Belakangan tengah ramai berita mengenai driver ojek online yang sering “dipaksa” membawa muatan berlebih. Apakah hal itu diperbolehkan?
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, kabar ini menjadi trending di media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun Jakarte Punya Cerite.
Ada driver ojek online yang mengangkut kasur spring bed, kulkas, mesin cuci, serta barang berukuran besar lainnya.
Lalu, bagaimana aturan mengenai fenomena tersebut sebenarnya? Apakah diperbolehkan?
Driver Ojek Online Sering “Terpaksa” Menerima Orderan
Fenomena miris seperti ini ternyata bukanlah sekali dua kali terjadi.
Banyak masyarakat yang memanfaatkan ojek online yang sangkil dan mangkus sebagai moda antar jemput barang untuk jarak dekat.
Sayangnya, banyak dari para pelanggan tersebut yang masih abai memahami cara kerja layanan antar jemput barang yang disediakan ojek online.
Misalnya, soal dimensi dan spesifikasi barang seperti apa yang boleh dan tak boleh dikurirkan.
Selain itu, masih banyak juga driver ojek online yang belum mengetahui peraturan mengenai barang-barang yang dikurirkan.
Alhasil, banyak driver ojek online yang “terpaksa” menerima orderan tersebut.
Tanggapan GoJek, Selaku Penyedia Jasa Antar Jemput Barang
Menanggapi berita viral mengenai driver ojek online yang mengangkut muatan barang berlebih, pihak GoJek pun memberikan tanggapannya.
VP Corporate Affairs GoJek, Judica Nababan melalui Public Relation Manager GoJek, Rindu Ragilia mengaku selalu mengimbau setiap rekan bisnis serta mitranya.
Salah satunya mengenai jenis dan ukuran barang yang hendak dikirim agar aman.
Baca Juga:
Ngeri, Ini 11 Bahaya Mie Instan yang Tersembunyi di Balik Kelezatannya!
Dalam keterangannya kepada Kompas.com, pihak GoJek menyebut mereka memiliki beberapa kriteria mengenai barang yang hendak dikirim.
Misalnya, barang yang hendak dikirim bukan barang pecah belah, bukan hewan, tak mudah hancur, dan bukan barang terlarang seperti narkoba.
“Untuk ukuran barang, GoSend instant memberlakukan ketentuan barang dengan dimensi 70x50x50cm dan berat maksimal 20 kg,” terang Rindu kepada Kompas.com.
Sementara itu, untuk layanan GoSend Sameday ketentuan barang yang diperbolehkan adalah 40x40x17 dengan berat maksimal 5 kg.
Dengan demikian, setiap driver ojek online berhak menolak barang kiriman jika barang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Peraturan Pemerintah Mengenai Muatan Kendaraan Roda Dua
Operasional kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).
Bahkan, diatur juga dengan lebih khusus lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Bisa dilihat pada pasal 10 ayat 4 mengenai muatan barang pada kendaraan bermotor meliputi:
- Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
- Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari permukaan tempat duduk pengemudi;
- Barang muatan disimpan di belakang pengemudi.
Nah, jika peraturan ini dihiraukan, siap-siap ditertibkan oleh pihak berwenang ya!
Baca Juga:
5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia | Negara Rugi Triliunan Rupiah!
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa bookmark blog 99.co Indonesia untuk informasi menarik lainnya.
Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di 99.co/id.