Hukum

Dinding Rumah Dempet dengan Hunian Sebelah? Tetangga Bisa Seret Anda ke Ranah Hukum!

2 menit

Di kampung, satu keluarga besar yang membangun rumah berdekatan dan saling berdempetan merupakan hal yang sudah biasa. Atas dasar kekeluargaan, dinding rumah satu dan lainnya pun dibuat menyatu. Terdengar biasa saja memang, namun ternyata hal ini tidak selamanya diperbolehkan!

Kira-kira mengapa hal ini tidak diperbolehkan ya?

Padahal, menggunakan dinding yang sudah ada kan dapat membuat biaya pembangunan lebih murah.

Saat masih ngeyel menggunakan dinding berdempetan yang tidak diperbolehkan, hati-hati Anda bisa diseret ke ranah hukum oleh tetangga!

Tetangga Dapat Dirugikan dari Dinding Rumah Dempet

Sebenarnya bila ditilik, pemanfaatan satu bidang dinding untuk dua rumah yang berdempetan dapat menimbulkan berbagai kerugian.

Salah satu contohnya adalah potensi tembusnya suara-suara dari rumah satu ke rumah sampingnya.

Tentunya hal ini bisa menjadi hal yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masing-masing.

Itu baru contoh sepele, ada lagi beberapa kerugian yang dapat timbul dan berefek besar.

Misalnya, saat terjadi kebakaran di satu rumah, rumah di sebelahnya bisa ikut dilalap api dengan lebih cepat.

Contoh lain, ketika terjadi kebocoran dinding sehingga menimbulkan kebasahan di sisi satunya.

Akhirnya bisa berakibat cukup buruk!

Tidak hanya mengeluarkan kocek yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, tapi hubungan Anda dengan tetangga yang tadinya harmonis juga bisa berantakan. Menetap di satu lingkungan yang tidak ramah, bukan hal yang menyenangkan, lo Sahabat 99!

Tidak mau hal ini terjadi bukan, maka itu cermatilah aturanya sebelum membangun rumah, jangan sampai Anda kena hukumannya

Tindakan Melawan Hukum

Di dalam Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agararia (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, ada penjelasan mengenai asas pemisahan horizontal terhadap hak atas tanah.




Sementara itu, dalam UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan pula bahwa status kepemilikan gedung dapat berbeda dengan  kepemilikan tanah.

Berdasarkan aturan tersebut itu berarti biarpun seseorang menepati bangunan rumah yang dibangun di atas tanah berstatus hak milik, ia sama sekali tidak memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut.

Di satu sisi, apabila bangunan tersebut termasuk dalam haknya, maka penggunaan dinding tersebut tidak diperbolehkan.

Hukuman Memakai Tembok Tetangga

Di dalam Pasal 2 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak atas Kuasanya disebutkan bahwa:

“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”

Sudah jelas, itu berarti Anda tidak diperkenankan memanfaatkan dinding rumah tersebut bila kepemilikannya telah terbukti.

Bila tetap memaksakan untuk memanfaatkan dinding rumah tetangga, itu berarti Anda telah melakukan tindakan yang menentang hukum.

Ganjarannya, Anda dapat dikenakan tindakan pidana pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960.

Pengecualian dalam Membuat Dinding Rumah Dempet

Pemanfaatan atas satu bidang dinding rumah untuk dua hunian sekaligus ternyata boleh saja dilakukan namuan dengan satu catatan.

Berdasarkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal tersebut diperkenakan apabila konsep perumahan yang dibuat temasuk dalam kategori rumah deret.

Rumah deret sendiri didefinisikan sebagai beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain.

Biasanya, tipe desain rumah seperti ini dapat ditemukan pada lahan garapan pihak developer. Bentuknya bisa perumahan besar atau pun cluster.

Setelah membaca ulasan di atas, jangan anggap sepele kepemilikan dari dinding rumah Anda serta tetangga ya, Sahabat 99!

Semoga artikel dari Berita 99.co Indonesia tersebut dapat bermanfaat bagi Anda.




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts