Ingin tahu cara menghitung PPh 21 yang benar? Caranya sangat mudah, hanya perlu memahami metodenya saja.
Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berhubungan dengan subjek pajak dalam negeri.
Sederhananya, upah bersih yang kamu terima setiap bulannya adalah upah yang telah dipotong PPh 21.
Metode penghitungan pajak sebenarnya telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tapi biasanya setiap perusahaan punya cara menghitung PPh 21 sendiri.
Berikut metode yang sering digunakan:
- Metode Gross
- Metode Gross-up
- Metode Net
Simak ketentuan dan penjelasan metodenya, yuk!
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak, Nomor: PER-16/PJ/2016 Bab V Pasal 9, yaitu:
1. Penghasilan kena pajak berlaku kepada:
- Pegawai berstatus tetap
- Penerima pensiunan berkala
- Pegawai berstatus tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan dengan jumlah kumulatif penghasilan melebihi Rp4.500.000.
- Tidak berstatus pegawai seperti yang dimaksud pada PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan berkesinambungan
2. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 per hari; berlaku bagi tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap penerima upah yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan akumulasi yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.
3. 50% dari jumlah penghasilan bruto; berlaku bagi bukan pegawai seperti yang dimaksud pada PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c).
4. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain poin yang telah disebutkan
PPh 21 juga didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, pengenaan PPh terlebih dahulu dipotong PTKP.
Ketentuan Tarif PPh 21
Berdasarkan Pasa 17 Ayat (1), tarif PPh 21 untuk wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:
- 5% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000
- Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan kenaikan tarif sebesar 20%
Ketentuan Tarif PTKP
Penghitungan PPh 21 disesuaikan dengan tarif PTKP yang diberlakukan oleh DJP pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Nomor 36 Tahun 2008, yang berisi:
- Rp54.000.000 per tahun atau sama dengan Rp4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp4.500.000 per tahun atau sama dengan Rp375.000 per bulan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan
- Rp4.500.000 per tahun atau sama dengan Rp375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (semenda) atau angkat yang menjadi tanggung jawab penuh, maksimal 3.
Penyesuaian PTKP membuat penghitungan PPh 21 juga ikut berubah. Tarif yang kini diberlakukan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak 2016.
Cara Menghitung PPh 21 Berdasarkan Beberapa Metode
Meski penghitungan PPh 21 telah ditetapkan oleh DJP, perusahaan juga melakukan penyesuaian penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ada 3 metode penghitungan yang biasanya diterapkan:
1. Metode Gross
Metode gross adalah penghitungan gaji kotor tanpa tunjangan pajak yang diterapkan pada penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 sendiri.
Artinya, penghasilan yang diterima belum dipotong PPh 21.
Contoh, Dimas berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan menerima gaji bulanan Rp10.000.000, maka cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Tarif PPh: 15%
- PPh 21: Rp825.000 per bulan
- Gaji bersih: Rp9.175.000
2. Metode Gross-Up
Metode gross-up adalah penghitungan gaji bersih dengan tunjangan pokok kepada penerima penghasilan yang gajinya dinaikkan sebesar pajak yang dipotong.
Contoh, Dimas berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan menerima gaji bulanan Rp10.000.000, maka cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tarif PPh: 15%
- Tunjangan pajak dari perusahaan Rp825.000 per bulan
- Total gaji kotor: Rp10.825.000
- Nilai PPh 21 yang dibayarkan perusahaan: Rp825.000 per bulan
- Gaji bersih: Rp10.000.000
3. Metode Net
Metode net adalah penghitungan gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan kepada penerima penghasilan.
Contoh, Dimas berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan menerima gaji bulanan Rp10.000.000, maka cara menghitung PPh 21:
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Gaji kotor: Rp10.000.000
- Tarif PPh 21: 15%
- Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp825.000 per bulan
- Nilai PPh yang dibayarkan perusahaan: Rp825.000 per bulan
- Gaji bersih: Rp10.000.000 per bulan
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang!
Dapatkan hunian terbaik, salah satunya di LRT City Cibubur!