Hendak mengurus IMB di lingkup Kota Bekasi, tapi bingung harus mulai dari mana? Simak ulasan lengkap cara mengurus IMB di Bekasi berikut ini, yuk!
Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki atas bangunan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah dokumen hukum yang menjadikan bangunan legal di mata hukum, sehingga aman dari masalah-masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Berdasarkan peraturan terbaru, saat ini nomenklatur atau istilah IMB telah diubah menjadi Persetujuan Mendirikan Gedung (PBG).
Hal ini tercantum pada pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Perlu diketahui, penggantian nomenklatur IMB menjadi PBG telah diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Kalau kamu ingin mengurus IMB di lingkup Kota Bekasi, simak penjelasan berikut ini!
Cara Mengurus IMB di Bekasi
Persyaratan
Hal pertama yang perlu jadi perhatian terkait cara mengurus IMB di Bekasi adalah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini mencakup dua hal, yakni persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan Administrasi
- Surat permohonan IMB
- Fotokopi E-KTP sesuai kepemilikan tanah
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah/surat izin pemanfaatan lahan/surat perjanjian sewa menyewa di hadapan notaris
- Bukti lunas PBB
- Surat kuasa pengurusan (apabila dikuasakan)
- Akta pendirian (apabila berbadan hukum)
Persyaratan Teknis
- Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Rencana tapak (site plan)
- Gambar teknis bangunan
- Perhitungan konstruksi (apabila melebihi 2 lantai atau bentangan luas di atas 10 m)
- Jaminan asuransi untuk luas bangunan ≥1.000 m2 atau yang menggunakan tiang pancang dengan kedalaman lebih dari 6 m
- SPPL/UKL-UPL/Amdal (sesuai ketentuan yang berlaku)
- Izin lingkungan (yang mensyaratkan dokumen UKL-UPL/Amdal)
- Rekomendasi teknis proteksi kebakaran
- Persetujuan rencana teknis bangunan
- Rekomendasi peil banjir (luas lahan di atas ≥ 1.000 m2)
- Analisis dampak lingkungan (luas lahan di atas ≥ 2.000 m2 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Prosedur
Online
Cara mengurus IMB di Tangerang kini bisa dilakukan dengan mudah karena Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi menyediakan pelayanan secara online.
Pelayanan pengurusan IMB tersebut bisa dilakukan melalui situs MPP Kota Bekasi.
Berikut ini cara mengurus IMB di Bekasi secara online:
- Akses laman https://mpp.bekasikota.go.id/pelayanan/mpp-98/imb
- Klik ikon tiga garis horizontal yang terletak di sudut kanan atas layar
- Klik ikon logo orang bertanda plus dengan tulisan “Daftar”
- Buat akun dengan memasukan informasi NIK, nama lengkap, email, kata kunci, dan nomor ponsel
- Setelah selesai membuat akun, akses kembali laman di atas
- Klik “BOOKING” untuk mendapatkan nomor antrian
- Lanjutkan proses pengurusan sesuai instruksi yang diberikan
Offline
Tak hanya secara online, cara mengurus IMB di Bekasi juga bisa dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor kecamatan.
Caranya sangat mudah, cukup datang ke kantor kecamatan terkait dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Waktu dan Biaya
Pada umumnya, waktu penyelesaian IMB biasanya membutuhkan sekitar 14 hari kerja.
Sementara untuk biaya pengurusannya sendiri bervariasi, tergantung dari ukuran bangunan yang akan dibuatkan IMB.
***
Semoga informasi ini bermanfaat ya, Property People.
Baca berbagai artikel menarik lainnya hanya di berita.99.co.
Kamu juga bisa menemukan berbagai topik bacaan melalui Google News.
Ingin mencari hunian yang nyaman? Dapatkan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id dan Rumah123.com.
Cari rumah tak perlu ribet karena kami #AdaBuatKamu.
Tengok Landmark Residence, pilihan hunian vertikal terbaik di Kota Bandung!