Berita Ragam

Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS. Prosesnya Mudah & Cepat, kok!

3 menit

Pengusaha baru, sudahkan kamu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB? Jika belum, yuk, segera urus nomor identitas ini untuk memudahkan perizinan usahamu. Cara membuat NIB ternyata tak sulit, kok!

NIB merupakan pengganti dari SIUP, IUI, TDP, dan perizinan lainnya.

Nomor identitas ini berlaku sejak dijalankannya sistem Online Single Sumbission atau OSS di Indonesia.

Keberadaannya sangat penting untuk memudahkan pengusaha mengurus perizinan.

Berikut informasi lengkap mengenai Nomor Induk Berusaha dan cara mendapatkannya!

Apa Itu Nomor Induk Berusaha?

cara membuat nomor induk berusaha

Sumber: advocaatverkindere.be

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Sumbission.

Ini adalah gerbang satu-satunya untuk para pelaku usaha di Indonesia mengajukan izin bisnis yang mereka miliki.

Baik pemilik usaha besar maupun kecil, produk ataupun jasa, semuanya harus mendapatkan NIB melalui OSS.

Pasalnya, NIB akan digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha serta Izin Komersil.

Nomor identitas ini sendiri terdiri dari tiga belas digit angka, yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Fungsinya tak hanya sebagai identitas, tapi juga untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan.

Ini tertuang dalam PP No.24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.

Masa berlakunya adalah seumur hidup atau sepanjang pelaku usaha menjalankan usahanya.

Namun dalam kondisi tertentu, NIB bisa dicabut oleh lembaga OSS.

Berikut beberapa alasan NIB pelaku usaha dicabut:

  • Usaha dan kegiatan yang dijalankan pelaku usaha tidak sesuai dengan NIB
  • Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS

cara membuat nib di oss

Sumber: jakartapedia.id

1. Subjek Perizinan NIB

Kamu ingin tahu cara membuat NIB?

Sebelumnya, pahami dulu apa saja usaha yang menjadi subjek perizinannya.

Hampir semua usaha merupakan subjek perizinan NIB, ini meliputi:

  • Badan usaha ataupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar
  • Usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS
  • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing

Perizinan ini hanya mengecualikan kegiatan usaha di bidang keuangan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi.



Jika kamu pemilik usaha baru, pastikan membuat bisnis plan yang benar dan terperinci sebelum mengurus NIB.

2. Syarat Dokumen untuk Membuat NIB

Jika usaha milikmu masuk dalam subjek perizinan di atas, barulah kamu bisa beralih ke cara daftar NIB.

Pertama, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NPWP milik Badan maupun Perorangan, jika belum punya maka sebaiknya kamu membuat NPWP terlebih dahulu
  • Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan
  • Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha

3. Cara Mendapatkan NIB di OSS

Untuk mendapatkan NIB, kamu harus mendaftarkan diri melalui OSS.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun OSS, untuk ini kamu memerlukan NIK.

Jadi, pastikan kamu sudah membuat KTP sesuai dengan yang berlaku di Indonesia, ya.

Tak hanya itu, usaha milikmu harus memiliki legalitas atau disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Kamu bisa membuka laman oss.go.id/oss dan menekan tombol “Daftar” di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendafatar.

website oss

Setelah selesai, masuk kembali ke situs tersebut ikuti langkah tersebut:

  • Tekan tombol “Perijinan Mikro” di sisi kiri, lalu pilih “Pengajuan Baru”
  • Isi data pribadi penanggung jawab usaha yang dibutuhkan, ini meliputi informasi kekayaan bersih milikmu
  • Setelah selesai, tekan tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Kemudian tekan tombol “Tambah Data”
  • Isi data atau informasi mengenai usaha milikmu
  • Tekan menu “Simpan Data Usaha”

Kemudian, kamu perlu mengunduh NIB, langkah-langkahnya yakni:

  • Tekan data usaha milikmu
  • Tekan menu “Proses NIB”
  • Tekan menu “Lanjutkan”
  • Tekan menu “NIB” untuk menerbitkannya

Jika kamu mmebutuhkan modal tambahan untuk usahamu, kamu bisa coba ajukan pinjaman modal usaha setelah menyelesaikan perizinan.

***

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?

Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Cluster Eureka Nevada Downtown.




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts