Tips & Trik

7 Cara Mengurus Perceraian ke Pengadilan tanpa & dengan Pengacara (Tahap Lengkap)

4 menit

Sahabat 99, dalam artikel kali ini, Blog 99.co Indonesia akan membahas mengenai cara mengurus perceraian ke pengadilan tanpa pengacara.

Terkadang, perceraian adalah sebuah jalan terakhir untuk menyelamatkan kedua belah pihak.

Alasan perceraian sendiri bermacam-macam, mulai dari merasa sudah tidak cocok lagi, masalah ekonomi, hingga keberadaan orang ketiga.

Lalu, sebenarnya apa sih pengertian dari perceraian ini dan bagaimana cara mengurus perceraian ke pengadilan?

Pengertian Perceraian

Perceraian adalah langkah yang dilakukan oleh suami istri untuk mengakhiri sebuah pernikahan.

Untuk melakukannya, suami dan istri harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui hingga pengajuan cerai diketuk palu.

Beberapa tahapan yang harus diikuti meliputi proses mediasi hingga menghadirkan beberapa saksi di persidangan.

cara mengurus perceraian tanpa pengacara

Jika alasan pisah diterima oleh pengadilan, maka gugatan cerai akan dikabulkan.

Perceraian sendiri telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Apabila kedua belah pihak sudah sepakat untuk menandatangani surat cerai dan menghadirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, sidang perceraian bisa dilanjutkan.

Cara Mengurus Perceraian tanpa Pengacara

1. Memberitahu Pasangan

cara mengurus perceraian tanpa pengacara

Sebenarnya, ini bukanlah salah satu cara mengurus perceraian, namun tidak ada salahnya untuk melakukan hal ini.

Salah satu pihak bisa saja langsung menggugat tanpa perlu memberitahu pasangannya.

Akan tetapi, sebaiknya, sebelum mengajukan gugatan, beri tahu terlebih dahulu pasangan dan diskusikan apakah perceraian memang jalan satu-satunya yang harus ditempuh.

Jika memang tidak ada jalan lain, maka inilah saatnya untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat di pengadilan.

2. Menyiapkan Dokumen

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan cerai:

  1. Surat nikah asli
  2. 2 lembar fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir disertai dengan materai
  3. Fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir disertai dengan materai (jika sudah memiliki anak)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Surat kepemilikan harta seperi sertifikat tanah/STNK/BPKB/kuitansi jual beli dan sebagainya (jika ingin langsung menggugat harta gono-gini)

3. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah semua dokumen disiapkan, langsung saja daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Intinya, jika pasangan yang akan cerai adalah muslim yang menikah di KUA, maka berkas diserahkan ke Pengadilan Agama.

Jika pasangan yang akan bercerai adalah non-muslim, maka persyaratan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri.

cara mengurus perceraian tanpa pengacara

Selain itu, terdapat beberapa detail lain yang harus diperhatikan mengenai cara mengurus perceraian ini.

Terdapat 2 istilah yang harus diketahui yakni penggugat (orang yang mengajukan gugatan cerai) dan tergugat (orang yang menerima gugatan).

Berikut pembahasan lebih mendalamnya:

  1. Jika tergugat/penggugat berada di luar negeri, maka PA/PN yang dituju harus sesuai dengan wilayah di mana pernikahan berlangsung.
  2. Jika penggugat adalah istri, maka PA/PN yang dituju adalah yang berada di wilayah suami/tergugat. Jika masih tinggal bersama, maka PA/PN yang dituju adalah yang berada di wilayah tempat tinggal sekarang.
  3. Jika penggugat adalah suami, maka PA/PN yang dituju adalah yang berada di wilayah tempat tinggal istri/tergugat. Jika istri berada di luar jangkauan atau misalnya berada di luar negeri, maka PA/PN yang dituju adalah yang berada di wilayah tempat tinggal suami.

4. Membuat Surat Gugatan

Berikutnya adalah cara mengurus surat cerai.

Setelah mengetahui pengadilan mana yang harus dituju, langsung kunjungi pusat bantuan hukum di pengadian untuk membuat surat gugatan cerai.

Ketika membuat surat ini, alasan menggugat cerai harus dicantumkan.

Alasan dari gugatannya sendiri harus dapat diterima oleh pengadilan, seperti contohnya terjadi penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran, dan sebagainya.

5. Menyiapkan Biaya Perceraian tanpa Pengacara

cara mengurus perceraian tanpa pengacara

Biaya perceraian wajib disiapkan oleh pihak yang mengajukan gugatan.

Biaya mengerusu perceraian sendiri tersebut antara lain meliputi biaya



  • pendaftaran,
  • proses (ATK),
  • redaksi, dan
  • panggilan sidang.

