Berita Ragam

5 Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Baik dan Benar Disertai Cara Membuatnya

5 menit

Contoh surat perjanjian hutang sangat penting untuk dipelajari bagi siapa pun yang belum pernah membuatnya agar terhindar dari perselisihan. Jika kamu merasa bahwa masalah hutang bukanlah hal yang sepele, simak cara membuat dan contohnya pada artikel ini!

Property People, hutang piutang terutama dalam bentuk uang atau barang lumrah dilakukan.

Hutang pada orang lain biasanya dilakukan dengan tujuan tertentu entah itu karena kesulitan ekonomi atau membutuhkan modal kerja.

Meskipun saling kenal atau pinjam pada saudara, namun hutang piutang dapat menimbulkan perselisihan.

Hal ini mungkin terjadi jika hutang piutang tersebut tidak dibuatkan surat perjanjia di atas meterai.

Maka dari itu, membuat surat perjanjian semacam ini tergolong penting, lo.

Hanya saja, tidak semua orang paham cara membuat surat perjanjian hutang yang baik dan benar.

Jika kamu salah satunya, simak ragam contohnya di bawah ini!

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang?

Surat perjanjian hutang adalah dokumen tertulis dan resmi yang melibatkan pemberi dan penerima pinjaman yang bertujuan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Isi surat perjanjian biasanya berisi terkait kesepakatan meminjam dan jangka waktu mengembalikan pinjaman.

Penerima pinjaman berkewajiban mengembalikan hak milik pemberi pinjaman baik itu uang atau properti tergantung dari kesepakatan dalam surat tersebut.

Hutang piutang dapat terjadi antara perorangan atau perusahaan.

Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang

cara membuat surat hutang piutang

sumber: editage.com

Dalam surat perjanjian tersebut ada beberapa komponen yang harus dicantumkan agar tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Hal tersebut dituliskan dalam pasal per pasal, Property People.

Namun, ada juga yang dibuat lebih praktis dan to the point.

Hanya saja, kamu bisa mencantumkan beberapa komponen berikut ini pada surat perjanjian tersebut.

Cara membuat surat perjanjian hutang:

  • Pasal 1: berisi tentang perjanjian sesuai nominal yang dipinjam dan pada tanggal/bulan/tahun pinjaman diberikan.
  • Pasal 2: jangka waktu pengembalian hutang yang disepakati.
  • Pasal 3: jaminan atau kompensasi dari peminjam yang akan diterima pemberi pinjaman.
  • Pasal 4: jangka waktu perjanjian terkait masa berlaku hutang tersebut berakhir dan kesepakatan kedua belah pihak selesai.
  • Pasal 5: penyelesaian perselisihan.

Jika sudah paham cara membuatnya, langsung saja simak contoh surat perjanjian utang piutang di bawah ini, ya!

5 Contoh Surat Perjanjian Hutang

1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:

Nama: Dadang
Umur: 35 tahun
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Alamat: Jln. Sukajati No.10 RT03 RW11, Bandung, Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Mimin
Umur: 40 tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat: Komplek Cimenghar Indah 203, Garut, Jawa Barat

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu sertifikat rumah yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  7. Jika dikemudian hari timbul perselisihan, kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum.

Demikian Surat Perjanjian Hutang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Rabu, 12 Oktober 2022

 

PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA

(Dadang)                                              (Mimin)

 

Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)

Picasso ……………….
Stefanie ………………….
Sukma ………………….
Lambretta ………………….

2. Contoh Surat Perjanjian Hutang

contoh surat perjanjian hutang

Sumber: Cermati

3. Surat Perjanjian Hutang Piutang

surat perjanjian hutang

Sumber: contohsurat

4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang diatas Materai

surat perjanjian hutang piutang

Sumber: law.uii.ac.id

contoh surat perjanjian hutang piutangcontoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai

surat perjanjian hutang




5. Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: ————–
Umur: ———————-
Pekerjaan: ——————–
No. KTP/SIM: ——————–
Alamat: ———————-
Telepon: ———————–

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama: ——————–
Umur: ————————-
Pekerjaan: ————————
No. KTP/SIM: —————–
Alamat: ———————–
Telepon: ——————-

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan, bahwa:

a. PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ———,00) (—-jumlah uang dalam huruf —- )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
ANGSURAN PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp. ——-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] tersebut secara mengangsur.
2. Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya [(Rp. ———,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tanggal [( — ) ( — tanggal dalam huruf — ) untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai hutang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.

Pasal 2
BUNGA

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:

1. Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di ( — alamat lengkap —- ).
2. Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( — nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud — ) dengan nomor rekening: —————. Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.

Pasal 4
PELANGGARAN

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.

Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:

1. PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.
2. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
3. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) dengan segala akibatnya.

Pasal 6
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ( — tempat — ) oleh kedua belah pihak pada hari ini ————- tanggal [( — ) ( — tanggal dalam huruf — )] bulan ———– tahun [( ——– ) ( —- tahun dalam huruf — )].

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                                              [ ———————— ]

Sumber: law.uii.ac.id

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Lagi cari rumah terjangkau di Banten? Citra Maja Raya bisa jadi pilihan terbaik untuk diambil.

Selengkapnya, cek di www.99.co/id dan rumah123.com dari sekarang.

Dapatkan penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu.




Ilham Budhiman

Penulis 99.co Indonesia. Lulusan sastra daerah yang berkarier sebagai wartawan sejak 2016 dengan fokus liputan terkait hukum, logistik, dan properti nasional.

Related Posts