Berita Ragam

Cara Menggunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan | Dari Pendaftaran hingga Penggunaan Fitur

3 menit

Sahabat 99 masih ada yang bingung bagaimana cara menggunakan SIPP online? Untuk membantumu, simak penjelasannya mulai dari registrasi hingga penggunaan fiturnya di sini, ya!

Sistem Informasi Pelaporan Peserta atau SIPP online merupakan sebuah aplikasi milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Aplikasi ini berfungsi untuk mengelola data tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih praktis dan mudah.

Layanan ini dibuat untuk membantu sebuah perusahaan dalam mengelola BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki para karyawannya.

Saat ini, SIPP online sudah mulai digunakan oleh banyak perusahaan di Indonesia.

Lantas, seperti apa cara menggunakan aplikasi ini?

Langsung saja simak ulasannya berikut ini, ya!

Cara Menggunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pendaftaran SIPP Online

Untuk calon pendaftar, kamu bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengunjungi situs SIPP.

sipp online

sumber: sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kemudian, lakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Klik ‘Daftar Login’ untuk masuk ke formulir pendaftaran.
  • Isi data perusahaan dan identitas pengguna.
  • Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan Divisi. Jika NPP terdaftar, nama perusahaan otomatis akan terisi. Setelah itu, klik ‘Next’.
  • Setelah field ‘Data User Login’ muncul, isi email, password, dan ulangi password. Kemudian, klik ‘Next’.
  • Selanjutnya akan muncul Data User KPJ. Isi Data User KPJ yang berisi field tentang nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel. Kemudian, klik Daftar.
  • Setelah verifikasi nomor handphone, One Time Password (OTP) akan terkirim ke nomor handphone yang sudah dicantumkan.
  • Pendaftar akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP. Proses registrasi pun selesai.

Baca Juga:

9 Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan | Bisa Meringankan Beban KPR!

Cara Menggunakan Menu & Fitur SIPP Online

cara menggunakan sipp online

sumber: sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah melakukan langkah-langkah pendafataran di atas, selanjutnya kamu dapat menggunakan berbagai macam menu dan fitur dari SIPP online.



Cara Tambah Tenaga Kerja

  • Pertama, klik menu tombol ‘Tambah TK’.
  • Lalu, akan muncul pop up pilihan ‘Tambah Tenaga Kerja’, ‘Tambah Individu’ atau ‘Tambah Massal’ (Upload). Kemudian, klik Pilih.
  • Jika kamu klik ‘Tambah Individu’, aplikasi akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja sudah memiliki KPJ atau belum.
  • Selanjutnya jika kamu klik ‘Sudah’, akan muncul field untuk melakukan input KPJ untuk tenaga kerja yang akan didaftarkan. Kemudian, klik ‘Lanjut’. Apabila berhasil, aplikasi akan menampilkan pop up ‘Berhasil’.
  • Form ‘Tenaga Kerja’ muncul untuk dilengkapi. Hal pertama harus dilengkapi adalah kolom ‘Profil Tenaga Kerja’. Kemudian, klik Lanjut.
  • Lakukan pengisian anggota keluarga apabila sudah memiliki istri maupun anak. Setelah selesai mengisi, klik ‘Simpan’.
  • Aplikasi akan mengirimkan konfirmasi sesuai dengan data-data yang telah diisi. Apabila semua data sudah sesuai, selanjutnya klik Simpan dan aplikasi akan menampilkan pop up ‘Berhasil’.
  • Untuk memastikan data terekam, kamu bisa kunjungi halaman utama lalu pilih LoV peserta baru.  Aplikasi akan menampilkan data peserta baru yang sudah di-input.
  • Jika kamu pilih menu Tambah Massal (Upload), aplikasi akan menampilkan form ‘Upload Tenaga Kerja Baru’. Untuk melakukan upload data tenaga kerja, hal pertama yang harus dilakukan adalah klik ‘Download Template’.
  • Aplikasi akan mengunduh template dalam format excel yang di dalamnya berisi field data-data tenaga kerja baru.
  • Setelah itu, kamu bisa langsung melakukan upload file template tersebut dengan cara klik ‘Choose File’, kemudian pilih nama template file yang sudah di-download. Lalu, klik ‘Upload’.
  • Apabila salah, aplikasi akan menampilkan pop up gagal upload. Kemudian, akan ditampilkan juga alasan kenapa terjadi gagal upload.
  • Setelah melakukan perbaikan pada file template, selanjutnya klik ‘Upload Ulang’. Aplikasi akan menampilkan kembali halaman untuk upload file.
  • Apabila data pada file template yang diunggah sudah benar, akan muncul pop up berhasil.

Cara Upload Upah

BPJS Ketenagakerjaan

  • Pertama, klik menu ‘Upload Upah’.
  • Aplikasi akan menampilkan form “Upload Upah Tenaga Kerja”. Untuk melakukan upload data upah tenaga kerja, hal pertama yang harus dilakukan adalah klik ‘Download Template’.
  • Aplikasi akan mengunduh template dalam format excel yang di dalamnya berisi field data-data upah tenaga kerja.
  • Setelah melakukan pengisian pada template yang sudah diunduh, kamu dapat melakukan upload file template tersebut dengan klik ‘Choose File’, kemudian pilih nama template file yang sudah di-download. Lalu, klik ‘Upload’.
  • Apabila data pada file template yang di-upload sudah benar, akan muncul pop up berhasil.

Baca Juga:

Memahami Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah Di Tahun 2020

Cara Upload Tenaga Kerja Non Aktif

  • Pertama kamu klik menu Upload TK NA.
  • Aplikasi akan menampilkan form “Upload Tenaga Kerja Non Aktif”. Untuk melakukan upload data upah tenaga kerja hal pertama yang harus dilakukan adalah klik ‘Download Template’.
  • Aplikasi akan mengunduh template dalam format excel yang di dalamnya berisi field data-data tenaga kerja non aktif.
  • Setelah melakukan pengisian pada template yang sudah di-download, kamu dapat melakukan upload file template tersebut dengan cara klik ‘Choose File’, kemudian pilih nama template file yang sudah di-download. Lalu’ klik ‘Upload’.
  • Apabila data pada file template yang di-upload sudah benar, akan muncul pop up berhasil

***

Selamat mencoba, semoga informasi seputar aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan ini bermanfaat ya!

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan di Kota Baru Parahyangan atau lokasi lainnya?

Pastikan hanya mencari di situs properti 99.co/id!




Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts