Berita

Iuran Resmi Naik, Begini Cara Perhitungan BPJS Kesehatan yang Baru

3 menit

Kenaikan biaya iuran BPJS kesehatan telah resmi dilaksanakan per 1 Januari 2020. Sudah tahu cara menghitungnya? Berikut cara perhitungan BPJS kesehatan agar tak keliru.

Pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Hal ini sudah terdaftar dalam Peaturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentnag Jaminan Kesehatan.

Perubahan Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020

cara hitung bpjs kesehatan

sumber: ayobandung.com

  • Kelas I naik menjadi Rp160.000 per bulan,
  • Kelas II naik menjadi Rp110.000 per bulan, dan
  • Kelas III naik menjadi Rp42.000 per bulan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (non PBI) memiliki kewajiban untuk bayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Sedangkan untuk peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di sebuah perusahaan negeri maka iurannya akan diambil langsung sebesar 5 persen dari gaji pokok per bulan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa 3 persen akan dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh pemerintah.

Selain menaikkan iuran, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan automasi sanksi bagi nasabah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Di mana peserta yang menunggak akan secara otomatis akan sulit mengakses layanan publik, seperti pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Nah, agar kamu enggak menunggak yuk ketahui cara yang bernar tentang perhitungan BPJS.

Cara Mudah Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Agar Tak Menunggak

cara hitung bpjs kesehatan

1. Ketahui Berapa Persen Gajimu Dipotong

Sama seperti penjelasan di atas, penerima upah harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari haji.

Namun, cara perhitungan BPJS untuk keluarga terdiri dari anak bisa menambahkan biaya iuran sebesar 1 persen dari gaji per bulan.

Dikutip dari Perpres No 19 Tahun 2016 Pasal 16D, batas paling tinggi Gaji yang dijadikan dasar perhitungan iurang BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp8.000.000.

Menghitung dari Upah Bulanan

Cara perhitungan BPJS Kesehatan yang kedua adalah melihat dari jenis golongannya.

Ada tiga jenis penggolongan perhitungan BPJS Kesehatan yaitu berdasarkan besaran gaji atau karyawan per bulannya.

Maksimal Rp8 Juta

Upah dengan besaran Rp8 juta rupiah adalah batas maksimum perhitungan iuran PPU.

Berati gaji karyawan yang lebih dari angka tersebut maka besaran persentasenya menggunakan angka maksimal tersebut.



Batasan yang Menggunakan Dasar Upah Minimun

Cara perhitungan BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah melihat dari dasar Upah Minimu baik UMK, UMR, atau UMP.

Baca Juga:

Tak Hanya BPJS, Ini Daftar Lengkap Tarif Naik di 2020 yang Harus Diantisipasi. Sudah Siap?

2. Upah Minimun dari Total Gaji

Golongan terakhir adalah bila gaji karyawan berada di antara batas atas dan bawah, maka besaran iurannya dihitung dari persentase jumlah upah karyawannya.

Upah tersebut adalah jumlah total dari gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.

3. Cara Perhitungan BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan mencakup manfaat untuk 5 orang anggota keluarga, yaitu pekerja, istri, dan 3 orang anak.

Jika ada tambahan anggota keluarga lagi, akan dikenakan iuran tambahan 1% per orang.

Jadi jika mengikuti ketentuan pemerintha yaitu, 4% dibayarkan oleh perusahaan, sementara 1% dibayar oleh pekerja atau peserta.

Maka tagihan iuran BPJS Kesehatan pekerja B seperti ini:

Pekerja B memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan.

Jika pada tarif lama iuran BPJS-nya yaitu 5% per bulan (dengan batas atas Rp 8 juta) maka menjadi Rp400.000.

Iuran ini dibagi Rp320.000 dibayarkan oleh perusahaan; sementara Rp80.000 dibayar oleh pekerja.

Nah, pada tarif yang baru berlaku nanti, iuran BPJS Kesehatan pekerja B akan menjadi Rp500.000. Perusahaan akan membayar Rp 400.000, sementara pekerja membayar Rp100.000 (karena batas atasnya kini menjadi Rp 12 juta).

4. Fasilitas Kesehatan yang Didapatkan

Bila upah karyawan per bulan sampai batas Rp4 juta maka berhak mendapatkan perawatan ruang kelas II.

Tetapi, bila upah karyawan per bulan dari Rp4 juta – Rp8 juta maka bisa mendapatkan perawatan ruang kelas I.

Tapi, kamu juga bisa kok melakukan peningkatan kelas dengan catatan karyawan harus menambahkan sendiri selisih biaya yang ditanggung BPJS dan biaya totalnya.

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Nunggak Bisa Didenda Hingga Rp30 Juta!

5. Lakukan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di mana Saja

Sekarang cara membayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di mana saja.

Mulai dari, ATM, lewat aplikasi BPJS Kesehatan, Alfamart/Indomaret, atau membayar lewat aplikasi e-commerce.

Sahabat 99 hanya tinggal memasukkan nomor pembayaran atau nomor BPJS kesehatan.

Pastikan pula saldo kamu cukup untuk membayarnya, ya.

***

Bagaimana informasi di atas?

Semoga membantu kamu,ya!

Baca terus informasi-informasi menarik seputar properti dan hunian di Blog 99.co Indonesia.

Tertarik mulai investasi masa depan? Cari saja lewat 99.co/id.




Follow Me:

Related Posts