Berita Berita Properti

Cara Mengurus IMB Rumah Baru Dilengkapi Syarat, Prosedur, dan Biayanya

3 menit

Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mau tahu cara mengurus IMB yang benar? Simak di sini ulasannya!

IMB adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.

Di dalamnya termasuk izin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa pun yang hendak membangun bangunan baru ataupun merenovasi bangunan yang sudah jadi.

Aturan IMB sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukkan tanah.

Dengan adanya IMB, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan, apalagi di kota besar seperti Jakarta yang sangat padat dengan bangunan.

Bisa dibayangkan bagaimana tata letak kota Jakarta jika pendirian bangunan tidak diatur, tentunya semakin semerawut dan merugikan banyak pihak.

Bukan hanya mereka yang ingin membangun atau merenovasi rumah, cara mengurus IMB secara bertahap juga penting dipahami setiap orang.

Apalagi jika kamu berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas KPR.

Pasalnya, menerapkan cara mengurus IMB yang benar adalah gerbang kelancaran menuju proses pengajuan kredit ke bank.

Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi rumah, kenyataannya banyak warga Jakarta yang enggan mengurus IMB.

Selama ini, banyak yang mengira prosedur pengurusan IMB rumah bangunan baru berbelit-belit dan rumit, namun, ternyata sebenarnya tidak sesulit itu.

Syarat Mengurus IMB Rumah

cara mengurus imb

Secara umum, syarat-syarat dan cara mengurus IMB rumah bangunan baru relatif mudah.

Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk syarat mengurus IMB sebagai berikut:

  1. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah tanah
  3. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa
  4. Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
  5. Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
  6. Persetujuan tetangga (untuk bangunan berhimpit dengan batas persil)
  7. Bukti pelunasan PBB terakhir
  8. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
  9. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
  10. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’
  11. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan

Prosedur pengurusan IMB sebelumnya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

Namun, sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP).

Sementara, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.

Alur dan Cara Mengurus IMB Rumah

cara mengurus imb rumah baru

Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke kecamatan.

Kamu bisa menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan tersebut.

Langkah selanjutnya, kamu harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.



Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumahmu.

Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan untuk IMB.

Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten, dan daerah.

Di Jakarta sendiri, pembuatan IMB terbilang mahal karena Jakarta sudah sangat penuh dengan bangunan dan sulit untuk mendapatkan tanah yang kosong.

Kalau pun ada, kemungkinan besar harga tanah tersebut sudah sangat mahal.

Biaya Mengurus IMB Rumah

contoh surat izin mendirikan bangunan

Sumber: jasaperizinanimbjakarta.com

Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

  1.   Luas bangunan;
  2.   Indeks konstruksi;
  3.   Indeks fungsi;
  4.   Tarif dasar;
  5.   Indeks lokasi.

Indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan.

Setiap fungsi pasti punya indeksnya tersendiri.

Untuk menghitung biaya IMB Rumah Bangunan Baru, ada rumus yang digunakan.

Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini sekitar Rp2.500 per meter persegi dan dihitung berdasarkan luas tanah dan rumah tersebut.

Prosedur Pengurusan IMB Bangunan Baru

contoh surat permohonan imb

Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, kamu bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah yang bersangkutan.

Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB, kamu harus membayar biaya pengukuran.

Menurut pengalaman beberapa orang, besarnya biaya pengukuran berbeda di daerah satu dengan daerah lain.

Namun, sebagai gambaran, berdasarkan data 2014, biaya untuk bangunan 60 meter persegi adalah sekitar Rp1,5 juta.

Sebagai informasi, kamu bisa melakukan negosiasi biaya pengukuran kepada petugas.

Surat Izin Pengukuran biasanya selesai dalam waktu satu minggu.

Usai proses pengukuran, kamu bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan.

Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.

Setelah seluruh pembayaran selesai dilakukan, kamu akan mendapatkan Izin Pembangunan (IP).

Artinya, kamu sudah diperbolehkan mulai membangun rumah sambil menunggu terbitnya IMB rumah bangunan baru Anda.

***

Semoga artikel ini dapat membantumu mengurus IMB ya, Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia ya.

Kamu sedang mencari rumah di Tangerang?

Bisa jadi Kingland Avenue adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts