Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. Salah satunya, dengan menyalurkan BLT non PKH senilai Rp500 ribu. Ingin mendapatkanya? Ikuti cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera ini, yuk!
Pemerintah tampaknya masih bersemangat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Langkah terbarunya, melalui Kementrian Sosial pemerintah meluncurkan program bansos khusus untuk keluarga non PKH.
Namun, program ini hanya berlaku untuk mereka yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Berikut informasi lengkapnya!
Program BLT Non PKH Senilai Rp500 Ribu
Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk menunjang sifat konsumtif masyarakat di tengah pandemi.
Ini dilakukan melalui berbagai kebijakan dan program bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diluncurkan oleh Kementrian Sosial.
Misalnya saja Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kratu Prakerja, dan Kartu Sembako.
Kali ini, pemerintah mengumumkan peluncuran program BLT non PKH yang kabarnya memiliki nilai anggaran kurang lebih Rp4,5 triliun.
Anggaran tersebut akan dipecah menjadi Rp500 ribu per keluarga dan diberikan sekali kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Ada 9 juta keluarga, dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per-KK dan diberikan sekali,” jelas Asep Sasa Purnama Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial dilansir dari beritadiy.pikiran-rakyat.com.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pencairan dana bantuan ini akan mulai dilakukan pada bulan September 2020.
Harapannya, anggota KPM bisa menggunakannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
“Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,” tutur Asep.
Namun, tidak semua Kepala Keluarga (KK) non PKH bisa mendapatkan ini, Sahabat 99.
Sebelumnya kamu harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera terlebih dahulu.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Sejahtera untuk Mendapatkan BLT Non PKH
Untuk mendapatkan bantuan BLT non PKH ini, ada dua syarat yang harus kamu penuhi, yakni:
- Penerima memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
- Penerima tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau PKH
Nah, untuk memenuhi syarat pertama, kamu bisa mengurus KKS dengan cara berikut:
- Datang ke pemerintah daerah setempat, yakni RT/RW, lalu daftarkan diri sebagai KPM
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
Jika kamu sudah memenuhi kedua syarat di atas, nantinya bansos senilai Rp500 ribu akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemengang KKS.
Pencairannya sendiri akan langsung dimulai pada bulan September 2020.
Setelah mendapatkan dana bantuan, pastikan kamu mengatur keuangan rumah tangga dengan cermat, ya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti hunian di kawasan Harco Glodok.