KPR

Cara Take Over KPR, Syarat, dan Langkah Pengurusan Dokumen. Lengkap!

3 menit

Take over KPR bisa menjadi solusi keuangan yang sedang mampet, baik itu untuk membeli rumah atau saat mencicilnya. Simak cara take over KPR, syarat, dan penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi keberlangsungan hidup manusia.

Tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai instrumen investasi penjamin masa depan.

Pasalnya, rumah memiliki nilai jual yang cukup stabil untuk dijadikan investasi panjang.

Maka dari itu, tidak heran kalau semua orang berlomba-lomba mendapatkan rumah terbaik.

Untuk memiliki rumah, ada beragam cara dan program yang bisa kamu tempuh, salah satunya adalah KPR.

Program ini menggunakan sistem kredit dengan panjang tenor yang sesuai dengan akad atau perjanjian.

Sayangnya, karena sistem cicil-mencicil ini, banyak orang yang merasa terbebani dengan pembiayaannya di tengah-tengah tenor.

Lantas, apa yang harus kita lakukan saat kita menghadapi masalah-masalah di atas?

Solusinya adalah take over KPR.

Apa itu take over KPR dan bagaimana prosedurnya?

Untuk lebih jelasnya lagi, mari kita bahas pada ulasan cara take over KPR berikut ini!

Apa Itu Take Over KPR?

take over kpr

Take over KPR adalah pemindahan pinjaman pembiayaan rumah yang sedang berjalan dari bank satu ke bank lainnya.

Program ini juga disebut dengan istilah pengalihan kreditur.

Pengalihan kreditur akan secara otomatis mengubah bunga kredit yang berlaku dan mengikuti peraturan bank baru.

Dengan program take over KPR, bunga atau jumlah cicilan rumah kamu senantiasa bisa berkurang.

Selain mengurangi nilai cicilan, ada keuntungan lainnya yang bisa kamu dapatkan dari pengalihan kreditur.

Berikut adalah contoh-contohnya:

  • Mengubah bunga floating menjadi fixed
  • Dapat memperpanjang jangka tenor atau cicilan KPR, sehingga per bulannya lebih ringan
  • Bisa mengubah jenis kredit dari KPR kovensional ke syariah atau sebaliknya
  • Mengambil pinjaman tambahan dengan jumlah cukup besar (kira-kira 80% dari harga rumah)

Syarat-Syarat dan Dokumen Take Over KPR

Sebelum membahas cara take over KPR, berikut adalah syarat yang harus dipahami:

  • Pihak bank pertama sudah setuju dengan adanya pengalihan kreditur.
  • Pihak bank yang ingin take over sudah siap membayar biaya dan melunasi pinjaman.
  • Proses perpindahan KPR dan pengambilan sertifikat jaminan disetujui oleh salah satu pihak.
  • Pemilik atau penjual rumah WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Jika karyawan, harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun (wiraswasta 3 tahun, profesional praktik 2 tahun).
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Pendapatan bersih sekitar Rp6-8 juta per bulan (wilayah Jabodetabek).

surat rumah



Untuk dokumen, berikut adalah surat-surat dan kelengkapan yang harus kamu siapkan!

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi sertifikat rumah (sudah disertai keterangan take over dan stempel)
  • Fotokopi kuitansi cicilan terakhir
  • Fotokopi akad kredit
  • Fotokopi SPPT PBB selama 5 tahun terakhir
  • Fotokopi surat lunas dan dokumen aslinya
  • Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, NPWP, dan SK Pegawai Tetap kedua pihak

Cara Take Over KPR

cara take over KPR

Sebelum proses dimulai, bank akan melakukan analisis akan jaminan kamu.

Maka dari itu, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni bukti penghasilan kerja atau surat keterangan kerja.

Jangan khawatir, prosesnya tidak akan memakan waktu lama karena bank sudah memiliki track record pembayaran KPR.

Setelah mengajukan KPR, bank akan meminta kelengkapan diri seperti KTP, KK, atau Surat Nikah.

Ini merupakan persyaratan awal yang dibutuhkan dalam pengalihan kreditur.

Apabila dokumen sudah clear, bank kemudian akan melanjutkan pemeriksaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proses ini penting karena biasanya banyak rumah yang akan di-take over memiliki kondisi bangunan berbeda dari awal.

Misalnya, pada IMB rumah masih satu lantai, tetapi kini sudah dibangun menjadi 2 lantai.

Apabila ada perbedaan semacam ini, kamu harus melalui pembahasan lebih lanjut dengan bank terbaik persetujuan pinjaman.

Jika IMB masih sama, bank akan melanjutkan pemeriksaan seluruh dokumen.

Kamu hanya perlu menunggu pengumuman persetujuan take over setelahnya.

Biaya Take Over KPR. Apakah Perlu Bayar?

Oleh karena kamu harus melunasi total pinjaman tenor di awal, pihak bank akan menjatuhkan denda.

Besaran denda beragam, tergantung persentase sisa pokok pinjaman.

Ada baiknya jika kamu melunasi cicilan rumah setidaknya setengah dari tenor.

Alasannya, jika masa kredit kamu baru berjalan dan sudah melakukan take over, sisa pokok pinjaman akan besar, begitu juga dendanya.

Biaya lainnya yang harus kamu siapkan adalah appraisal jaminan, legal, notaris, dan pengurusan surat lainnya.

Biaya ini di luar dari pengurusan pengalihan kreditur di bank, jadi nominalnya tentu berbeda.

***

Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Bagi kamu yang sedang mencari rumah strategis seperti Emerald Cilebut, langsung kunjungi 99.co/id, ya!




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts