Simak cara mengurus akta kelahiran hilang dan dokumen apa saja yang harus disiapkan di bawah ini. Ketinggalan satu harus pulang lagi, lho.
Sahabat 99, pernah membutuhkan akta kelahiran untuk kebutuhan pribadi, namun ketika dicari dokumennya tidak ada?
Wah, bisa gawat jadinya!
Dari pada ribet dan panik sendiri, mendingan tenang dan simak cara mengurus akta kelahiran hilang di bawah ini, yuk.
Prosesnya sudah menurut peraturan terbaru tahun ini dan dilengkapi dengan segala jenis dokumen yang wajib kamu bawa nanti!
Ingat, ketinggalan satu dokumen bisa-bisa permohonan kamu enggak sah, lho.
Yuk, langsuk cek prosesnya di bawah ini!
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah salah satu dokumen paling penting yang wajib kamu miliki.
Dokumen legal satu ini sering dijadikan salah satu syarat dalam banyak kegiatan penting seperti melamar kerja, masuk ke sebuah universitas, membuat passport, dan masih banyak lagi.
Nah, Sahabat 99, tahukah kamu kalau akta kelahiran itu beragam jenisnya?
Ya, untuk yang belum tahu, simak jenis akta kelahiran yang dimaksud di bawah ini!
Akta Kelahiran Umum
Akta Kelahiran Umum adalah dokumen akta yang dibuat dari laporan kelahiran seorang warga yang ditujukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.
Pengajuan akta ini harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah seorang bayi lahir.
Akta Kelahiran Dispensasi
Berbeda dengan jenis akta sebelumnya, Akta Kelahiran Dispensasi adalah dokumen yang dibuat dari laporan kelahiran seorang bayi ketika sudah lebih dari 60 hari.
Akta Kelahiran Pengadilan
Jenis akta kelahiran yang ketiga ini adalah dokumen kelahiran yang diajukan ketika laporan melampaui batas lebih dari 1 tahun ketika bayi lahir.
Pembuatan akta kelahiran jenis ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Dikarenakan waktunya yang sudah jauh terlambat, pembuatan akta ini lebih rumit dibandingkan jenis akta lainnya.
Baca Juga:
Cara Mengurus Akta Kelahiran 2019 | Syarat Hingga Biaya
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Kasus akte kelahiran hilang bukanlah hal yang tidak biasa.
Entah itu karena lupa menyimpan, ketinggalan di sebuah tempat, atau lenyap diambil orang, cara mengurus akta kelahiran yang hilang tidak sesulit yang kamu kira, kok.
Kalau kejadian ini terjadi padamu, jangan mudah panik, ya, Sahabat 99!
Ikuti cara mengurusnya di bawah ini dengan teliti!
Persyaratan membuat akta kelahiran baru karena kasus kehilangan tidak sebanyak yang kamu kira.
Dikutip dari hukumonline.com, dalam sebuah forum tanya jawab tentang cara mengurus akta kelahiran hilang, dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Surat keterangan Kehilangan dari kantor polisi setempat; dan
- Apabila kamu masih menyimpan fotokopi akta kelahiran yang lama, bawa saja untuk mempercepat dan mempermudah proses pencarian data.
Proses Mengajukan Akta Kelahiran Umum Baru untuk Kasus Kehilangan
- Siapkan semua dokumen-dokumen terlampir di atas (terkecuali poin terakhir) atas nama pemilik akta atau orang tua pemilik akta kelahiran.
- Siapkan setidaknya satu fotocopy dari setiap dokumen yang tertera di atas untuk berjaga-jaga.
- Bawa semua dokumen lengkap di atas ke Kantor Pencatatan Sipil, Puskesmas kecamatan, rumah sakit, atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tergantung dari tempat penerbitan akta kelahiran yang lama.
- Pastikan kamu mengajukan akta kelahiran di tempat lahir akta lama dibuat. Sebagai contoh, apabila kamu lahir dan mengajukan akta di Bandung, maka pengajuan kehilangan dan akta baru juga harus di lakukan di kantor sipil atau Disdukcapil Bandung.
- Biaya pengajuan adalah Rp0. Namun, untuk pengajuan akte kelahiran hilang, biasanya pemerintah daerah memajak Rp10 ribu untuk biaya administrasi.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Pengadilan
- Datang langsung ke tempat pelayanan di kota/kabupaten terdekat untuk mendapatkan penetapan (paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan).
- Bawa kelengkapan dokumen dan berkas pengadilan negeri ke loket pelayanan Disdukcapil.
- Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan oleh petugas.
- Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran yang disertai dengan dua orang saksi.
- Tunggu sampai proses selesai.
Baca Juga:
Cara Mengurus Surat Nikah Anti Repot | Dilengkapi Contoh Surat & Tips Persiapan Menikah
Semoga bermanfaat ulasannya ya, Sahabat 99…
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa kunjungi 99.co/id untuk mencari properti impianmu.
Di sini kamu bisa menemukan banyak proyek menarik seperti Villa Gading Harapan dan masih banyak lagi!