Kartu Telkomsel milikmu sudah tidak aktif atau hilang? Segera lakukan unreg, yuk! Simak cara unreg kartu Telkomsel, Simpati, As, dan Loop di sini!
Berdasarkan aturan dari tahun 2017, seluruh warga Indonesia harus melakukan registrasi kartu untuk dapat menggunakan kartu SIM.
Aturan tersebut juga menuliskan adanya batasan mengenai berapa banyak kartu SIM yang bisa digunakan oleh satu orang.
Jika kamu ingin mengganti kartu, maka kamu harus melakukan unreg terlebih dahulu pada kartu yang sekarang sedang kamu gunakan.
Namun, masih ada banyak orang yang tidak paham bagaimana cara melakukan unreg kartu dengan benar.
Oleh karena itu, yuk simak cara unreg kartu Telkomsel, Simpati, As, dan Loop di bawah ini!
Fungsi Unreg Kartu
Masih banyak orang-orang yang tidak mengetahui pentingnya melakukan unreg pada kartu yang sudah hilang atau tidak aktif.
Unreg berfungsi untuk menjaga privasi dan keamananmu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika kamu tidak melakukan unreg pada kartu yang sudah tidak lagi kamu gunakan, ada kemungkinan data dari kartu tersebut dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak kamu kenal.
Kamu juga harus melakukan unreg apabila kamu ingin mengganti nomor sekarang dengan nomor yang baru.
Hal tersebut karena adanya batasan registrasi kartu SIM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika kamu melewati batasan tersebut, kamu tidak bisa lagi melakukan registrasi pada kartu SIM milikmu, sehingga kartu tersebut tidak bisa kamu gunakan.
Cara Unreg Kartu Telkomsel, Simpati, As, dan Loop
1. Menggunakan USSD
Cara unreg kartu Telkomsel, Simpati, As, dan Loop pertama adalah dengan menggunakan USSD.
Hal ini cukup mudah dilakukan dan tidak akan memakan pulsa yang kamu miliki.
Berikut adalah cara unreg kartu Telkomsel melalui USSD atau Dial up:
Pertama, kamu dapat membuka menu panggilan di ponsel milikmu.
Selanjutnya, ketik nomor *444# lalu tekan Yes, OK, atau Call untuk melakukan panggilan.
Kemudian, akan muncul layar yang memperlihatkan beberapa menu pilihan layanan kartu Telkomsel di ponselmu.
Cari opsi UNREG kemudian ketuk opsi tersebut.
Siapkan KTP lalu masukkan 16 digit nomor NIK milikmu di layar ponsel, kemudian kirim.
Tunggu sampai proses unreg selesai atau sampai ponsel mengeluarkan notifikasi kartu yang kamu miliki telah berhasil di unreg.
2. Menggunakan SMS
Cara lain untuk melakukan unreg kartu Telkomsel, Simpati, As, dan Loop adalah melalui layanan SMS.
Layanan unreg melalui SMS merupakan cara yang paling sering dan umum digunakan orang-orang.
Hal tersebut karena layanan unreg melalui SMS cukup mudah dan tidak merepotkan.
Berikut adalah cara unreg kartu Telkomsel melalui SMS:
Pertama, buka menu SMS di ponsel milikmu.
Kemudian, ketik pesan dengan format UNREG#NomorNIK, contohnya adalah UNREG#1231231231231231
Kirim pesan tersebut ke nomor 444.
Setelah terkirim, tunggu sampai proses unreg dikonfirmasi oleh Telkomsel.
Selanjutnya, kamu akan mendapatkan SMS balasan mengenai status permohonan unreg kartu milikmu.
Kegagalan Ketika Melakukan Unreg Kartu
Jika kamu mengalami kegagalan melakukan unreg, seperti kesalahan memasukkan NIK atau sinyal yang terganggu, kamu tak perlu khawatir.
Kartu milikmu masih terdaftar dalam Telkomsel dan jumlah pulsa serta paket internet yang kamu miliki tidak akan berkurang.
Segera lakukan kembali cara unreg kartu Telkomsel di atas untuk melanjutkan proses unreg kartu.
Jika kamu ingin menggunakan kembali kartu tersebut, kamu dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan NIK dan nomor KK.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Karawang? Bisa jadi Galuh Mas Karawang adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!