Presiden arahkan tetap memberikan BLT UMKM sebagai bagian dari program bantuan presiden di tahun 2021 dengan nominal Rp2,4 juta.
“Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam pers briefing virtual (21/1/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail kapan program bantuan modal UMKM itu akan diberikan.
Sejauh ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mempersiapkan kelanjutan pelaksanaannya.
“Nah, ini yang sedang kami siapkan dengan Ibu Menteri Keuangan,” ungkap Airlangga Hartarto.
Masih sama seperti bantuan yang diberikan kepada UMKM di tahun 2020, bantuan ini tetap tidak bisa didapatkan oleh semua orang.
Untuk mengajukan dana bantuan permodalan ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT UMKM di tahun ini:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak berstatus ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Apabila telah memenuhi syarat sesuai ketentuan di atas, dana bantuan permodalan ini harus diusulkan oleh:
- Dinas yang membidangi koperasi serta UMKM di wilayah setempat
- Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima dana bantuan ini harus melengkapi persyaratan dan mengajukannya ke pengusul.
Adapun data-data yang diperlukan meliputi NIK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor telepon, dan bidang usaha.
Cara Cek Status Penerima
Untuk memastikan apakah mendapatkan dana bantuan permodalan ini atau tidak, bisa mengeceknya melalui bank yang ditunjuk.
Proses pengecekannya bisa dilakukan secara daring, jadi tidak perlu datang ke kantor cabang bank.
Salah satunya bisa melalui laman resmi bank BRI. Berikut cara mengecek status penerimannya:
- Kunjungi laman http://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP
- Lengkapi kode verifikasi
- Klik Proses Inquiry
Setelah memasukkan data, nanti akan ditampilkan keterangan status menjadi penerima atau tidak.
Jika iya, keterangan yang muncul adalah “Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM … dengan nomor rekening … Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP”.
Namun, jika belum terdaftar, maka keterangannya adalah “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Sentraland Avenue?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!