Keberadaan paspor sebagai identitas diri sangat penting bagi kamu yang sering melancong ke luar negeri. Yuk, urus paspormu sekarang! Simak penjelasan cara mengurus paspor online dan beberapa persyaratannya.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat kamu gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di negara asing.
Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.
Tanpa paspor kamu tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun ketibaan di bandara.
Apabila kamu ingin memiliki paspor dan membuatnya maka dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat atau secara online.
Membuat paspor online akan lebih cepat dan mudah, lo.
Cukup masuk website, upload dokumen, transfer biaya, dan buat jadwal foto.
Apalagi ya syarat dan cara membuat paspor online 2020 serta secara manual?
Simak cara mengurus paspor selengkapnya di bawah ini.
Syarat Pembuatan Paspor
A. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Akte kelahiran atau surat baptis, asli dan fotokopi
4. Ijazah terakhir atau akte perkawinan atau buku nikah, asli dan fotokopi
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
B. Syarat untuk Anak WNI
1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
4. Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
5. Paspor orangtua asli
6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.
Cara Membuat Paspor
Bagi kamu yang ingin membuat paspor, harap mengambil kuota antrian secara online.
Bisa lewat aplikasi Antrian Paspor atau Whatsapp Gateway Service (WGS).
Berikut caranya.
A. Cara Daftar Antrean Online Lewat Aplikasi Antrian Paspor
1. Aplikasi ini hanya tersedia bagi pengguna Android saja, ya.
2. Download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store
Aplikasi ini dibuat dan dikembangkan langsung oleh Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Indonesia.
3. Kunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id bagi kamu yang tidak bisa mendownload aplikasi Antrian Paspor
Buka situs melalui desktop atau mobile browser di ponsel.
4. Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia
Mulai dari membuat username dan password, isi nama, NIK, nomor hp, email, hingga alamat lengkap.
Pendaftaran yang terverifikasi akan ada pemberitahuannya di email.
5. Login akun baru
Lalu setelah diverifikasi, kamu bisa langsung login ke akun menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
Pilih wilayah kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggalmu.
6. Isi data permohonan antrean paspor
Mulai dari tanggal yang diinginkan untuk pembuatan paspor, jam, hingga jumlah penonton.
7. Perlu diingat bahwa setiap hari kantor imigrasi punya kuota harian
Pastikan bahwa pengajuan antrean paspor kamu sudah disetujui dan masuk kuota harian sesuai tanggal yang dipilih.
Perlu diketahui bahwa di dalam satu akun atau aplikasi, kamu bisa mendaftar antrean untuk lima orang sekaligus.
Lima orang ini adalah yang termasuk dalam anggota keluarga inti seperti Bapak/Ibu, Suami/Istri, Anak, dan diri sendiri.
Di luar daripada itu, antrean tidak bisa diajukan secara berasma-sama atau kolektif.
B. Cara Daftar Antrean Online Lewat WhatsApp Gateway Service (WGS)
Cara mengurus antrean paspor lainnya bila tidak bisa lewat aplikasi, dapat menggunakan WhatsApp Gateway Service (WGS).
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333
Berikut caranya mengambil antrean online untuk mengurus paspor:
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
- Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
- Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
C. Proses dan Cara Mengurus Paspor Baru di Kantor Imigrasi
1. Datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih sesuai tanggal dan jam
Cara membuat paspor manual ke kantor imigrasi harus datang lebih awal dari jam yang tertera dalam antrean.
2. Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Jangan lupa membawa alat tulis agar kamu tak perlu meminjam punya orang lain.
Susun dengan rapi semua persyaratan di atas dan masukkan ke dalam amplop dokumen atau map agar tak tercecer.
3. Gunakan pakaian yang rapi dan bersih
Disarankan untuk menggunakan pakaian atau atasan selain warna putih.
Sebab, saat foto pembuatan paspor, background yang digunakan pada sesi foto di ruang layanan pembuatan paspor akan berwarna putih.
4. Berikan kode booking ketika datang
Kode booking atau QR code yang kamu punya akan ditukarkan pada petugas dengan sebuah satu nomor antrian paspor.
Petugas akan mengescan QR Barcode dan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah Anda bawa.
5. Mengisi formulir data diri yang perlu diisi di dalam map berwarna kuning.
6. Sambil menunggu panggilan, kamu perlu mengisi formulir yang sudah diberikan petugas secara benar dan lengkap.
7. Saat tiba giliran, berikan semua dokumen kepada petugas yang berwenang.
8. Petugas akan melakukan wawancara singkat
Biasanya, pertanyaan yang diajukan adalah seputar alasan kenapa mengajukan pembuatan paspor.
Tidak perlu khawatir, jawab saja semua pertanyaan yang diajukan petugas dengan jujur.
9. Cara mengurus paspor selanjutnya yaitu, pengisian data ke dalam sistem komputer, memindai sidik jari, dan sesi foto.
10. Jika sesi foto sudah selesai, artinya proses pembuatan paspor sudah hampir selesai.
Kamu akan diberi bukti pengambilan paspor beserta instruksi pembayaran biaya pembuatan paspor.
11. Lama pembuatan paspor biasanya bisa diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.
12. Jangan lupa membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor
Jenis Paspor | Keterangan |
Biaya |
Paspor Biasa | 48 halaman untuk WNI/orang. | Rp300.000 |
Paspor Biasa | 48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. | Rp600.000 |
Paspor Biasa | 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. | Rp300.000 |
Paspor Biasa | 24 halaman untuk WNI/orang. | Rp100.000 |
Paspor Biasa | 24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. | Rp200.000 |
Paspor Biasa | 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. | Rp100.000 |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. | Rp55.000 | |
e-Paspor | 48 halaman untuk WNI/orang. | Rp600.000 |
e-Paspor | 48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. | Rp800.000 |
e-Paspor | 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. | Rp600.000 |
e-Paspor | 24 halaman untuk WNI/orang. | Rp350.000 |
e-Paspor | 24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian. | Rp400.000 |
e-Paspor | 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam. | Rp350.000 |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik | Rp55.000 |
Biaya pembuatan paspor ini disesuaikan dengan jenis paspor dan biaya jasa biometric sebesar Rp55 ribu.
Cara mengurus pembayar paspor bisa dilakukan dengan transfer antar bank atau lewat ATM BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.
Kamu hanya perlu memasukkan kode pembayaran yang tertera dalam bukti tagihan.
Lalu, simpan bukti bayarnya dan bawa saat pengambilan paspor.
Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor
Paspor Biasa
Tidak ada chip paspor yang bisa menjamin keamanan identitas pemiliknya.
E-Paspor
Terdapat chip berisi data biometrik seperti sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah kamu.
E-paspor lebih terjamin keamanannya dan sulit tuntuk dipalsukan.
Saat mengantri pun kamu mendapatkan fitur autogate di bagian imigrasi hingga tak perlu mengantre panjang.
***
Semoga artikel di atas memberikan informasi untukmu.
Kunjungi Berita 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.
Sedang mencari rumah di daerah Jade Park Serpong? Langsung cek saja di situs www.99.co/id.