Untuk biaya yang dikeluarkan selama proses sidang,hal ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak tidak menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar.

Akan tetapi, hal tersebut tetap bergantung terhadap hadir tidaknya pihak yang bercerai.

Baca Juga:

Tak Perlu Calo, Ini Syarat dan Cara Mengurus STNK Hlang!

6. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Ketika sidang berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi.

Mediasi ini sendiri bertujuan agar kedua pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya.

Namun, jika keputusan keduanya sudah bulat, maka tidak ada jalan lain selain lanjut ke proses selanjutnya, yakni pembacaan surat gugatan perceraian.

Apabila pihak tergugat tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, makan pengadilan dapat membuat amar putusan.

Isi putusannya sendiri adalah pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini nantinya akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti sah jika pernikahan keduanya sesudah berakhir.

Apabila tidak ada respons mengenai amar putusan dari pihak tergugat, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

7. Menyiapkan Saksi

cara mengurus perceraian tanpa pengacara

Cara mengurus perceraian selanjutnya adalah menyiapkan saksi.

Gugatan perceraian hanya bisa berjalan dengan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas mengenai pengajuan gugatan cerai.

Dalam penyampaian alasan ini, penggugat dapat menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat alasan mengapa penikahan tidak dapat dilanjutkan.

Saksi-saksi ini nantinya akan dihadirkan saat sidang perceraian berlangsung.

Cara Mengurus Surat Cerai tanpa Sidang

Proses perceraian juga sebenarnya bisa dilakukan tanpa melakukan proses sidang, yakni dengan menyerahkan kuasa pada pengacara.

Ada 3 biaya yang harus disiapakan ketika melalui proses ini.

Berikut adalah biaya urus surat cerai tanpa sidang:

1. Biaya Pengacara

Salah satu biaya cerai tanpa sidang yang harus disiapkan adalah biaya pengacara.

Terdapat 2 jenis skema yang dapat dipilih, yakni tarif layanan per jam dan model pembayaran secara tunai.

Sebagai referensi, biaya sewa pengacara di Jakarta berkisar antara Rp10-60 juta, tergantung tingkat kesulitan yang dihadapi pengacara.

2. Biaya Panjar Perkara

Ini adalah biaya yang harus dibayarkan penggugat kepada pihak pengadilan yang digunakan untuk operasional pelaksanaan sidang.

Umumnya, biaya ini akan diumumkan secara gamblang oleh pihak pengadilan.

3. Biaya Penerbitan Akta Cerai

Terakhir adalah biaya untuk menerbitkan akta perceraian.

Akta perceraian ini dapat diurus melalui kantor catatan sipil.

***

Itulah beberapa cara mengurus perceraian tanpa pengacara serta informasi terkait lainnya yang harus diketahui.

Setelah mengetahui cara mengurus perceraian, kenali juga yuk nafkah apa saja yang wajib dibayarkan oleh suami setelah perceraian.

Nafkah yang Wajib Dibayarkan Suami setelah Perceraian

cara mengurus perceraian tanpa pengacara

Perceraian tidak begitu saja menghilangkan kewajiban seorang suami kepada istri dan anak-anaknya.

Terdapat 3 jenis nafkah yang dapat dibebankan kepada pihak suami setelah proses perceraian selesai.

1. Nafkah Iddah

Nafkah yang satu ini wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak atau pihak suami mengajukan permohonan cerai terhadap istri di PA.

Besar nafkah yang harus dibayar biasanya diputuskan oleh hakim dan disesuaikan dengan kemampuan finansial mantan suami.

Jika gugatan berasal dari istri, maka suami tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan istri.

2. Nafkah Anak

Nafkah ini harus diberikan oleh mantan suami jika istri mendapatkan hak asuh atas anak yang belum mencapai usia 21 tahun.

Dengan kata lain, mantan suami harus menafkahi anaknya hingga usianya menginjak 21 tahun.

Pada umumnya, majelis hakim akan memutuskan besaran nafkah anak sebesar 1/3 penghasilan suami, namun jumlah tersebut bisa bertambah jika terdapat kesepakatan lain saat persidangan.

3. Nafkah Terutang

Nafkah terutang merupakan nafkah yang belum diberikan oleh suami kepada istri dan pihak istri menuntut pihak suami untuk melunasinya.

Tuntutan ini diajukan bersamaan dengan perkara pokok perceraian.

Jika gugatan merupakan permohonan cerai talak, makan pihak istri dapat mengajukan gugatan rekonpensi.

Baca Juga:

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Mudah dan tanpa Repot

***

Simak informasi dan tulisan bermanfaat lainnya di Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, temukan properti idamanmu hanya di 99.co/id!

***IQB/TSS




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts