Cara adopsi anak tidaklah sembarangan karena harus melalui sejumlah prosedur dan persyaratan yang sudah ditentukan sesuai hukum di Indonesia. Bagi kamu yang berencana mengadopsi, perhatikan sejumlah hal berikut ini!
Adopsi merupakan alasan yang tepat bagi kamu yang ingin mengasuh anak, Sahabat 99.
Namun, adopsi tersebut harus menempuh sejumlah persyaratan dan prosedur yang ketat.
Hal ini untuk menghindari maksud dan tujuan tidak baik kepada anak tersebut.
Pertimbangan adopsi dilakukan mulai dari keinginan mengasuh yang putus sekolah hingga karena tidak mempunyai keturunan.
Regulasi adopsi anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Adopsi Anak?
Melansir situs Kementerian Sosial, adopsi anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atau perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Ada jenis adopsi atau pengangkatan anak yang patut kamu perhatikan jika ingin mengadopsinya secara sah dan legal.
Jenis adopsi anak terdiri dari pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia dan pengangatan anak antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Syarat Adopsi Anak
Melansir situs Kemensos, persyaratan pengangkatan anak terbagi menjadi syarat calon anak angkat dan syarat calon orang tua angkat.
Berikut syarat lengkap keduanya.
Syarat adopsi anak bagi yang akan diangkat:
- Belum berusia 18 tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
- Memerlukan perlindungan khusus.
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama.
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak.
- Berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat adopsi anak bagi calon orang tua angkat:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
- Tidak merupakan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial provinsi.
Cara Adopsi Anak yang Sah
1. Ajukan Surat Permohonan
Setelah mengetahui segala persyaratannya, berikut tahapan lengkap adopsi anak yang mlansir situs Indonesia.go.id.
Cara adopsi anak adalah calon orang tua yang hendak mengadopsi harus mengirimkan surat permohonan.
Apabila adopsi dilakukan antara orang tua pasangan WNI dan WNI atau WNI single parent maka surat permohonan adopsi harus dikirimkan ke Dinsos Provinsi tempat tinggal calon orang tua.
Namun, jika yang akan melakukan adopsi adalah pasangan orangtua WNI dan WNA, maka permohonan pengangkatan harus disampaikan ke Kemensos.
2. Pertimbangan oleh Dinsos/Kemensos
Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa yang dibentuk di Dinsos akan diketuai oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Sementara itu, jika surat permohonan dikirimkan di Kemensos, tim Tippa akan diketuai oleh berbagai pihak.
Misalnya Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan dan Polri.
3. Memeriksa Kelayakan Adopsi Anak
Selanjutnya Tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.
Tim tersebut akan mengadakan dialog mulai dari psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh.
Tim akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
Setelah melakukan pengecekkan, tim Peksos akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap calon orang tua pada tim Tippa.
4. Kelengkapan Dokumen
Setelah hasil pemeriksaan terhadap calon orang tua diterima, berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat.
Kelengkapan cara adopsi anak tersebut berupa:
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun.
- Dokumen surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
5. Menunggu Hasil Pemeriksaan
Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa bahwa calon orang tua diizinkan unutk mengadopsi anak.
Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, calon orang tua angkat akan mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Orang tua angkat juga wajib melaporkan perkembangan anak 1 tahun sekali.
Biaya Adopsi Anak
Proses adopsi ini sebetulnya tidak perlu memerlukan biaya karena dilalui melalui jalur legal.
Hanya saja, prosesnya yang membuthkan waktu kurang lebih dua tahun sehingga membutuhkan komitmen yang kuat bagi kamu yang ingin melakukan adopsi.
***
Semoga artikel ini membantu kamu, Sahabat 99.
Ikuti terus tulisan menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!