Berita Ragam

Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah dan Cepat di Disdukcapil dan Online

3 menit

Sahabat 99, apakah KTP milikmu hilang atau sudah rusak dan tidak bisa terbaca dengan baik? Yuk, segera dapatkan KTP baru dengan mengikuti cara mengurus KTP hilang dengan mudah dan cepat di Disdukcapil di sini!

Salah satu bentuk identifikasi identitas masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki oleh semua rakyat Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Karena menjadi tanda identitas masyarakat, kamu harus selalu menjaga keberadaannya agar tidak hilang atau rusak.

Namun, bagaimana jika KTP hilang karena lupa menyimpan atau rusak karena sudah terlalu lama tersimpan di dompet?

Jangan khawatir! Kamu bisa mendapatkan KTP baru dengan mudah di Disdukcapil, kok!

Berikut adalah beragam cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah!

Cara Mengurus KTP Hilang di Kecamatan

cara mengurus ktp hilang di disdukcapil

1. Membawa Dokumen Persyaratan

Cara mengurus KTP hilang adalah dengan menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk mendapatkan KTP baru, yakni:

  • Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulit permohonan E-KTP baru dari kelurahan
  • pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap,
  • pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar berwarna merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap,
  • fotokopi kartu keluarga,
  • fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan
  • surat pengantar dari RT/RW.

2. Mendatangi Kantor Polisi

Selanjutnya, datangi kantor polisi yang paling dekat dengan tempat tinggalmu sekarang untuk membuat laporan kehilangan KTP.

Datangi kantor polisi dan minta buatkan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu bukti KTP milikmu hilang.

Jika bisa, kamu dapat membawa juga fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, segera mengurus KTP hilangmu sebelum terlambat.

Hal ini karena surat keterangan kehilangan hanya berlaku selama 2 bulan saja, jadi jangan menunda-nunda ya, Sahabat 99!

3. Mendatangi RT/RW dan Kelurahan

Cara mengurus KTP hilang berikutnya adalah mendatangi RT, RW, dan kelurahan untuk membuat surat pengantar.

Pastikan surat pengantar sudah dilengkapi dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya, datangi kantor kelurahan atau balai desa sambil membawa surat pengantar dan surat keterangan kehilangan.

Pihak kelurahan kemudian akan membuat surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kecamatan.

4. Mengambil KTP Baru

Terakhir, kunjungi kantor kecamatan atau disdukcapil untuk meminta penerbitan ulang e-KTP.

Jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen persyaratan, yakni:

  • pas foto ukuran 4×6 (2 lembar);
  • fotokopi kartu keluarga;
  • fotokopi e-KTP (bila ada);
  • surat keterangan kehilangan;
  • surat pengantar dari kelurahan; dan
  • formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Pihak kecamatan kemudian akan memeriksa dan melakukan verifikasi data untuk membuat ulang KTP.

Proses pembuatan KTP baru ini dapat memakan waktu setidaknya 7 hari kerja.

Kamu juga akan mendapatkan surat keterangan KTP hilang dari kecamatan sebagai pengganti KTP milikmu selama KTP baru masih dalam proses pembuatan.

Cara Mengurus KTP Hilang di Disdukcapil

cara mengurus ktp hilang



1. Membuat Surat Kehilangan

Cara mengurus KTP hilang yang beda wilayah juga tidak serumit yang kamu bayangkan.

Pertama, datangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan KTP.

2. Siapkan Dokumen

Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KTP baru.

Dokumen tersebut di antaranya adalah fotokopi kartu keluarga, pas foto berukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (2 lembar), dan surat kehilangan dari kepolisian.

3. Pergi ke Disdukcapil Kota Perantauan

Setelah mengumpulkan semua dokumen persyaratan, kamu dapat mendatangi Disdukcapil untuk mengisi formulir penerbitan e-KTP.

Berikan dokumen pada petugas Disdukcapil dan ikuti prosedur yang diminta oleh petugas.

4. Proses Percetakan

Umumnya percetakan KTP akan berlangsung cepat, bahkan bisa selesai di hari yang sama, tergantung dengan server dan jaringan.

Perlu diketahui bahwa proses percetakan KTP baru ini tidak dipungut biaya sepeser pun, jadi hati-hati pada pihak yang meminta biaya, Sahabat 99!

Cara Mengurus KTP Rusak dengan Mudah

Sementara itu, cara mengurus KTP rusak memiliki proses yang jauh lebih mudah daripada KTP hilang.

Cara mengurus KTP rusak adalah:

  • Siapkan dokumen persyaratan yaitu E-KTP lama dan fotokopi KK;
  • Kunjungi kantor kecamatan sambil membawa dokumen persyaratan;
  • Beri dokumen ke petugas dan ikut proses yang dibutuhkan;
  • KTP barumu dapat diambil setelah 1 hari kerja.

Ketika menerima KTP baru, jangan lupa untuk mengecek kembali data yang ada pada KTP.

Jika ada kesalahan, segera mengganti data yang salah tersebut, ya!

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak secara Online

perempuan bermain laptop di kafe

Memakai Alpukat Betawi

Untuk masyarakat kota Jakarta yang kehilangan KTP, kamu bisa melakukan penggantian KTP secara daring menggunakan Alpukat Betawi.

Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang dibuat untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat ibukota.

Alpukat Betawi dibuat khusus untuk melayani pelayanan E-KTP yang hilang, rusak, atau pindah domisili.

Berikut adalah langkah lengkap mengganti E-KTP melalui Alpukat Betawi:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga, sedangkan untuk KTP rusak hanya butuh KTP yang rusak tersebut.
  • Akses situs Alpukat Betawi di tautan ini.
  • Lakukan proses log-in jika sudah punya akun, atau registrasi jika belum punya akun.
  • Pilih menu ‘Percetakan KTP-El’ dan pilih menu ‘Tambah Permohonan’.
  • Ikuti tahapan yang ada.
  • Usai melakukan tahap tersebut, petugas kelurahan akan melakukan proses pembuatan E-KTP mu.
  • Jika KTP sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah dapat diambil.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bogor? Bisa jadi Kota Wisata Cibubur adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts