KPR

Cara Over Kredit Rumah, Ini Prosedur Penting yang Harus Dikenali!

2 menit

Membeli hunian dengan cara over kredit rumah merupakan salah satu opsi pembelian properti yang cukup menguntungkan. Namun, rupanya prosedur ini juga bisa menjebak, lho. Simak prosedurnya di sini.

Sahabat 99, pernah dengar apa itu over kredit rumah?

Bagi kamu yang belum memahami prosedur pembelian dengan cara tersebut, sebaiknya jangan coba-coba.

Namun jika tetap bersikeras, kamu perlu mengetahui prosedurnya terlebih dahulu.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum mencoba membeli rumah dengan cara over kredit.

Prosedur Pembelian Hunian dari Program Over Kredit Rumah

over kredit rumah

1. Apa itu Over Kredit Rumah?

Pembelian dengan cara over kredit merupakan skema mengalihkan pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari debitur lama kepada debitur baru.

Dalam hal ini, pihak yang terlibat tidak hanya pemilik lama dengan calon pemilik baru saja, tetapi juga pihak perbankan sebagai pemilik jaminan.

Jadi, ada aturan main yang harus dipenuhi.

2. Prosedur dan Cara Over Kredit Rumah

Ada 2 prosedur dan cara take over rumah, yakni dengan membeli langsung ke penjual dan melakukan perpindahan hak tanah dan bangunan.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Take Over Rumah dengan Membeli Langsung ke Pembeli

Calon pembeli dan penjual bisa langsung datang ke bagian kredit perbankan untuk melakukan alih debitur dan mengajukan peralihan bank.

Dalam hal ini, calon pembeli mengajukan permohonan sebagai debitur baru untuk menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama.

Setelah kredit disetujui, pembeli perlu menandatangani berkas perjanjian kerdit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan.

Lewat skema alih debitur ini, sertifikat atas nama pemilik lama sudah bisa langsung melakukan balik nama ke atas nama pembeli.

Sertifikat tersebut menjadi jaminan yang dipegang oleh bank dan bisa diambil setelah kredit lunas.

Cara Take Over Rumah dengan Memindahkan Hak Tanah dan Bangunan

Cara take over rumah lain yang cukup aman dilakukan untuk over kredit perumahan yaitu perpindahan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta notaris.

Caranya, penjual dan pembeli datang ke notaris dan membawa semua berkas.

Di sana, pihak notaris akan membuatkan akta pengikatan jual beli atas

  • pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran, dan
  • kuasa untuk mengambil sertifikat.

Kemudian, penjual menandatangani surat pemberitahuan dari perbankan perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud.

Maksudnya, sejak pengalihan itu, angsuran dan sertifikat yang masih atas nama penjual akan beralih ke pembeli untuk melunasi dan mengambil sertifikast asli yang dijamikan ke pihak bank.



Setelah semuanya selesai, penjual dan pembeli wajib menyampaikannya ke pihak bank terkait perpindahan kepemilikan over kredit rumahnya.

Nah, proses melalui akta notaris lebih notaris lebih mudah dan cepat dan biayanya relatif lebih murah jika dibandingkan dengan cara alih debitur di bank.

Hanya saja, dengan sistem ini, angsuran cicilan KPR-nya masih atas nama debitur pertama atau penjual.

Namun, pengalihan kredit menggunakan akta notaris masih terbilang lebih aman…

…Dibandingkan take over KPR yang hanya menggunakan surat pengalihan bawah tangan, atau tanpa menggunakan surat apapun (hanya kuitansi).

Dengan adanya akta notaris dan bukti surat pemberitahuan, pembeli memiliki jaminan untuk mengambil sertifikat asli.

Sertifikat itu sendiri sudah ditandatangi oleh kedua belah pihak setelah cicilan kreditnya dilunasi.

3. Dokumen yang Diperlukan

Berikut ini beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pembelian rumah secara over kredit.

Persyaratannya bisa diterapkan untuk over kredit rumah subsidi atau pun komersil biasa.

Data objek jual-beli:

  • Buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
  • Bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum over kredit
  • Fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir yang sudah dilengkapi bukti lunasnya
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi sertifikat
  • Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit

Data penjual dan pembeli:

  • Fotokopi KTP suami isteri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada).

Semoga ulasan di atas tadi dapat bermanfaat!

Untuk kamu yang ingin menghitung simulasi KPR, bisa langsung cek di sini.

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan kamu menemukan pilihan properti idaman di 99.co/id




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts