Berita Ragam

Inilah Cara Update Sertifikat Elektronik Bagi PKP via Daring. Sudah Tahu, Belum?

2 menit

Berikut ini akan dipaparkan ulasan lengkap mengenai cara update sertifikat elektronik via daring. Mudah dan anti ribet. Yuk, disimak!

Menukil halaman pajak.go.id, sertifikat elektronik mempunyai pengertian sebagai berikut:

“Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.”

Nah, bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP istilah sertifikat elektronik mestinya tak asing lagi.

Sederhanannya, sertifikat elektronik merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh PKP.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau acap disebut dengan DJP.

Lalu, apa fungsi dari sertifikat elektronik dalam dunia perpajakan?

Lebih lengkapnya mari simak ulasan di bawah ini.

Fungsi Sertifikat Elektronik

Fungsi dari sertifikat elektronik secara umum adalah sebagai syarat untuk mendapatkan layanan perpajakan.

Layananan perpajakan ini khususnya dilakukan secara elektronik melalui akun PKP.

Serta sebagai syarat utama untuk membuat dan meminta e-Faktur dan e-Nofa.

Jika dirinci, dilansir dari laman online-pajak.com, maka fungsi sertifikat elektronik adalah untuk:

  • Membuat e-Faktur;
  • Membuat nomor seri faktur pajak;
  • Membuat e-Nofa;
  • Serta layanan pajak berbasis elektronik lainnya.

Dalam konteks dunia perpajakan, sertifikat elektronik mempunyai dua sifat, yakni:

  • Menjamin keutuhan data; dan,
  • Mempunyai sifat anti penyangkalan.

Cara Update Sertifikat Elektronik via Online

sertifikat elektronik

xploretefl.com

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi dari sertifikat elektronik, selanjutnya akan dibasah mengenai cara untuk memperpanjangnya.

Lewat artikel ini, kamu diasumsikan sudah mempunyai sertifikat elektronik dan ingin tahu bagaimana cara memperpanjang atau meng-update-nya.



Sekadar informasi, surat elektronik sendiri mempunyai masa berlaku selama dua tahun.

Andai sudah memasuki masa tenggat, kamu mesti memperpanjangnya.

Namun demikian, ada beberapa kondisi yang mengharuskan kamu memperpanjang sertifikat elektronik, antara lain:

  • Dirasa terjadi penyalahngunaan;
  • Passphrase sertifikat lupa;
  • Adanya pontensi penyalahgunaan; dan sebab lainnya.

Lalu, siapakah yang bisa meng-update sertifikat elektronik?

Masih dilansir dari laman online-pajak.com, pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh orang yang datanya termaktub di dalam akta PKP.

Sebisa mungkin manakala hendak memperpanjang, jangan diwakilkan, tapi dalam kondisi darurat hal itu bisa dilakukan.

Cara update sertifikat elektronik itu selengkapnya dapat kamu ketahui lewat penjelasan di bawah ini.

Ternyata, selain secara langsung, cara update sertifikat elektronik bisa dilakukan via daring.

Cara tersebut dapat dilakukan karena menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Dikutip dari pajak.go.id, prosedur atau cara update sertifikat elektronik itu, antara lain:

  • Pihak PKP mengajukan permohonan sertifikat elektronik atau sertel melalui laman e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id/login);
  • Masukkan atau input passphrase pada laman tersebut;
  • Lalu, PKP diarahkan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah terdaftar, bisa melalui nomor telepon, alamat e-mail, atau aplikasi pesan cepat;
  • Tujuan dari menghubungi pihak KPP adalah untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus;
  • Nantinya petugas khusus tersebut akan melakukan pengecekan identitas PKP yang mengajukan perpanjangan;
  • Validasi akan dilakukan dengan berbagai data, seperti menggunakan NPWP, NIK, Nomor telepon, sampai alamat e-mail.
  • Setelah petugas khusus melakukan pengecekan dan data sudah sesuai, maka ia akan memberikan persetujuan;
  • Jika proses itu selesai, maka PKP akan bisa mengunduh sertifikat elektronik melalui laman e-Nofa miliknya.

***

Itulah cara update sertifikat elektronik via daring.

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Saat ini, manaka berniat mencari rumah sungguh mudah.

Kamu tinggal berkunjung ke www.99.co/id.

Di sana, kamu akan menemukan ragam penawaran rumah terbaik.

Yuk, cek sekarang juga!




Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts