Bagi kamu yang ingin mengajukan hak paten maka ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja? Yuk, simak cara mengajukan hak paten di artikel ini!
Mengajukan hak paten merupakan hal yang penting bagi kamu yang menemukan inovasi baru.
Dikutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi.
Ini merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya.
Dengan hak paten, adanya perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu.
Paten juga terdiri dari paten sederhana yaitu setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis.
Ini disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Dalam paten juga dikenal istilah invensi dan inventor.
Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya.
Sementara inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut.
Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.
Manfaat dan Fungsi Hak Paten
Dikutip accurate, ada sejumlah fungsi dan manfaat hak paten terutama untuk kegiatan bisnis.
Berikut fungsi dan manfaat hak paten.
- Jaminan perlindungan hukum
- Menambah kepercayaan konsumen
- Memberi tambahan keuntungan
- Merupakan aset perusahaan
- Mengurangi plagiarisme
- Menghindari eksploitasi karya
- Mengurangi kompetitor
- Memperluas jangkauan bisnis
Prosedur dan Syarat Mengajukan Hak Paten
1. Mengajukan Permohonan
Dikutip situs DJKI, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan permohonan ke kantor DJKI dan mengunduh formulir permohonannya.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan di situs DJKI dan diketik rangkap dua.
2. Melampirkan Persyaratan
Nah, kamu juga harus mempersiapkan segala persyaratan yang nantinya dilampirkan sebagai permohonan hak paten.
Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
- surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
- deskripsi permohonan paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
- judul invensi,
- bidang teknik invensi,
- latar belakang invensi,
- ringkasan invensi,
- uraian singkat gambar (bila disertakan gambar),
- uraian lengkap invensi,
- klaim (dibuat pada halaman terpisah),
- abstrak (dibuat pada halaman terpisah) tidak lebih dari 200 kata.
Dalam lampiran ini juga kamu harus menyertakan bukti pembayaran biaya permohonan paten.
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- batas atas: 2 cm
- batas bawah: 2 cm
- batas kiri: 2,5 cm
- batas kanan: 2 cm
Jika persyaratan dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, meliputi:
- Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP.
3. Pemeriksaan
Setelah memenuhi syarat dan mengajukan permohonan, maka tahap selanjutnya adalah pemeriksaan oleh DJKI.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten.
Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
Jangka Waktu Hak Paten
Masih dikutip situs yang sama, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Sementara paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Biaya Hak Paten
Nah, biaya permohonan paten sendiri bervariasi.
Biaya untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah senilai Rp350.000 secara online dan Rp450.000 secara offline.
Sementara biaya umum sebesar Rp1.250.000 yang diajukan online, sedangkan manual sebesar Rp1.500.000.
Kamu bisa mengeceknya secara lengkap di situs DJKI.
***
Semoga informasi ini bermanfaat, Sahabat 99.
Cek artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang cari rumah di Bandung? cek saja di www.99.co/id!