Bagi Property People yang berencana mengurus surat jual beli tanah melalui PPAT camat, penting untuk melihat contoh akta jual beli tanah PPAT camat berikut ini agar transaksi aman dan nyaman.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) camat tidak berbeda dengan tugas pokok PPAT seperti pada umumnya.
PPAT camat juga diberi kewenangan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah atau pembuatan akta otentik.
Hal ini karena dalam pengurusan sejumlah dokumen pendaftaran tanah atau akta otentik, BPN dibantu oleh PPAT.
Nah, PPAT camat termasuk ke dalam PPAT yang disebut dengan PPAT Sementara (PPATS).
Jadi, ketika kamu hendak melakukan transaksi jual beli tanah maka bisa dengan akta jual beli tanah PPAT camat.
Sebelum melihat contoh akta jual beli tanah PPAT camat, simak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu PPAT Camat?
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Aturan hukum tentang PPAT terdapat pada PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan PP No. 24/2016 tentang Perubahan atas PP No. 37/1998.
Pada aturan tersebut, PPAT terdiri dari PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
PPAT camat adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Dengan kata lain, PPAT camat termasuk PPAT Sementara yang dapat melayani masyarakat dalam pembuatan akta sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, bukan hanya di kantor notaris, kamu juga bisa membuat akta jual beli di kecamatan melalui PPAT camat karena kekuatan hukum PPAT camat sudah diatur dalam PP.
Sementara itu, perbedaan PPAT camat dan notaris hanya terletak pada ruang lingkup tugasnya yaitu PPAT camat hanya bertugas pada wilayah yang tidak terdapat PPAT.
Cara Membuat AJB Tanah di Kecamatan
Cara membuat AJB tanah di kecamatan sangatlah mudah, Property People.
Kamu hanya perlu membawa persyaratan secara lengkap berupa dokumen dan identitas pejual serta pembeli.
Syarat AJB tanah di kecamatan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta nikah
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Sertifikat tanah
- SPPT terbaru
- NPWP pembeli dan penjual
- Meterai 2 lembar
Jika sudah mempersiapkan syarat tersebut, kamu sudah bisa mengurusnya ke kantor kecamatan.
Cara mengurus akta jual beli di kecamatan harus dihadiri penjual, pembeli, dan dua orang saksi.
Nantinya, kamu diminta untuk membayar BPHTB dan pajak penjualan tanah berupa PPh final.
Pelunasan keduanya merupakan kewajiban dan terhitung penting saat balik nama sertifikat tanah di BPN.
Jika dinyatakan selesai, PPATS atau camat akan menandatangani AJB serta stempel kecamatan.
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Menurut peraturan, biaya PPAT camat tidak boleh melebihi satu persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Cukup terjangkau, bukan?
Nah, berikut adalah akta jual beli tanah PPAT camat yang bisa kamu jadikan rujukan, Property People.
Contoh Akta Jual Beli Tanah PPAT Camat
1. Contoh AJB Tanah PPAT Camat
Sumber: temanggungkab.go.id
2. Contoh Akta Jual Beli Tanah PPAT Camat
Sumber: academia.edu/komet’s doank
***
Itulah contoh akta jual beli tanah PPAT camat, Property People.
Semoga bermanfaat, ya, Property People.
Simak artikel seputar properti lainnya hanya di Berita.99.co.
Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia agar kamu tidak ketinggalan informasi terbaru.
Kalau kamu sedang mencari rumah minimalis, Perumahan Kolmas Regency layak untuk dipertimbangkan, lo.
Cek ketersedian hunian tersebut pada laman www.99.co/id atau Rumah123.com.
Kami selalu #AdaBuatKamu untuk memberikan berbagai proyek hunian paling menarik!