Tips & Trik

Cara Perpanjang SIM di Samsat, SIM Keliling, dan Online dengan Mudah | Plus Persyaratan dan Biaya

3 menit

Bingung bagaimana cara memperpanjang SIM? Yuk, simak cara perpanjang SIM yang lengkap di sini!

Kini perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

Jika kamu sudah terlanjur telat memperpanjang SIM, kamu masih dapat perpanjang dengan syarat belum lewat 3 bulan dari masa berlaku SIM.

Cek masa berlaku SIM dengan cara melihat masa aktif kartu yang ada di bawah nomor SIM.

Umumnya, SIM dapat aktif sampai 5 tahun.

Lalu apa saja syarat, biaya, dan cara untuk memperpanjang SIM?

Yuk, simak ulasan di bawah ini!

Cara Perpanjang SIM di Samsat

cara perpanjang sim di samsat

sumber: ntmcpolri.info

Dokumen yang Harus Dibawa

  • KTP dan fotokopi KTP
  • SIM asli dan fotokopi SIM
  • Alat tulis seperti pulpen

Prosedur

Disarankan untuk datang pada hari dan jam kerja karena biasanya Samsat akan lebih sepi dibandingkan saat hari libur.

Datang jauh sebelum jam formulir dibuka untuk mendapatkan antrian yang paling awal.

Setelah dipanggil, kamu akan melakukan tes kesehatan berupa tes buta warna dan cek tekanan darah.

Berikan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM asli ke ruangan informasi dan pendaftaran pemohon SIM.

Setelah memasuki loket pendaftaran, segera isi formulir pengajuan pendaftaran SIM.

Lakukan sesi pemotretan, tanda tangan, dan penyimpanan sidik jari.

Setelah sesi foto, kamu akan diarahkan ke ruang tunggu untuk menunggu pengambilan SIM.

Biaya

Berikut adalah daftar biaya lengkap perpanjangan SIM:

Jenis SIM Biaya
SIM A Rp80.000
SIM Internasional Rp225.000
SIM B1 Rp80.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000

Baca Juga:

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak dengan Mudah | Secara Online dan di Luar Kota Juga Ada

Cara Perpanjang SIM Keliling

sim keliling

sumber: otomotif.kompas.com

Layanan ini dapat memudahkan kamu melakukan perpanjangan SIM di lokasi tertentu tanpa harus mendatangi Samsat.

SIM keliling hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM saja, sehingga kamu tidak bisa melakukan pembuatan SIM baru di sini.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang di SIM keliling.

Berikut adalah ketentuan khusus perpanjangan SIM yang dapat dilakukan di SIM keliling:




  • Perpanjangan SIM hanya untuk SIM motor (C) dan SIM mobil (A).
  • Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
  • SIM yang dapat diproses di SIM keliling adalah SIM dengan masa berlaku yang telah habis maksimal selama 3 bulan (terhitung dari tanggal masa berlaku habis).

Dokumen yang Harus Dibawa

  • SIM dan fotokopi SIM
  • KTP dan fotokopi KTP

Prosedur

  • Cek jadwal dan tempat SIM keliling di internet.
  • Datangi mobil khusus layanan SIM keliling terdekat.
  • Antri untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
  • Isi formulir dengan data diri lengkap dan bubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia.
  • Lengkapi formulir dan lampirkan data pendukung yang dibutuhkan (SIM, fotokopi SIM, dan KTP).
  • Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menyamakan data diri dengan formulir yang telah diisi, pemindaian sidik jari, dan tanda tangan.
  • Tunggu sampai SIM milikmu sudah selesai dicetak.

Biaya

Perpanjangan SIM A di SIM keliling akan dikenakan biaya sebesar Rp140.000.

Sementara itu, perpanjangan SIM C di SIM keliling akan dikenakan biaya sebesar Rp135.000.

Baca Juga:

Begini Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP dan Fotokopi

Cara Perpanjang SIM Online

cara perpanjang sim online

sumber: tirto.id

Layanan SIM daring sangat membantu bagi kamu yang berada atau jauh dari kampung halamanmu.

Namun, layanan ini bukan berarti bahwa kamu dapat melakukan perpanjangan SIM secara sendiri.

Teknologi ini digunakan oleh pihak berwajib untuk menyamakan data dan mempermudah proses perpanjangan SIM di wilayah lain tanpa meninggalkan wilayah asal.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang di SIM daring.

Berikut adalah ketentuan khusus perpanjangan SIM yang dapat dilakukan di SIM daring:

  • Hanya untuk melakukan perpanjangan SIM dan bukan untuk membuat SIM baru
  • Hanya dilakukan untuk perpanjangan SIM motor (C) dan SIM mobil (A)

Dokumen yang Harus Dibawa

  • KTP bagi penduduk asli Indonesia dan Kitas atau dokumen keimigrasian untuk warga negara asing
  • SIM lama yang masa berlakunya sudah habis
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata
  • Formulir pengajuan yang diisi dengan lengkap dan benar

Prosedur

Prosedur memperpanjang SIM secara daring sama dengan prosedur perpanjangan SIM pada umumnya.

Kamu dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau SIM keliling untuk melakukan perpanjangan SIM.

Upayakan untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrian yang paling awal.

Biaya

Berikut adalah besaran biaya yang akan dikenakan ketika melakukan perpanjangan SIM daring:

  • Perpanjangan SIM (A) dikenakan biaya sebesar Rp80.000
  • Perpanjangan SIM (C) dikenakan biaya sebesar Rp75.000
  • Biaya tes kesehatan sebesar Rp25.000 (dapat berubah tergantung dengan wilayah)
  • Biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp30.000 (tidak diwajibkan)

***

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Sahabat 99!

Nantikan artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari sewa ruko yang murah?

Pastikan untuk mencarinya lewat 99.co/id!




Shafira Chairunnisa

Penulis 99.co Indonesia
Follow Me:

Related Posts