Berita Berita Properti

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dalam Bisnis Terbaru dan Terlengkap Tahun 2021

5 menit

Ruko, selain dapat digunakan untuk bisnis sendiri, bisa juga Anda sewakan untuk jangka panjang. Tidak mustahil keuntungan yang didapatkan akan lebih tinggi dari harga beli. Namun jika ingin melakukannya, jangan lupa membuat surat perjanjian sewa ruko ya..

Surat perjanjian sewa ruko dapat menjamin keamanan dan legalitas proses sewa-menyewa.

Sehingga penyewa maupun pemilik tidak perlu khawatir akan adanya kecurangan atau penipuan setelah transaksi berlangsung.

Lantas bagaimanakah cara membuatnya?

Sebelum masuk ke bahasan tersebut, simak dulu informasi penting di bawah ini.

Investasi Sewa Ruko

Sewa ruko merupakan salah satu bentuk investasi properti jangka panjang yang menguntungkan.

Terlebih jika Anda cermat dalam memilih lokasi ruko yang akan disewakan.

Hal ini karena kebanyakan orang yang mengontrak ruko cenderung menginginkan jangka waktu yang panjang, minimum 2 tahun.

surat perjanjian sewa ruko

Pertimbangannya, mereka ingin membuka usaha di lokasi yang disewa.

Jangka waktu dua tahun memungkinkan mereka untuk balik modal sebelum habis masa kontrak.

Bagi pemilik sendiri, ini akan menjamin untuk memiliki pemasukan tetap selama dua tahun.

Tidak menutup kemungkinan orang yang mengontrak akan memperpanjang masa kontrak jika usahanya semakin maju di sana.

Kalau pun tidak, kamu tak perlu khawatir sebab permintaan ruko relatif tinggi, sesuai dengan meningkatnya jumlah wirausaha di Indonesia.

Untuk menjamin legalitas transaksi, pastikan Anda membuat surat perjanjian sewa ruko.

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Ruko?

Transaksi properti termasuk dalam kategori barang mewah, dimana proses transaksinya akan selalu melibatkan sejumlah uang yang cukup besar.

Sehingga, Anda harus cermat selama proses transaksinya untuk meminimalisir kemungkinan adanya penipuan dan kejadian tak diinginkan.

Salah satunya adalah dengan membuat surat perjanjian sewa-menyewa di awal transaksi.

Untuk menjamin keamanan dan kelancaran dari pihak penyewa ruko ataupun orang yang hendak menyewanya.

Secara umum, definisi dari surat perjanjian dapat kita lihat pada Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1548.

Di dalamnya tertulis, definisi surat perjanjian adalah:

“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa-Menyewa

dasar hukum kesepakatan menyewa ruko

Surat perjanjian termasuk bukti tertulis yang sebaiknya dibuat oleh/atau dihadapan pejabat umum berwenang, seperti notaris.

Hal ini agar kekuatan hukum yang dimilikinya lebih besar, serta tidak dapat disangkal kebenarannya.

Tak menutup kemungkinan salah satu pihak menggugat poin di dalamnya, namun pihak tergugat tidak akan diminta untuk mencari bukti apapun.

Penggugat lah yang berkewajiban untuk membuktikan kebenaran dari apa yang ia sangkal.

Namun jika Anda membuat surat perjanjian di bawah tangan, surat ini baru dianggap sah jika kedua pihak mengakui adanya surat perjanjian tersebut.

Apabila salah satu pihak menyangkal, maka hakim akan memeriksa keaslian dari tulisan dan tanda tangan tersebut di pengadilan.

Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa

Setelah mengetahui seluk-beluk surat perjanjian sewa ruko, tentu Anda tak lagi ragu untuk membuatnya bukan?

Agar tidak salah merancangnya, berikut contoh surat perjanjian sewa-menyewa yang bisa Anda jadikan sebagai referensi:

1. Surat Perjanjian Sewa Ruko

contoh surat perjanjian sewa ruko

2. Surat Perjanjian Sewa Ruko 2

contoh surat perjanjian sewa ruko

3. Surat Perjanjian Sewa Ruko 3

contoh kesepakatan hitam di atas putih pemilik dan penyewa ruko

4. Surat Perjanjian Sewa Ruko 4

contoh surat perjanjian sewa ruko

5. Surat Perjanjian Sewa Kios

contoh kesepakatan penyewa dan pemilik ruko

6. Surat Perjanjian Sewa Kios 2

contoh surat perjanjian sewa kios

sumber: belajaroffice.com

Draft Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko / Kios

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : ……………………………………………………………….
  • Umur :………………………………………………………………..
  • Pekerjaan :………………………………………………………….
  • Alamat :………………………………………………………………
  • Nomer KTP / SIM :………………………………………………
  • Telepon :……………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  • Nama : ……………………………………………………………..
  • Umur : ……………………………………………………………..
  • Pekerjaan : ……………………………………………………….
  • Alamat : ……………………………………………………………
  • Nomer KTP / SIM : ……………………………………………
  • Telepon : …………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [(……….) (……………………………)] yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (………………………………………………….) dengan luas tanah [(………………) (………………………)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (……………………..), gambar situasi Nomer ( ………………………..) tanggal/bulan/tahun ( ………/……………./…………. ). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:



Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(………)(………….)] tahun, terhitung sejak tanggal/bulan/tahun ( ………/……………./…………. ) sampai dengan tanggal/bulan/tahun (………/………./…………. ) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp………………………) (terbilang…………………………………Rupiah)] untuk jangka waktu [(……….) (……………………)] tahun.

Pasal 2 – Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(…………..) % (……………………………persen)] atau sejumlah [(Rp……………………) (terbilang……………………………………………..Rupiah)] pada hari ………………………. tanggal/bulan/tahun (………/……………./…………. ) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp………………) (terbilang………………………………Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Pasal 3 – Jaminan

  1. PIHAK PERTAMAselaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
  2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMAdalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4 – Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5 – Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 – Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang terjadi akibat kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
  2. PIHAK KEDUA tidak boleh mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
  4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko sewaan. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

  1. Listrik,
  2. Saluran nomor telepon,
  3. Saluran air dari PDAM.

untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 – Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 – Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 10 – Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11 – Pembatalan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(………..) (………………………………………………. hari/bulan/tahun)]  sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal 12 – Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13 – Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (……………………………………………………………………………………………).

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota (…………………………………) pada hari (…………………………….) tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..).

 

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

 

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

***

Semoga informasinya bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu!

Ada banyak pilihan properti menarik, seperti kawasan Lagoose Village Mandai.

Yuk, wujudkan hunian idamanmu sekarang juga, karena kami #PastiBisa dan selalu #AdaBuatKamu!




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts