Berita Berita Properti

5 Cara Menghitung Harta Warisan yang Benar. Pastikan Sudah Adil, ya!

3 menit

Masih muda sudah menghitung harta waris? Tentu banyak yang menganggap hal ini tabu. Akan tetapi, umur adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi. Daripada nantinya keluarga yang ditinggalkan bermasalah, sebaiknya pelajari cara menghitung harta warisan dari sekarang!

Perencanaan waris memang suatu hal yang dianggap tabu, terlebih di kalangan orang timur seperti masyarakat Indonesia.

Padahal, menyiapkan warisan merupakan tanggung jawab dari pemilik kekayaan.

Selain agar kamu dapat mengetahui dengan detail jumlah kekayaan yang dimiliki, ini juga dapat mencegah konflik di masa mendatang antara para ahli waris.

Berikut cara menghitung harta warisan yang dapat kamu lakukan!

5 Cara Menghitung Harta Warisan

1. Hitung Jumlah Kekayaan Bersih Terlebih Dahulu

Kekayaan bersih atau net worth merupakan jumlah harta atau aset setelah kamu kurangi dengan jumlah utang.

Harta atau aset meliputi uang tunai, investasi yang dimiliki, rumah atau properti lainnya, mobil, tanah, dan lain sebagainya.

Sedangkan utang meliputi kredit mobil, kartu kredit, utang di bank, dan yang lain.

Pertama, buat daftar nilai aset yang kamu miliki dengan judul “HARTA” dan nilainya di sisi kanan.

Selain jumlah tabungan, ini termasuk juga obligasi, kepemilikan saham, rumah, tanah, mobil, piutang, dan lainnya.

Kemudian totalkan jumlah keseluruhannya di bagian bawah daftar.

Setelah selesai menghitung nilai harta yang kamu miliki, kini waktunya menghitung utang jika ada.

Ini meliputi pinjaman pribadi, kredit mobil, kredit gadget, dan pinjaman lainnya.

Jika semua utang sudah kamu catat, jumlahkan keseluruhannya.

Kemudian, kamu hanya perlu mengurangi nilai aset dengan total utang.

Jika total aset lebih besar dari jumlah utang, maka keuanganmu berada dalam kondisi yang sehat.

Sehingga kamu dapat mewariskan aset kekayaan pada ahli waris dengan tenang.

Mengenai ahli waris, jika masih lajang, kamu dapat mencantumkan orangtua ataupun saudara kandung.

2. Jangan Mewariskan Utang!

Utang merupakan status keuangan yang dapat kamu wariskan.

Artinya ketika seseorang menerima warisan, bisa jasa bentuknya bukan harta tetapi utang.

Jika memang ada utang atau kredit yang belum terlunasi semasa pewaris hidup.

Akan tetapi, alangkah baiknya jika sebagai pewaris kita tidak mewariskan utang.

Hal ini karena utang bukanlah warisan keuangan yang positif, dan justru akan menyusahkan ahli waris di masa depan.

Kondisi ini berlaku pula untuk piutang, ahli waris dapat mewarisinya jika pihak yang kamu utangi belum menyelesaikannya.

3. Penggolongan Ahli Waris

Di Indonesia, pembagian harta warisan mengikuti aturan agama Islam.

Serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Instruksi ini menjadi salah satu acuan hukum waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut:

  • Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  • Jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

4. Cara Menghitung Harta Warisan Menurut Islam

Berikut ini adalah cara menghitung warisan menurut Islam yang perlu kamu pahami.



  • Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
  • Apabila perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
  • Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tak meninggalkan anak, namun jika pewaris meninggalkan anak ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, akan tetapi bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih ibu mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah berkurang dari jatah janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian jika pewaris tak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tak meninggalkan anak, dan jika pewaris meninggalkan anak janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
  • Jika mereka ada dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  • Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
  • Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  • Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

5. Ketentuan Tambahan

Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus kamu perhatikan, seperti:

  • Ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban, akan mendapat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
  • Ahli waris yang meninggal lebih dulu haknya akan beralih pada anaknya.
  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang ia ganti.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya seputar properti di portal Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan hunian dengan harga bersahabat seperti Martinez Summarecon Serpong.




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts