Kamu bingung cara menghitung tarif listrik terkini? Simak harga listrik per kWh di bawah ini agar pengeluaran biaya listrikmu lebih terukur dengan baik!
Penetapan tarif listrik di Indonesia berbeda-beda setiap golongan tarifnya.
Setiap tahunnya juga tarif listrik sering berubah-ubah, sehingga jangan heran jika tagihanmu tiba-tiba naik atau turun.
Namun, jika kamu masih belum tahu berapa harga per kWh listrik untuk tahun 2023, tak usah khawatir.
Simak saja daftar harga listrik per kWh terbaru tahun 2023 di sini, yuk!
Harga Listrik per kWh Oktober-Desember 2023
Berikut adalah harga listrik per kWh untuk bulan Oktober hingga Desember 2023 menurut PLN:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Harga Listrik per kWh Subsidi
PLN juga menetapkan bahwa 25 golongan pelanggan subsidi akan tetap mendapatkan subsidi listrik dan harganya tidak berubah dari sejak September 2023.
Berikut adalah besarannya:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Perbedaan Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa ada perbedaan harga antara tarif listrik subsidi dan nonsubsidi.
Namun, sudah tahukah kamu apa sebenarnya yang membedakan kedua listrik tersebut?
Ternyata ada banyak perbedaan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi, yakni:
1. Keringanan Biaya
Perbedaan listrik subsidi dan nonsubsidi pertama adalah keringan biaya.
Listrik bersubsidi memiliki biaya yang lebih ringan karena mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Di lain sisi, listrik nonsubsidi tidak mendapatkan keringanan biaya sehingga hargnya lebih tinggi dibanding yang subsidi.
2. Daya Listrik
Hal yang membedakan antara kedua golongan tarif listrik ini adalah daya yang diberikan.
Listrik subsidi hanya memiliki daya 900 kVA dan tidak lebih dari 1.000 kVA.
Sementara itu, listrik nonsubsidi dayanya bisa melebihi 1.000 kVA.
3. Penggunaan
Pembeda antara golongan listrik subsidi dan nonsubsidi berikutnya adalah diperuntukkan untuk golongan orang yang berbeda.
Listrik subsidi hanya bisa digunakan oleh keluarga yang kurang mampu dan telah memenuhi kriteria khusus.
Di lain sisi, listrik nonsubsidi digunakan untuk keluarga atau rumah tangga yang mampu, keperluan bisnis, hingga instansi pemerintahan.
4. Harga
Terakhir, perbedaan antara golongan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi adalah harganya yang berbeda.
Berdasarkan UU 30/2007 tentang Energi Memandatkan, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Perbedaan harga antara listrik subsidi dan nonsubsidi ternyata cukup besar.
Dasar harga listrik nonsubsidi adalah Rp1.400-Rp1.500 per kWH, sedangkan harga listrik subsidi adalah Rp400-Rp600 per kWH bergantung pada jenis daya.
Cara Cek Daya Listrik untuk Menentukan Golongan Tarif Listrik
Masih belum tahu berapa daya listrik yang ada di rumahmu?
Tak perlu khawatir, kamu bisa mengikuti cara cek daya listrik yang satu ini!
Cara termudah untuk mengecek daya listrik adalah dengan melihat meteran listrik dan memperhatikan kode yang ada pada meteran, seperti CL.
Kode CL memuat informasi daya listrik yang dapat kamu gunakan.
Berikut adalah beberapa arti dari kode CL:
- CL 2: 450 kVA
- CL 4: 900 kVA
- CL 6: 1.300 kVA
- CL 10: 2.200 kVA
- CL 16: 3.500 kVA
CL memiliki arti satuan kilo volt atau kVA, yakni 220 kVA, kemudian angka yang tertera setelah CL merupakan angka yang dikalikan dengan daya dasar.
Sebagai contoh, CL 4 berarti 220 kVA dikali empat, yakni 880 kVA dan dibulatkan ke atas menjadi 900 kVA.
Perlu diperhatikan, setiap rumah atau bangunan sudah memiliki daya listrik standar oleh PLN, seperti 450, 900, 1.300, dan 2.200 kVA.
Semakin tinggi daya yang digunakan maka akan semakin besar biaya listrik yang dikenakan pada pengguna.
Setelah mengetahui berapa daya listrik di rumah, kamu bisa menyesuaikan penggunaan alat listrik di rumah dengan daya yang tersedia.
FAQ tentang Harga Listrik per kWH
Berapa harga listrik per 1 kWh?
- Daya 900 VA subsidi: Rp605/kWH
- Daya 900 VA nonsubsidi: Rp1.352/kWH
- Daya 1.300-2.200 VA nonsubsidi: Rp1.444,70/kWH
- Daya 3.500 ke atas: Rp1.699,53/kWH
Berapa harga kWh listrik 2023?
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70.
Berapa tarif listrik 450 watt 2023?
Pada April-Juni 2023, daftar harga daya listrik adalah:
- 450 VA subsidi = Rp415/kWH
- 900 VA subsidi = Rp605/kWH
- 900 VA nonsubsidi = Rp1.352/kWH
***
Semoga penjelasan terkait harga listrik per kWh di atas bermanfaat, ya.
Dapatkan lebih banyak informasi terbaru hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu ingin cari rumah baru atau bekas, kunjungi www.99.co/id.
Kini, jual beli properti di 99.co bisa #SegampangItu bersama kami!