Berencana mengurus IMB di Sleman, tapi belum tahu bagaimana caranya? Pelajari cara mengurus IMB di Sleman melalui artikel ini!
Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah hal wajib bagi setiap orang yang memiliki properti agar properti berupa bangunan yang dimiliki legal di mata hukum.
Sebagai informasi, saat ini istilah atau nomenklatur IMB telah diganti menjadi Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG).
Peraturan terkait hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Simak persyaratan dan cara mengurus IMB di Sleman secara online berikut ini, yuk!
Cara Mengurus IMB di Sleman
Persyaratan Mengurus IMB di Sleman
Apabila kamu hendak mengajukan permohonan penerbitan IMB di Sleman, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu lengkapi.
Melansir dari situs Sistem Informasi Perizinan Online Terpadu (SIMPADU) Sleman, berikut ini persyaratannya:
- KTP pemohon yang masih berlaku
- Surat kuasa atau surat tugas dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000 dan dilengkapi dengan KTP pemegang surat
- Izin pemanfaatan bagian-bagian jalan dari pejabat berwenang
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti hak atas tanah lainnya yang memiliki gambar situasi tanah dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Surat keterangan dari bank (jika sedang dijaminkan di bank)
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bukti pelunasan terakhir
- Surat kerelaan dari pemegang hak atas tanah, jika bangunan didirikan di atas tanah milik orang lain untuk fungsi hunian
- Akta notaril antara pemohon dengan pemegang hak atas tanah, jika bangunan didirikan di atas tanah milik orang lain untuk fungsi selain hunian
- Surat pernyataan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dibuat dengan materai Rp6.000 atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dari pemilik bangunan apabila pembangunan dikerjakan sendiri atau dari pihak lain
- Bangunan dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus melampirkan dokumen RAB pekerjaan dari penyedia jasa berbadan hukum dan disetujui oleh pemilik bangunan, fotokopi sertifikasi dan surat izin bekerja perencana (SIBP) apabila dilakukan oleh perorangan, serta fotokopi dokumen kontrak dan kualifikasi penyedia jasa berbadan hukum apabila dilakukan oleh badan hukum
- Gambar situasi dengan skala maksimal 1:500
- Gambar denah bangunan dengan skala maksimal 1:500
- Gambar tampak depan, samping kanan, samping kiri, dan belakang dengan skala maksimal 1:500
- Rencana fondasi dengan skala maksimal 1:500
- Rencana atap dengan skala maksimal 1:500 disertai perhitungan konstruksi yang ditandatangani penanggung jawab konstruksi apabila bangunan menggunakan rangka atap baja atau baja ringan
- Rencana instalasi utilitas dengan skala maksimal 1:500
- Rencana instalasi sanitasi air bersih dan air kotor dengan skala maksimal 1:500
- Gambar rencana sistem pencegahan kebakaran, khusus untuk bangunan kepentingan umum dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus
- Gambar kerja detail accessibility bagi bangunan untuk kepentingan umum dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus
- Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan
- Perhitungan konstruksi dan gambar rencana struktur beton bertulang disertai gambar rinci penulangan
- Perhitungan konstruksi dan gambar rencana struktur baja disertai gambar detail sambungan yang ditandatangani oleh penanggung jawab konstruksi untuk bangunan yang menggunakan konstruksi baja
- Dokumen hasil penyelidikan tanah dari laboratorium penyelidikan tanah, khusus untuk pembangunan gedung bertingkat 3 atau lebih
- Rekomendasi dari instansi berwenang, jika bangunan berbatasan langsung dengan sungai atau saluran irigasi
- Rekomendasi dari komandan Pangkalan Udara Adisutjipto, jika bangunan memiliki ketinggian di atas 20 meter
- Rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) untuk bangunan yang masuk dalam radius bangunan cagar budaya
Prosedur
Cara mengurus IMB di Sleman bisa dilakukan mudah karena prosedurnya sudah berbasis online atau daring melalui SIMPADU.
Berikut ini cara mengurus IMB di Sleman secara online melalui SIMPADU:
- Akses laman https://simpadu.slemankab.go.id/publik/pendaftaran.
- Pada kolom Search, ketik “IMB”.
- Pada pilihan perizinan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), klik tombol Lihat Informasi dan pahami isinya.
- Unduh formulir IMB, lalu klik OK.
- Klik perizinan IMB pada kolom Pilih, lalu klik tombol Proses Selanjutnya.
- Lengkapi data Pilih Perizinan, Input Data, dan Upload Dokumen.
- Setelah melengkapi data-data yang diminta, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran.
***
Itulah informasi terkait cara mengurus IMB di Sleman, Property People.
Pelajari hal-hal menarik lainnya melalui artikel di berita.99.co.
Selain itu, jangan lupa untuk mengikuti Berita.99.co di Google News agar tak ketinggalan informasi.
Jika sedang mencari hunian, cek rekomendasinya di www.99.co/id.
Temukan juga berbagai listing properti terbaik hanya di Rumah123.com.
Mencari hunian kini tak perlu repot karena kami #AdaBuatKamu.