penggandaan uang yang dilakukan olehnya viral di media sosial.

Kepada polisi, H mengaku bahwa aksinya hanyalah trik sulap.

Dukun Pengganda Uang Akui Trik Sulap

Dukun pengganda uang di Bekasi akui trik sulap

sumber: Merdeka.com

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, tampak dukun pengganda uang berinisial H itu, sedang membuka sebuah kotak kecil yang berisi banyak lembaran uang Rp100 ribu.

Video tersebut direkam oleh istrinya sendiri, NP.

Karena kejadian itu, Polda Metro Jaya langsung meringkus H pada Minggu (21/3/2021).

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan apakah aksinya mengarah pada penipuan atau tidak.

Polisi pun mencari tahu, apakah ada korban dalam kasus ini atau tidak.

“Bisa saja (arahnya ke penipuan) kalau itu uang palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Kepada polisi, H mengaku bahwa aksinya adalah trik sulap.

“Pengakuan (trik gandakan uang) untuk iseng karena itu hanya trik sulap,” ujar Yusri.

Berdasarkan keterangan NP, kata Yusri, uang yang diduga palsu dalam video tersebut juga telah dibakar.

Jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur

Selain tersangkut kasus dugaan penipuan, H kini menjadi tersangka kasus pernikahan anak di bawah umur.

Hal ini dikarenakan, H menikahi NP pada tahun 2017.

Padahal, saat itu NP masih berusia anak dan belum mencapai batas minimal usia untuk menikah.

Pada tahun 2021 saja, NP baru menginjak usia 18 tahun.

Berarti, pada tahun 2017, NP masih berusia 14 tahun.



“Kami tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi,” kata Yusri Yunus, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (23/3/2021).

Karena itu, H pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Dimas Kanjeng Lebih Parah

Dimas Kanjeng ditangkap atas kasus penipuan

sumber: Kompas.com/Achmad Faizal

Berbicara dukun pengganda uang, tentu kita tidak bisa melupakan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mencuat sejak 2016.

Bedanya, Dimas Kanjeng disebut telah menipu puluhan ribu orang.

Total kerugian korban pun diduga mencapai triliunan rupiah.

Setelah kasus ini mencuat, Dimas Kanjeng tidak pernah memenuhi panggilan polisi.

Akhirnya Polda Jawa Timur mengerahkan 1.383 personel untuk menangkap Dimas Kanjeng di padepokannya pada September 2016.

Tidak hanya soal kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga divonis terlibat dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya, yaitu Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Motif Dimas Kanjeng membunuh dua anak buahnya itu adalah agar mereka tidak bisa memberikan keterangan dan kedok penipuannya terbongkar.

Melansir Kompas.com, pada tahun 2018, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan dua anak buahnya.

Selain itu, dia juga mendapat vonis dua tahun tambahan atas perkara penipuan.

***

Semoga tidak ada lagi kasus penipuan berkedok penggandaan uang ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari apartemen di Surabaya?

Bisa jadi The Rosebay Surabaya adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts