Sejumlah warga di salah satu perumahan yang berlokasi di kawasan Bandung Timur risau lantaran terancam tergusur. Pasalnya, developer kalah gugatan dalam kasus sengketa tanah.
Melansir Tribunjabar, beberapa warga penghuni Komplek Bandung City View 2 resah karena rumahnya terjerat kasus sengketa tanah.
Gugatan dilayangkan oleh para ahli waris yang diwakili Laksamana Pertama Denny Septiana kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung.
“Warga sudah resah dengan masalah ini, karena sudah ada yang mau take over bank jadi tidak bisa, yang mau jual apalagi, ada yang sedang membangun jadi masih SHGM karena ternyata belum bisa dijadikan sertifikat,” ucap salah satu warga.
Belakangan, warga perumahan yang beralamat di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, tersebut mengaku baru mengetahui kasus yang terjadi.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, developer dinilai tidak terbuka terkait gugatan.
“Developer tidak jujur, kalau dari awal bilang mungkin kita bisa ikut bantu. Sampai sekarang, dari awal kasus, warga tahunya dari PTUN ada informasi gugatan, bukan dari developer,” terangnya.
“Dari sana warga datang ke developer, jadi ada enam warga yang jadi tergugat intervensi I,” lanjutnya.
Gelar Pertemuan dan Minta Tanggung Jawab
Merebaknya kasus sengketa tanah di lahan perumahan itu pun membuat sejumlah warga menggelar pertemuan dengan pihak developer.
Sebagian warga pun bimbang lantaran bisa saja kehilangan tanah dan rumah.
“Kami ingin ada ganti sesuai harganya jika developer kalah di tingkat hukum yang lebih tinggi, tapi mereka tidak menyanggupi,” kata salah satu warga.
Terkait hal tersebut, warga penghuni perumahan tersebut pun menunggu kelanjutan kasus.
Selama proses berjalan, warga sepakat untuk tetap tinggal di rumah yang telah menjadi hak milik mereka.
Untuk diketahui, pertemuan terakhir warga dan developer terjadi sekitar satu minggu ke belakang.
Developer Ajukan Banding
Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih.
Sementara itu, total lahan yang dimiliki developer yang jadi komplek perumahan seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.
Saat ini, gugatan tersebut telah diputus hakim PTUN Bandung dan dimenangkan pihak penggugat.
Namun, pihak developer kini tengah mengajukan banding guna memperjuangkan hak-hak penghuni Bandung City View 2.
Kendati developer kalah gugatan, menurut pihak developer tersebut, ada yang janggal dalam putusan yang telah dihasilkan, salah satunya syarat formal administrasi dalam pembuatan putusan.
Menurutnya, lahan yang telah dibeli oleh pihak developer telah sesuai aturan.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Bandung?
Cek selengkapnya di www.99.co/id.