Berita Ragam

Tata Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam Saat Wabah Corona

3 menit

Banyaknya kasus penolakan jenazah pasien korban virus corona di Indonesia membuat kemirisan Tanah Air semakin terlihat. Padahal cara menguburkan jenazah corona sudah diatur dalam Fatwa MUI. Simak artikel ini.

Kelahiran seorang manusian akan membawa sukacita, sedangkan kematiannya memberikan kesedihan.

Betul seperti itu?

Ya, meskipun roda kehidupan tersebut sudah diketahui dan disadari manusia namun, kematian tetaplah meninggalkan kesedihan bagi yang ditinggalkan.

Apalagi bila kematian orang yang disayang ada dalam kondisi darurat virus corona seperti sekarang.

Cara menguburkan jenazah korban corona tidak akan sama seperti pemakaman pada umumnya.

Menguburkan jenazah corona Bergama islam sudah diatur dalam dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 tertanggal 27 Maret 2020.

Serta, edaran Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19.

Protokol penguburan ini sedikit berbeda dari cara menguburkan jenazah biasanya.

Pada 21 Maret 2020 pun, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah corona.

Cara Menguburkan Jenazah Korban Corona Menurut Islam

Dalam fatwa itu terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan proses pengurusan.

Dalam prosedur menyalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona, MUI menegaskan, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus korona.

Berikut protokol penguburan jenazah corona beragama islam:

1. Cara Menguburkan Jenazah Harus Sesuai Syariah dan Protokol Medis Covid-19

Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya dimasukkan ke dalam peti.

Lalu dimasukkan ke dalam liang kubur tanpa membuk apeti, plastik, dan kain kafan dari jenazah tersebut.

2. Cara Menguburkan jenazah Diperbolehkan Satu Liang Lahat

Dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat diperbolehkan beberapa jenazah dalam satu liang lahat.

Sebab, ketentuan al-dlarurah al-syar’iyya ini sudah termasuk kondisi darurat.

Sedangkan, dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama cara menguburkan jenazah korban corona yaitu:

  • Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter, dan
  • Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Baca Juga:

Penting! Ini 7 Perbedaan Virus dan Bakteri Sesuai Penjelasan Peneliti

Cara Memandikan Jenazah Korban Corona Menurut Islam

Tata cara memandikan jenazah terkena virus corona adalah sebagai berikut:



  • Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya,
  • Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah,
  • Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian,
  • Jika tidak, maka jenazah ditayamumka saja,
  • Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan,
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh,
  • Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka memandikan dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.

cara menguburkan jenazah

Caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.

Demi perlindungan diri, petugas dapat tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

  • Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah.

Cara Mengafani Jenazah Virus Corona Secara Islam

Tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh,
  • Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus,
  • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan.

Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

  • Jika setelah proses pengafanan masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Baca Juga:

Ini Bukti Nyata Penularan Corona Bisa Berasal Dari Virus Challenge & Jenazah Penderita Covid-19

Cara Menyalatkan Jenazah yang Terpapar Virus Corona

Tata cara melakukan salat jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut:

  • Disunnahkan menyegerakan shalat setelah jenazah dikafani,
  • Salat jenazah dilakukan di tempat yang aman dari penularan virus corona,
  • Salat jenazah dilakukan oleh minimal satu orang,
  • Jika tidak memungkinkan, jenazah boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan,
  • Jika tidak mungkin, maka jenazah boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib),
  • Pihak medis yang melakukan salat jenazah wajib menjaga diri dari penularan virus corona.

***

Itulah informasi terkait pedoman cara menguburkan jenazah, memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah yang terpapar virus corona.

Semoga artikel ini bisa memberikan pengetahuan lebih untuk Sahabat 99 di rumah,ya.

Temukan artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari situs jual rumah murah? Temukan di 99.co/id.




Follow Me:

Related Posts