STNK hilang bikin tegang? Gimana cara mengurusnya? Tenang, kamu bisa pahami cara mengurus STNK hilang beserta syarat-syaratnya di bawah ini, kok. Gak perlu calo!
Ada kalanya sekali dalam seumur hidup, kamu tertimpa nasib buruk dan kehilangan STNK motormu.
Entah terjatuh di jalan, hilang ketika dipinjam teman, atau bahkan lupa menyimpan.
Tak perlu risau apalagi panik, tinggal ikuti cara mengurus STNK hilang ini, bisa dilakukan sendiri kok!
Yang penting, kamu punya segala syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedurnya.
Kalau memang STNK yang hilang tak bisa ditemukan lagi setelah dicari kemana-mana, ya sudah, laporkan saja ke kepolisian dan segera urus penggantiannya.
Enggak perlu pakai jasa calo segala, semua bisa lakukan sendiri!
Bagaimana caranya?
Berikut ini cara mengurus STNK hilang beserat segala syarat yang dibutuhkan.
Syarat yang Harus Disiapkan
Sebagaimana lazimnya ketika kehilangan suatu surat berharga, kamu tentu harus menyiapkan beberapa syarat untuk mendapatkan penggantinya.
Nah, begitupun dalam mengurus STNK hilang, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Menurut Divisi Humas Mabes Polri, berikut ini beberapa syarat dokumen untuk mengurus STNK hilang:
- KTP pemilik kendaraan asli dan salinannya;
- Salinan STNK yang hilang;
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres setempat;
- BPKB asli dan salinannya.
Baca Juga:
Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Benar Agar Transaksi Lancar
Cara Mengurus STNK Hilang dengan Salinan STNK
Setelah kamu memastikan semua persyaratan dokumen lengkap, kamu bisa langsung mengursnya di SAMSAT terdekat di kotamu.
Sesuai dengan keterangan resmi dari pihak kepolisian, siapapun bisa mengurus STNK hilang sendiri tanpa bantuan calo.
Dikatakan oleh Divisi Humas Mabes Polri, biaya pengganti STNK hilang hanyalah sekitar Rp50.000-Rp80.000 saja.
Sangat murah bukan?
Bila menggunakan jasa calo, pasti biaya yang harus kamu keluarkan akan berkali-kali lipat jauh lebih mahal dari harga aslinya.
Nah, berikut ini tata cara mengurus STNK hilang bila kamu mempunyai salinan STNK yang hilang tersebut.
1. Buat Laporan Kehilangan STNK di Kantor Polisi Terdekat
Cara pertama untuk mengurus STNK hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
Kamu bisa membuatnya di Polsek ataupun di Polres.
Surat ini akan menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib ada ketika nanti membuat STNK baru.
2. Siapkan Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan
Cara mengurus STNK hilang yang kedua yaitu menyiapkan segala persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Seperti yang sudah dibahas di awal, ada empat syarat utama yang semuanya harus dipenuhi jika kamu hendak mengurus penggantian STNK yang hilang.
3. Langsung Urus di Kantor SAMSAT
Setelah semua persyaratn lengkap, langsung saja datangi kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) di kotamu.
SAMSAT merupakan tempat yang menerbitkan dan mengesahkan STNK dari tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Setibanya di SAMSAT, selesaikan beberapa prosedur untuk mendapatkan pengganti STNK yang hilang.
Berikut prosedur yang harus dilakukan:
-
Cek Fisik Kendaraan
Hal pertama yang harus kamu lakukan di kantor SAMSAT adalah mengecek fisik kendaraan dan juga menggesek nomor rangka dan mesin.
Hal ini diperlukan sebagai syarat untuk melengkapi formulir penggantian STNK yang hilang.
-
Mengisi Formulir Pendaftaran
Berikutnya, kamu langsung mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia di loket kantor SAMSAT.
Jangan lupa untuk melengkapinya juga dengan semua persyaratan dokumen yang sebelumnya telah disiapkan.
-
Membuat Cek Blokir
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dibuat oleh SAMSAT.
Di dalamnya berisi informasi asli terkait STNK yang hilang, termasuk juga soal kondisinya apakah belum diblokir atau masih dalam pencarian.
Di sinilah kamu membutuhkan hasil cek fisik kendaraan yang sebelumnya sudah dilakukan untuk kemudian dilampirkan.
-
Membuat STNK Baru di Loket BBN II
Setelah tahapan-tahapan sebelumnya selesai dijalani, berikutnya kamu tinggal menyerahkan semua berkas-berkasnya ke loket BBN (Bea Balik Nama) II.
-
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah itu, kamu akan diminta untuk membayar biaya pajak kendaraan bermotor untuk motormu bila memang masih ada tunggakan pajak.
Namun, bila beban pajakmu sudah lunas dibayar, maka kamu tak perlu lagi membayarnya.
-
Membayar Biaya
Sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 soal Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, besaran biayanya adalah:
- Rp50.000 untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3, serta angkutan umum;
- Rp75.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih; dan
- Rp0 untuk pengesahan STNK.
4. Mengambil STNK dan SKPD
Setelah semua prosedur selesai dilaksanakan, langkah selanjutnya yaitu kamu hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
Berikutnya kamu hanya perlu menunggu panggilan untuk mengambil STNK serta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah selesai.
Jangan lupa, jika STNK barunya sudah jadi langsung buat salinannya ya!
Baca Juga:
Mau Buat Tempat Usaha? Jangan Lupakan Surat Izin Tetangga, Ya!
Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya, Sahabat 99!
Kunjungi Blog 99 Indonesia untuk mendapatkan informasi menarik seputar hunian.
Sedang butuh properti? Cari saja di 99.co/id