Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi impian banyak orang. Pasalnya, gaji dan tunjangan yang didapat konon sangat menjanjikan, lo. Tidak percaya? Yuk, simak daftar gaji TNI dan tunjangannya berikut ini!
Selain gaji per bulan, anggota TNI juga memiliki sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pangkat dan lokasi penempatan.
Oleh sebab itu, profesi ini masih sangat populer di Indonesia.
Tidak heran seleksi pendaftarannya sangat ketat dan sulit untuk dilalui.
Namun begitu lolos, kamu bisa tenang menerima gaji tetap dan tunjangan yang dijamin oleh negara.
Lantas sebenarnya berapa sih besaran gaji dan tunjangan profesi tentara di Indonesia?
Berikut daftar gaji TNI dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.
Daftar Gaji TNI Berdasarkan Golongannya
1. Gaji TNI Golongan I
Golongan I di TNI dikenal juga dengan istilah Tamtama.
Besaran gaji mereka setiap bulannya adalah sebagai berikut:
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
2. Gaji TNI Golongan II
TNI golongan II dikenal dengan istilah Bintara oleh masyarakat umum.
Besaran gaji mereka sedikit lebih besar dari Tamtama, yakni sebagai berikut:
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
3. Gaji TNI Golongan III
Anggota TNI golongan II dikenal juga sebagai Perwira Pertama atau Pama.
Ada tiga jenjang karir di golongan ini dengan besaran gaji sebagai berikut:
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
4. Gaji TNI Golongan IV
Berikutnya ada TNI golongan IV yang berisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.
Untuk Perwira Menengah atau Pamen besaran gajinya adalah:
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Sementara untuk Perwira Tinggi atau Pati besaran gajinya sebagai berikut:
- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Tunjangan Kinerja Anggota TNI
Besaran gaji per bulannya memang terlihat biasa saja, tidak sebesar karyawan di start-up atau BUMN.
Namun di samping gaji pokok, ada yang disebut sebagai tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI.
Untuk TNI AD, besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut besaran tunjangan yang terbagi dalam kelas jabatan di TNI:
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- KSAD: Rp 37.810.500
Kelas jabatan ini nantinya ditentukan dari pangkat dan masa kerja prajurit, Sahabat 99.
Tunjangan Tambahan Anggota TNI
Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI AD juga akan mendapat tunjangan tambahan.
Ini meliputi tunjangan keluarga dan kebutuhan pangan dengan aturan sebagai berikut:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak TNI: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras: 18 kg per bulan dengan harga Rp8.047 per kilogram
- Tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan 2 orang anak
- Tunjangan jabatan: sesuai jabatan struktural TNI dengan besaran Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan
- Tunjangan lauk pauk: Rp60 ribu per hari
Terakhir ada juga tunjangan operasi keamanan dengan perhitungan sebagai berikut:
- 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk
- 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan
- 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Citraland Cirebon.