Berita Ragam

Cara dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI | Enggak Ribet, kok!

2 menit

Isu halal adalah hal yang sering diperdebatkan di Indonesia. Terlebih jika menyangkut produk yang akan dikonsumsi. Oleh sebab itu, sebagai pelaku usaha kamu tidak boleh lupa mengajukan sertifikasi halal, ya. Berikut cara dan syaratnya!

Di Indonesia sendiri, hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lembaga satu ini sudah diakui penilaiannya oleh berbagai badan sertifikasi halal di dunia.

Nah, jika kamu ingin mengajukan sertifikasi halal untuk mendapatkan logo halal MUI, berikut cara dan syaratnya!

Syarat Mengajukan Sertifikasi Halal

mendapatkan logo halal mui

Sumber: minanews.net

1. Perusahaan Memiliki Sistem Jaminan Halal

Ada beberapa poinya yang harus diingat terkait Sistem Jaminan Halal (SJH).

Ini meliputi sosialisai pada pemangku kepentingan, penetapan kebijakan halal, pembentukan Tim Manajemen Halal, pembuatan panduan halal, pelatihan, penanganan produk yang tak memnuhi ketentuan, dan lainnya.

Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa cek di situs halalmui.org.

Oya, tak hanya mengurus sertifikais halal, sebagai pengusaha kamu juga harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha, ya.

2. Bahan Produksi dan Produk Akhir

Untuk mengajukan sertifikasi halal, kamu juga harus memastikan bahan produksi yang digunakan tidak haram.

Misalnya saja alkohol, minyak babi, daging babi, dan lainnya yang merupakan makanan haram.

Pastikan ada dokumen tertulis untuk mendukung kehalalan seluruh bahan produksi.

Sementara untuk produk akhir, pastikan tidak ada kecendrungan bau atau rasa yang mengarah ke produk tidah halal.

Merek dan nama produk yang digunakan pun tidak boleh mengarah ke sesuatu yang tak sesuai dengan syariah Islam.

3. Fasilitas Produksi untuk Sertifikasi Halal

Perlu diingat, hindari memproduksi produk halal dan haram secara berdampingan.

Hal ini bisa menghalangi usahamu untuk mendapatkan logo halal MUI.

Pasalnya, ada risiko besar terjadi kontaminasi silang diantara keduanya.

Ini terutamanya penting untuk restoran, katering, rumah potong hewan, serta pabrik pengolahan makanan.

4. Dokumen untuk Mengajukan Sertifikasi Halal

Usaha milikmu sudah memenuhi syarat-syarat di atas?

Kalau begitu, kamu tinggal menyiapkan dokumen pendukung berupa:

  • Daftar produk, bahan, dan dokumen bahan
  • Daftar penyembelih, untuk rumah pemotongan hewan
  • Matriks produksi
  • Manual SJH
  • Diagram alir proses produksi
  • Alamat fasilitas produksi yang akurat
  • Bukti sosialisasi dan pelatihan internal kebijakan halal
  • Bukti audit internal di perusahaan

Tak perlu dicetak, cukup scan dan ubah menjadi dokumen pdf.



Cara Mengajukan Sertifikasi Halal MUI

cara daftar sertifikasi halal

Sumber: halalmui.org

1. Proses Pengajuan Sertifikasi Halal

Untuk mengajukan sertifikasi halal, kamu hanya perlu masuk ke situs e-lppommui.org.

Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

  • Isi formulir yang tersedia, ini meliputi data status sertifikasi, SJH, dan lainnya
  • Lakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad sertifikasi terlebih dahulu di Bendahara LPPOM MUI
  • Lampirkan dokumen pelengkap, nantinya MUI akan mnegaudit data tersebut
  • Setelah kurang lebih 75 hari sertifikat akan terbit jika tak ada kendala
  • Kamu bisa mengunduhnya sebagai bukti produkmu halal

Agar tahap pendafatar ini lancar, pastikan sinyal Wi-Fi di rumah kuat, ya.

2. Biaya, Durasi, dan Masa Berlaku Logo Halal MUI

Tahukah kamu, melakukan sertifikasi halal ternyata dipungut biaya, lo.

Besarannya terbagi menjadi level A, B, dan C dengan rincian berikut:

  • Level A untuk industri besar, biayanya Rp2-3,5 juta
  • Level B untuk industri menengah, biayanya Rp1,5-2 juta
  • Level C untuk usaha rumahan, biayanya Rp1 juta

Biaya tersebut masih harus ditambah dengan ongkos auditor, registrasi, majalan jurnal, pelatihan, dan pelatihan eksternal.

Jika ada penambahan produk, kamu juga harus membayar biaya tambahan sesuai dengan level usaha.

Untuk durasi sendiri cukup lama, memakan waktu hingga 75 hari karena melalui 4 tahapan penilaian.

Oleh sebab itu, kamu harus bersabar saat mengajukan sertifikasi ini, Sahabat 99.

Nantinya logo halal MUI yang didapat akan berlaku untuk 2 tahun dan perlu diperpanjang 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

***

Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin tahu harga rumah di kawasan Transpark Juanda, Bekasi?

Tunggu apalagi, segera kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu!




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts