Pengisian SPT Tahunan online masih berlangsung sampai 31 Maret, 2020. Ini dokumen-dokumen yang wajib kamu miliki.
Tahun 2020 sudah berjalan selama dua bulan.
Tandanya hanya tersisa satu bulan lagi sampai pelaporan SPT Tahunan online ditutup pada 31 Maret, 2020.
Sebelum mengisi laporan pajak online, ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan terlebih dahulu.
Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
SPT Tahunan Online Ditutup dalam Sebulan, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Pada dasarnya, pelaporan pajak dapat dilakukan melalu berbagai cara.
Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan cara online menggunakan e-filing, melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP)…
…atau mendatangi kantor pajak secara langsung.
Dari cara-cara di atas, pemerintah lebih menyarankan menggunakan DJPOnline untuk memudahkan akses para pelapor.
Dilansir dari situs panjak online pajak.go.id, syarat utama untuk mengisi SPT Tahunan online adalah memiliki akun Electronic Filing Identification Number atau EFIN terlebih dahulu.
Untuk memiliki akun EFIN, pelapor harus mengantongi password dan alamat e-mail aktif yang didaftarkan langsung ke kantor pajak.
Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Online adalah bukti potong pajak dan kartu NPWP.
Baca Juga:
Dapat Hibah Keluarga, Apakah Harus Bayar Pajak Hibah? Ini Aturannya!
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Syarat dan cara lapor SPT tahunan online tidak serumit yang banyak orang pikirkan, kok.
Setelah mengantongi dokumen-dokumen di atas, yuk kita pelajari langsung bagaimana cara mengisi laporan pajak online.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pelapor wajib memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.
- Minta aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan mendatangi kantor pajak terdekat. EFIN ini nantinya akan dipakai untuk mengaktivasi akun e-filling.
- Buka laman djponline.pajak.go.id dan pada tab baru, buka e-mail dan lihat pesan aktivasi dari pihak pajak untuk mengantivasi akun pajak online.
- Masukkan nomor NPWP dan password setelah dibuat.
- Pilih menu e-filling, klik tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir yang tersedia menurut bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja.
- Jika sudah selesai mengisi formulir dan data, klik kursor persetujuan dan copy kode verivikasi yang dikirimkan melalui e-mail ataupun pesan singkat ponsel.
- Buka kode verivikasi yang dikirim untuk diisikan ke dalam kolom kode pengiriman di laman pajak.
- Klik lagi tab SPT.
- Buka e-mail dan pastikan kamu sudah mendapatkan bukti tanda terima elektronik SPT Tahunan online.
- Apabila bukti sudah ada di e-mail, cetak dan simpan di rumah untuk berjaga-jaga.
Jenis SPT untuk Setiap Karyawan
Sebagai pekerja, kita memiliki SPT yang berbeda-beda tergantung penghasilan dan tanggungan keluarga.
Berikut adalah penjelasan jenis SPT.
1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun
Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk pegawai / karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk pegawai / karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
Untuk pelaporan online yang dilakukan sendiri, berikut adalah 3 mekanisme yang wajib diperhatikan.
- e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS
- e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan
- e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.
Baca Juga:
Pajak Jual Beli Rumah dan Biaya Lainnya | Dilengkapi Cara Perhitungan
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan pilihan properti idaman di 99.co/id.