ARSIP Berita

DP Rumah Turun Jadi 15% di Bulan Agustus! Benarkah?

2 menit

Tahukah, Urbanites? Kini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan mengenai Down Payment (DP) pembelian rumah. Apakah itu? Ya, ternyata kebijakan baru ini mengenai turunnya besaran DP KPR yang harus kita bayar. Yuk, baca artikel ini sampai selesai untuk tahu informasi lebih lengkapnya!

[nextpage title=”Kebijakan Baru BI” ]

Kebijakan Baru BI

BI telah memberikan kebijakan akan menurunkan besaran DP pada pembelian beberapa unit hunian. Kebijakan baru ini nantinya akan diberlakukan untuk pembiayaan DP pada rumah tapak, rumah susun (rusun), dan rumah toko (ruko).

Kabar baik ini tentunya diperuntukkan bagi Anda yang akan membeli berbagai jenis hunian tersebut dengan cara mengajukan Kredit Pemilikan umah (KPR). Seperti yang diketahui, sebelumnya Anda harus menyiapkan DP sebesar 20-30% dari harga rumah yang akan dibeli.

[/nextpage]

[nextpage title=”Besaran DP Rumah Tapak” ]

Besaran DP Rumah Tapak

Besaran DP yang ada pada kebijakan baru ini pun dibedakan berdasarkan jenis dan luas hunian yang dibeli. Pertama, kita bahas terlebih dahulu mengenai landed house atau rumah tapak. Berikut rincian DP yang nantinya harus Anda bayar apabila membeli rumah tapak:

[/nextpage]

[nextpage title=”Besaran DP Rusun” ]

Besaran DP Rusun

Tidak hanya rumah tapak, turunnya DP pun berlaku pada kredit Rusun. Sama halnya dengan rumah tapak, besaran DP untuk Rusun pun dibedakan berdasarkan luasnya. Berikut rincian DP apabila akan membeli Rusun:


[/nextpage]



[nextpage title=”Besaran DP Ruko” ]

Besaran DP Ruko

Sebelumnya disebutkan bawah kebijakan ini pun berlaku pada pembelian Ruko. Menurut informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, besaran DP untuk pembelian Ruko sama dengan DP untuk rumah tapak seluas 22 – 70 m². Berikut rincian yang lebih jelas:

[/nextpage]

[nextpage title=”Pemberlakuan Kebijakan” ]

Pemberlakuan Kebijakan

Perlu diketahui juga bahwa kebijakan BI yang menurunkan DP KPR ini baru akan berlaku mulai pada Agustus 2016. Hal ini terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang masih ditunggu untuk diterbitkan. Semoga saja kebijakan ini benar-benar dapat membantu masyarakat Indonesia yang ingin membeli hunian, ya.

Adanya kebijakan penurunan DP KPR ini diharapkan dapat berdampak positif bagi pertumbuhan bisnis di Indonesia, khususnya sektor properti. Namun, dengan turunnya besaran DP KPR, tentunya besaran bunga yang harus dibayarkan setiap bulan pun akan bertambah.

Walaupun DP KPR turun, masih ada beberapa pihak yang meragukan cara ini akan meningkatkan sektor properti. Faktor yang berpengaruh positif pada sektor properti adalah pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Nah, Bagaimana pendapat Anda? Apakah menurut Anda menurunkan DP KPR akan efektif dalam mendongkrak sektor properti? Yuk, share artikel ini di media sosial dan jangan lupa berikan juga komentar Anda!

[/nextpage]




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts