Bagi kamu yang sedang mencari referensi surat perjanjian sewa tanah, beberapa contoh pada artikel ini bisa ditiru dengan mudah. Simak isinya dengan baik dan benar!
Seperti surat lainnya, surat perjanjian sewa tanah begitu penting dalam proses sewa menyewa tanah.
Dengan adanya surat semacam ini, maka hak dan kewajiban kedua belah pihak akan terjamin karena terikat oleh hukum.
Alasannya, surat perjanjian tersebut memiliki legalitas karena disertai tanda tangan di atas meterai sesuai isi perjanjian.
Hanya saja, semua itu harus dilakukan dengan baik dan benar karena dalam perjanjian tersebut melibatkan antara pemilik dengan penyewa beserta saksi-saksi.
Jika tidak ditulis secara rinci maka akan berisiko sampai-sampai berujung ke pengadilan.
Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah
1. Pihak-Pihak yang Terlibat
Cara membuat surat perjanjian sewa tanah adalah menyertakan pihak yang terlibat dalam perjanjian ini.
Selain kedua belah pihak antara penyewa dan tuan tanah, sertakan pula para saksi minimal berusia 15 tahun, sehat secara mental, serta tidak sedang ditahan karena suatu perkara.
Jangan lupa, identitas para pihak yang terlibat harus dibuat secara lengkap.
2. Identitas Tanah yang Disewakan
Cara membuat surat perjanjian sewa tanah adalah menyertakan identitas tanah tersebut.
Hal yang menjadi pokok utama dalam surat ini yaitu tanah yang disewakan, Property People.
Jadi, sertakan dengan jelas identitas tanah yang dimaksud seperti harga sewa tanah, luas, alamat, letak hingga batas-batas tanah.
3. Jangka Waktu Sewa
Ini adalah transaksi sewa menyewa maka kamu juga harus sertakan durasi atau jangka waktu penyewaan secara lengkap.
Hal ini penting supaya kedua belah pihak mengetahui ketentuan yang berlaku.
Jadi, jika masa sewa habis maka tuan tanah berhak menyewakannya lagi pada orang lain.
Sebaliknya, tuan tanah tak bisa mengusir penyewa karena masa durasi sewa sudah termaktub dalam isi perjanjian.
4. Harga Sewa dan Cara Pembayaran
Berapa tarif sewa yang disepakati? Bagaimana cara pembayarannya dan uang mukanya?
Nah, hal ini juga penting sehingga bisa dicantumkan di dalam surat perjanjian.
5. Pemanfaatan Tanah
Informasi terkait pemanfaatan tanah tetap penting untuk dicantumkan meskipun sebetulnya ini merupakan wewenang penyewa.
Fungsinya agar penyewa dapat mempertanggungjawabkan tanah yang disewa jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
5 Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
1. Surat Perjanjian Sewa Tanah Sawah
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH SAWAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ______________
Pekerjaan: ___________
Alamat: _____________
Selanjutnya disebut pihak PERTAMA atau pemilik tanah
Nama: ______________
Pekerjaan: ___________
Alamat: _____________
Selanjutnya disebut pihak KEDUA atau pihak yang menyewa
Dengan surat ini, pihak PERTAMA menyewakan tanah sawah yang terletak di_________kepada pihak KEDUA dalam waktu _______ tahun ( _________ tahun) terhitung mulai ________ sampai dengan __________.
Dengan harga Rp_______________ ( ______________ Rupiah) yang dibayar secara tunai dan lunas.
Demikian perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Apabila terjadi hal di luar kesepakatan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.
…………………, ………………
Pihak PERTAMA Pihak KEDUA
(…………………..) (……………………….)
Saksi-saksi:
1……………..
2…………….
3……………
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Pada hari ini [hari/tanggal/bulan/tahun] telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara:
Nama: __________
Pekerjaan: ________
Alamat: __________
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: __________
Pekerjaan: ________
Alamat: __________
Selanjutnya disebut juga sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan pernyataan di atas, kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah.
PIHAK PERTAMA akan menyewakan tanah kosong kepada PIHAK KEDUA, berupa Hak Milik No. ________ Desa ______ Kecamatan _____ Kabupaten seluas _____m2 dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
Selanjutnya pihak-pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
- Sewa menyewa tanah ini dibuat untuk jangka waktu _____ tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal ______ yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal _____.
Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara lisan/tertulis kepada PIHAK PERTAMA sebelum jangka waktu sewa habis.
PASAL 2
PIHAK KEDUA akan mempergunakan TANAH yang disewa itu untuk keperluan ____.
PASAL 3
- Sewa menyewa tanah dalam Perjanjian ini ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per tahunnya atau Rp _____ (____ Rupiah) untuk keseluruhan waktu sewa dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara dua kali pembayaran.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
Apabila terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan diselesaikan secara hukum jika tidak mencapai kesepakatan.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
……………, …………………
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………….) (………………….)
Saksi-saksi:
1……………
2…………..
3………….
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Sederhana
Sumber: law.uii.ac.id
4. Surat Perjanjian Sewa Tanah untuk Usaha
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………
Umur : ………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Nomor KTP/SIM : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ………………………………………………
Umur : ………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Nomor KTP/SIM : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu: ………………………………………………
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik No ………………………………………………, yang terletak di ………………………………………………,, seluas……………………………………………… meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : ………………………………………………
Selatan : ………………………………………………
Barat : ………………………………………………
Timur : ………………………………………………
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA.
- Bahwa para pihak menerangkan, PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan materai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
- Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini :
PASAL 1
JANGKA WAKTU SEWA
- Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu ………………………….. (waktu dalam huruf), terhitung sejak tanggal……………………………………………… dan berakhir pada ……………………………….
- Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya ……………………………….. (waktu dalam huruf) sebelum berakhirnya perjanjian ini.
- Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
- Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar ………………………….. (jumlah uang dalam huruf ) per tahun atau ………………………….. (jumlah uang dalam huruf) untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga.
PASAL 3
SERAH TERIMA TANAH
- Pada saat perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA menerima penyerahan TANAH sesuai menurut kondisi nyata pada hari penyerahan tersebut.
- Penyerahan TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima.
PASAL 4
PENGGUNAAN TANAH
- PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk kegiatan usaha.
- PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
PENGALIHAN SEWA
Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA, kecuali jika mendapat izin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH.
PASAL 6
IURAN DAN PUNGUTAN
Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 7
PELANGGARAN
Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
- Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
- Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 8
PEMUTUSAN PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:
- Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama ………………………….. (waktu dalam huruf ) bulan setelah pembayaran harga sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.
- Apabila kegiatan atau usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan penetapan dari instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai berkut:
- PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis perihal keinginannya itu kepada PIHAK PERTAMA, sekurang-kurangnya ………………………….. bulan sebelum perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA perihal permintaan tersebut dengan disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
- PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
- Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ………………………
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjan sewa menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ………………………….. pada hari………………………….. tanggal ………………………….. di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
___________________ _____________________
5. Surat Perjanjian Sewa Tanah Simple
***
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.
Simak terus tulisan informatif lainnya di Berita.99.co.
Baca artikel seputar properti melalui Google News.
Jangan lupa, cari rumah idamanmu hanya di www.99.co/id.
Ada beragam listing hunian menarik karena cari properti di 99.co #segampangitu.
**gambar cover: scribd/sultan agung