Ingin ajukan pembuatan sertifikat tanah tetapi masih bingung bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan seputar cara, syarat, hingga contoh surat permohonan sertifikat tanah ke bpn pada artikel ini!
Maraknya kasus sengketa dan mafia tanah membuat pemilik properti harus segera mendaftarkan kepemilikan rumah dan tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski pemerintah pusat sudah cukup getol mengimbau seluruh warga untuk pengurusan sertifikat ini, masih banyak yang belum tahu caranya.
Jika kamu termasuk salah satunya, tak usah khawatir.
99.co Indonesia sudah merangkum informasi yang kamu butuhkan.
Tengok ulasan lengkap seputar definisi, cara, hingga contoh surat permohonan sertifikat tanah ke BPN berikut ini!
Apa itu Surat Permohonan Sertifikat Tanah?
Surat permohonan sertifikat tanah adalah surat yang diajukan kepada BPN untuk mengajukan pembuatan sertifikat atas aset properti yang kamu miliki.
Pengajuan ini dilakukan untuk menghindari klaim, konflik, atau sengketa tanah dengan pihak tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, sering kali tanah atau rumah yang dimiliki orang tua zaman dulu belum dilengkapi dengan sertifikat.
Cara Mengajukan Surat Permohonan Sertifikat Tanah ke BPN
Bagi kamu yang ingin mengajukan permohonan surat sertifikat tanah, ada langkah-langkah yang mesti kamu lakukan.
Berikut adalah proses pengajuan surat permohonan sertifikat tanah ke BPN.
1. Kunjungi Kantor BPN Terdekat
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi kantor BPN terdekat.
Tak hanya datang secara mandiri, kamu juga bisa mengajukan permohonan lewat PPAT.
Nah, setelah tiba di kantor BPN, datangi loket pelayanan sertifikat tanah dan ambil formulir pendaftaran.
Jangan lupa untuk melakukan proses verifikasi dokumen di area loket.
Setelah dokumen diperiksa, kamu akan diberi map berwarna kuning dan biru serta surat tanda terima dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang nantinya harus kamu bayarkan.
Pada tahapan ini, pastikan kamu membuat janji dengan petugas pengukur tanah dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu.
2. Pengukuran Lokasi
Setelah berkas lengkap dan mendapat tanda terima, pihak BPN akan mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran tanah.
Saat proses pengukuran, petugas BPN akan memintamu untuk menunjukkan batas-batas tanah.
Pada tahap ini, kamu harus membayar sejumlah biaya yang diatur Pasal 4 PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun, berikut adalah biaya yang mesti dibayarkan berdasarkan luas tanah.
- Luas tanah hingga 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu) + Rp100 ribu
- Luas tanah dari 10 hingga 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14 juta
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: TU = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134 juta
TU: tarik ulur
L: luas tanah
HSBKu= harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Apabila proses pengukuran telah rampung, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah (SUT).
Nantinya, serahkan surat ini untuk melengkapi dokumen yang sudah ada.
Setelah itu, kamu tinggal menunggu kapan BPN akan mengeluarkan surat keputusan.
4. Melakukan Pembayaran BPHTB
Sambil menunggu penerbitan sertifikat, BPM akan membebankan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila sudah, kamu harus menunggu kurang lebih 6 hingga 12 bulan.
Meski begitu, tak ada salahnya untuk bertanya kepada perugas BPN mengenai proses pengajuanmu beberapa bulan selanjutnya.
Layanan dan Syarat Pengajuan Permohonan ke BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan sejumlah layanan bagi masyarakat.
Selain pembuatan sertifikat tanah, BPN juga memiliki layanan lainnya seperti permohonan pemecahan sertifikat, dan permohonan sertifikat penganti.
Untuk pengurusan layanan-layanan ini, kamu bisa melakukannya secara mandiri atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebelum melakukan proses pengurusan, pastikan kamu telah mengumpulkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
1. Permohonan Pembuatan Sertifikat Tanah
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah
- Sertifikat asli
- Fotokopi SPPT PBB
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain
Tak hanya itu, kamu juga harus mengisi formulir pengajuan dari kantor BPN dengan membawa dokumen pelengkap seperti:
- identitas diri
- luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- pernyataan tanah tidak sengketa, dan
- pernyataan tanah dikuasai secara fisik
3. Permohonan Sertifikat Pengganti
- Formulir yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
- Fotokopi akta pendirian yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi sertifikat
- Surat pernyataan di bawah sumpah
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Contoh Surat Permohonan Sertifikat Tanah ke BPN
Agar lebih paham, berikut adalah contoh surat permohonan sertifikat tanah ke BPN yang mesti diketahui.
Beberapa contoh diambil langsung dari laman BPN daerah seperti BPN Denpasar, BPN Bandung, dan BPN Buleleng.
1. Surat Permohonan Sertifikat Tanah BPN Denpasar
Permohonan tanpa Kuasa
Permohonan dengan Kuasa
2. Surat Permohonan Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Bandung
3. Surat Permohonan Sertifikat Tanah BPN Buleleng
4. Surat Permohonan Sertifikat Tanah BPN Sintang
5. Surat Permohonan Sertifikat Tanah BPN Tangerang
6. Surat Permohonan Sertifikat Tanah BPN Solok
***
Semoga pembahasan contoh surat permohonan sertifikat tanah ke BPN di atas dapat bermanfaat ya, Property People!
Intip terus artikel seputar properti terbaru lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Sedang berburu rumah dijual seperti Puri Harmoni Residence di Pancur Batu, Deli Serdang?
Wujudkan angan mempunyai hunian idaman bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.