Berita Berita Properti

Awas Tertipu, Ini 6 Ciri-Ciri AJB Palsu dan Cara Mengeceknya dengan Mudah

3 menit

Perhatikan ciri ciri AJB palsu agar kamu terhindar dari penipuan saat hendak bertransaksi properti. Jangan sampai tertipu, simak perbedaan yang asli dan palsu di sini!

Saat ini, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Mereka yang tertipu biasanya melakukan proses permohonan AJB yang tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur.

Pemalsuan dokumen AJB termasuk salah satu tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh mafia tanah.

Maka dari itu, penting untuk memperhatikan bagaimana contoh AJB palsu dan ciri-cirinya.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

Apa Itu AJB Palsu?

ciri ciri ajb palsu

Sumber: padang.sumbar.polri.go.id

Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti otentik yang dibuat oleh notaris/PPAT untuk menyatakan peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut Kamus Istilah Perumahan PUPR, AJB merupakan akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.

Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Sementara itu, AJB palsu merupakan dokumen atau akta yang sengaja dipalsukan oleh sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan.

AJB palsu bertujuan untuk menyerobot tanah orang lain yang kerap digunakan sebagai modus mafia tanah.

Pemalsuan AJB palsu ini dapat dilakukan oleh perorangan hingga sindikat mafia tanah.

Oleh karena itu, untuk memastikan keaslian AJB, penting untuk mengetahui ciri ciri AJB palsu.

Berikut beberapa ciri ciri AJB palsu berdasarkan kasus pemalsuan AJB yang berhasil dibongkar kepolisian.

Ciri Ciri AJB Palsu

1. Tanda Tangan Tidak Sesuai

ciri ciri ajb palsu

Sumber: tataruang.id

Ciri ciri AJB palsu adalah blangko minuta akta tidak dibuat dengan sebenarnya.

Bahkan, tanda tangan para pihak tidak sesuai dengan aslinya.

Contohnya tanda tangan PPAT atau PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atas nama camat yang dapat dipalsukan.

2. Nomor dan PPAT Palsu

Ciri ciri AJB palsu adalah nomor AJB yang tidak sesuai dengan format yang seharusnya.

Bahkan, cenderung dibuat asal-asalan dan meniru dokumen AJB pihak lain.

Selain itu, kantor PPAT dan nama PPAT juga tidak jelas asal-usulnya.

Padahal, pembuatan AJB yang sah dilakukan dan diawasi oleh PPAT/PPATS camat.

3. Tidak Ada Cap dan Meterai

Tidak ada cap dan meterai yang dilekatkan pada dokumen merupakan ciri AJB palsu.

Meski demikian, untuk salinan AJB, biasanya belum terdapat tanda tangan atau cap PPAT.

Jadi, hal ini tidak dapat dijadikan sebagai patokan pasti.



4. Terdapat Tanda Perubahan

contoh ajb palsu

Sumber: patraindonesia.com

Terdapat tanda-tanda perubahan atau penambahan pada dokumen AJB bisa jadi contoh AJB palsu.

Misalnya, mengganti nama pembeli atau penjual, menambahkan klausul yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga menyembunyikan informasi yang penting.

Banyak juga pelaku yang mengubah isi akta jual beli sehingga mirip dengan aslinya.

5. Biaya Tidak Wajar

Dalam proses permohonan AJB, modus yang biasa dilakukan oknum mafia tanah adalah membebankan biaya yang tak wajar.

Kamu dikenakan biaya AJB yang tidak wajar atau lebih besar daripada tarif yang dianjurkan.

6. Status Tanah Tidak Jelas

Ciri selanjutnya adalah tanah dan bangunan yang dijadikan objek transaksi tidak sah.

Contohnya, statusnya tanah belum jelas, dalam sengketa tanah, dan lainnya.

Dapat dipastikan, jika status tanah tidak jelas maka AJB tersebut tidak sah atau palsu.

Cara Cek AJB Asli atau Palsu

AJB palsu biasanya dibuat dengan sengaja untuk mengelabui pihak lain, Property People.

Pelaku membuat AJB palsu untuk menjual tanah atau properti yang tidak benar-benar miliknya.

Dari tampilan atau bentuknya, contoh AJB palsu dan asli memang hampir sulit dibedakan.

Meski demikian, ciri ciri AJB palsu di atas bisa kamu jadikan rujukan.

AJB palsu merupakan tindakan yang ilegal dan dapat diproses hukum oleh pihak yang merasa dirugikan sesuai pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Untuk itu, ada beberapa tips terhindar dari AJB palsu sehingga cek AJB asli atau palsu wajib diperhatikan.

1. Verifikasi di Kantor PPAT atau Notaris

Cara cek AJB asli atau palsu yang perta bisa dengan melakukan verifikasi di kantor PPAT atau notaris.

Pasalnya, mereka memiliki catatan transaksi yang bisa dipastikan keasliannya.

2. Cek Nomor Registrasi di BPN

AJB yang saha harus terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.

Dengan demikian, datangi kantor BPN setempat untuk memastukan bahwa nomor registrasi AJB tersebut sesuai dengan data yang tercatat.

3. Lakukan Cek Fisik dan Administratif

Untuk mengetahui AJB asli atau palsu bisa dengan melakukan cek fisik yang meliputi kualitas kertas, stempel, dan tanda tangan.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengecekan di instansi terkait.

4. Konsultasi dengan Ahli atau Konsultan Properti

Apabila masih ragu, sebaiknya konsultasikan AJB tersebut dengan konsultan properti untuk mengidentifikasi keasilan dokumen.

FAQ AJB Asli

Bagaiman cara cek keaslian AJB?

Ada beberapa cara untuk mengecek keaslian AJB, yakni:

  • Verifikasi di kantor PPAT atau notaris
  • Cek nomor registrasi di BPN
  • Lakukan cek fisik dan administratif
  • Konsultasi dengan ahli atau konsultan properti

AJB asli dipegang oleh siapa?

AJB asli dipegang oleh petugas PPAT dan kantor pertanahan.

***

Demikian ciri AJB palsu dan cara mengeceknya.

Simak informasi lainnya di www.99updates.id dan Google News.

Kunjungi www.99.co/id untuk mendapatkan hunian impian dengan #SegampangItu!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts