Tips & Trik

Enggak Ribet! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online & Offline

3 menit

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sekarang bisa diajukan secara online, lo! Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.

Program ini dibuat untuk melindungi para pekerja, baik dari kecelakaan maupun sakit yang menyebabkan tidak mampu lagi bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pertanggungan atau santunan bagi pesertanya yang memasuki masa pensiun.

Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta resmi pensiun.

Caranya dengan memberikan bukti berupa surat keterangan pernah bekerja (verklaring) dari perusahaan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Anda dapat melakukan proses pencairan secara online.

Proses online tentunya memberikan kemudahan, karena Anda tidak perlu melakukan antre seperti cara klaim BPJS manual.

Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini, ya!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

bpjs ketenagakerjaan online

sumber: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Registrasi

Langkah pertama adalah membuka situs BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan.

Jika belum memiliki akun di situs BPJS, Anda dapat melakukan registrasi pembuatan akun.

Cukup isi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanpa Penduduk (KTP).

Klaim Saldo JHT

Setelah akun dibuat, masuk ke halaman depan dan pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.

Isi informasi yang diminta, kolom ‘KPJ’ diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini.

Setelah itu, unggah dokumen yang menjadi persyaratan klaim saldo JHT.

Email Konfirmasi

Selanjutnya, isi nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 1×24 jam.

Dalam surel tersebut terdapat informasi mengenai tanggal dan kantor cabang BPJS yang harus didatangi untuk melanjutkan ke proses pengecekan berkas.

Baca Juga:

Tak Hanya BPJS, Ini Daftar Lengkap Tarif Naik di 2020 yang Harus Diantisipasi. Sudah Siap?

2. Prosedur Mencairkan BPJS secara Offline & melalui Bank

kantor bpjs

Jika Anda gagal mendapat nomor antrean di BPJS Online, pencairan di bank dapat menjadi pilihan.

Anda hanya perlu datang langsung ke bank-bank yang bekerja sama, antara lain:

  • BRI
  • BNI
  • Mandiri
  • Bukopin
  • BCA
  • bjb
  • BTN

Jika status masih bekerja, sudah resign atau di-PHK, Anda dapat melakukan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi Anda yang masih bekerja, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 10 persen dan 30 persen.

Dengan syarat usia kepersertaan sudah menginjak 10 tahun.



Setelah melakukan salah satu pencairan 10 persen atau 30 persen, selanjutnya Anda bisa mencairkan 100 persen, dengan syarat sudah tidak bekerja (resign atau di-PHK).

Anda juga harus membayar pajak progesif yang dikenakan mulai dari 5 persen hingga 30 persen.

Syarat Pencairan BPJS di Bank

Pada dasarnya dokumen persyaratan untuk pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, hampir mirip berikut detailnya:

  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
  • Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
  • Fotokopi buku rekening

Bagi yang masih bekerja ada penambahan dokumen:

  • Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan dokumen yang menyangkut perumahan (untuk klaim yang 30 persen).

Bagi yang sudah tidak bekerja ada tambahan persyaratan:

  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan atau surat pengalaman kerja/referensi kerja dari perusahaan (verklaring).

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Saat datang ke kantor BPJS yang diminta, jangan lupa membawa dokumen-dokumen asli yang sudah diunggah sebelumnya.

Menunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi,
  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Kartu JAMSOSTEK asli dan fotokopi,
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi,
  • surat keterangan berhenti bekerja (paklaring) asli dan fotokopi, serta
  • buku tabungan bank dan fotokopi.

Semua dokumen juga harus di-scan dan disimpan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf untuk dilampirkan dalam formulir online.

Lalu, minimal ukuran gambar adalah 100 KB dan maksimal 1,8 MB.

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring?

bpjs keternagakerjaan

Banyak terjadi kasus peserta gagal mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan karena tidak memiliki surat paklaring.

Salah satu alasannya, karena perusahaan tempat bekerja sudah tutup.

Tetapi tidak perlu khawatir, sebab setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat surat verklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker).

Sebagai catatan, lokasi disnaker harus berada dekat dengan kantor lama.

Selain itu, Anda harus memberikan data yang jelas dan benar terkait proses lamanya bekerja.

Misalnya proses keluar masuk kantor baru.

Jika terdapat ketidakcocokan dengan dokumen yang tercatat di kantor BPJS Ketenagakerjaan maka pengajuan klaim akan ditolak.

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kontak layanan masyarakat BPJS Keternagakerjaan di nomor 175.

Baca Juga:

Beli Rumah Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya!

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat 99 ya!

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan di Jakarta Selatan, Bandung, Bali dan lokasi lainnya?

Pastikan hanya mencari di 99.co/id.

***NIT/IQB




Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts