Debat capres kedua yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu (17/2) kemarin, berlangsung alot.
Bagi Sahabat 99 yang menonton debat tersebut, tentu akan mendapatkan fakta menarik dari masing-masing calon…
Ya, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Satu sisi, Jokowi adalah Presiden RI periode 2014 – 2019 yang sudah dapat dilihat kiprahnya..
Sementara Prabowo diketahui berasal dari kalangan militer yang kini berkiprah sebagai pengusaha serta politisi.
Masing-masing calon presiden membawa latar belakang serta wacananya masing-masing terkait infrastruktur dan aset properti.
Seperti apa sih, fakta-fakta tersebut?
Yuk, pahami lebih dalam bersama 99.co Indonesia di bawah ini!
Debat Capres Kedua Ungkap Rekam Jejak Jokowi
Dilansir dari KOMPAS.com, calon presiden nomor urut satu yakni Jokowi menuturkan bahwa selama pembangunan infrastruktur 4,5 tahun, hampir tidak terjadi konflik pembebasan lahan.
“Karena tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung,” ujarnya.
Namun, pernyataan lain dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut pihak itu, terdapat 300 kasus konflik agraria yang terjadi di 16 provinsi selama tahun 2018.
Dari 300 konflik tersebut, YLBHI menemukan 367 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan luasan lahan konflik mencapai 488.404,77 hektar.
Di sisi lain, mengutip dari situs Kementerian Keuangan, alokasi anggaran di sektor infrastruktur terus meningkat setiap tahun.
Hal tersebut dinilai Jokowi sebagai upaya meningkatkan berbagai macam akses penunjang kebutuhan masyarakat Tanah Air.
Lalu beralih pada pengurusan sertifikat tanah yang masih menjadi isu panas sampai sekarang.
Baca Juga:
Jokowi mengklaim bahwa pemerintahannya telah membagikan lebih dari 12 juta sertifikat tanah kepada masyarakat pada tahun 2017-2018.
Sebanyak 5 juta sertifikat tanah diberikan pada 2017, sisanya tahun 2018.
Pembagian tersebut, dimaksudkan agar masyarakat memiliki hak hukum atas tanah yang dimiliki.
“Lewat sertifikat bisa digunakan untuk jaminan agunan,” kata Jokowi.
Prabowo dan Aset Properti yang Melimpah
Sementara itu, kandidat lainnya yakni Prabowo Subianto kebagian bicara soal aset properti miliknya.
“Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar,” ujar Jokowi, kepada Prabowo.
Kendati begitu, Prabowo hanya mengklaim lahan di Kalimantan Timur…
Sementara untuk lahan di di Aceh Tengah, ia tak mengakuinya secara langsung.
“Saya minta izin, tadi disinggung tentang tanah yang katanya kita kuasai di berbagai tempat. Itu benar. Tapi itu adalah hak guna usaha (HGU), itu adalah milik negara,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Ketua Partai Gerindra tersebut menilai bahwa penguasaan lahan tersebut lebih baik jatuh ke tangan bangsa sendiri dari pada tangan asing.
Di akhir, Prabowo mengaku siap untuk menyerahkan lahan tersebut kembali ke negara bila sewaktu-waktu akan diambil.
Baca Juga:
Wah! Ini Dia Seluk-beluk Hak Guna Usaha yang Wajib Diketahui
Perihal HGU yang dibahas Prabowo, penggunaan hak tersebut lahan yang berstatus HGU hanya dapat digunakan hingga maksimal 35 tahun.
Selebihnya bakal ada penyesuaian yang berlaku sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria…
HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar.
Adapun ketentuan lain, jika luasnya 25 hektar atau lebih, maka ia harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan apik sesuai perkembangan zaman.
HGU sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
***
Begitulah fakta menarik yang didapat dari debat capres kedua kemarin.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99!
Jangan lupa, pantengin terus Blog 99.co Indonesia untuk informasi menarik seputar properti.
Selain itu, pastikan kamu mencari properti idaman di 99.co/id.