Rekam jejak kredit yang buruk dapat membuat pengajuan KPR kamu ditolak bank, lo! Maka dari itu, yuk simak penjelasan mengenai cara memperbaiki riwayat kredit berikut ini!
Kamu berencana membeli rumah dalam waktu dekat?
Sebelum mencapai kata sepakat dengan pengembang rumah, pastikanlah rekam jejak kredit kamu cukup baik.
Salah satu indikatornya rekam jejak kredit yang baik adalah komposisi antara jumlah utang dengan pendapatan kamu setiap bulannya.
Besarnya utang yang kamu miliki dapat menjadi salah satu faktor tidak lolosnya kamu pada BI Checking.
Lalu, bagaimana cara memperbaiki riwayat kredit?
Supaya lolos BI checking dan bisa mengikuti program KPR, ikuti cara berikut ini ya!
4 Cara Memperbaiki Riwayat Kredit di Bank Indonesia
1. Lunasi Semua Utang
Cara memperbaiki riwayat kredit yang paling penting adalah melunasi semua utang yang kamu miliki.
Saat BI Checking, pihak bank juga akan melihat berapa besar beban utang kamu setiap bulannya.
Setelah semua utang lunas, maka rekam jejak kredit kamu di bank pun menjadi bersih.
Jika rekam jejak kondisi keuangan sudah bersih, kamu pun bisa lolos BI Checking dan pengajuan KPR pasti lebih mudah disetujui.
2. Bayar Utang secara Lancar
Jika utang belum lunas, tetapi ingin segera mengajukan KPR, pastikanlah utang dibayar secara lancar.
Bank akan melihat kesanggupan kamu dalam membayar utang.
Jika utang dibayar secara lancar setiap bulan, artinya cash flow kamu tidak bermasalah.
Selain itu, di luar beban utang yang sudah ada sebelumnya, pastikan masih memiliki “uang dingin” yang bisa digunakan untuk mencicil KPR.
Jika ada manajemen keuangan dapat diatur secara rapi, kamu pasti lolos BI Checking.
3. Berkoordinasi dengan Tempat Berutang
Meski kita telah membayar utang secara lancar, ada beberapa faktor yang menyebabkan kita tidak lolos BI Checking.
Salah satunya adalah pencatatan yang tidak rapi oleh lembaga tempat kita berutang.
Bisa saja saat kita telah melunasi utang, pencatatan di lembaga tersebut tidak rapi sehingga menyebabkan utang kita belum terhapus dari sistem.
Maka dari itu, simpanlah slip pelunasan utang kemudian hubungi tempat kamu berutang, baik itu bank atau fintech.
Setelah catatan utang dihapus, namamu pun akan dihapus dari daftar hitam BI checking.
4. Tunggu selama 12-24 Bulan
Meski sudah melunasi semua utang, nama kamu tidak akan begitu saja bersih.
Biasanya, perlu waktu antara 12-24 bulan agar nama terhapus dari daftar hitam BI.
Dalam rentang waktu tersebut, usahakanlah kamu tidak menambah utang baru.
Aturlah keuangan selama 24 bulan sehingga bank dapat melihat bahwa cash flow kamu tidak bermasalah.
Jika catatan utang sudah bersih, kamu pun pasti lolos BI checking dan bisa mengajukan kredit pemilikan rumah.
Pengecekan Riwayat Kredit oleh OJK
1. Cara Mengecek Status Kredit di OJK
Setelah melunasi semua utang, kini saatnya berangkat ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek status kredit kamu.
Jangan lupua bawa berkas berikut ketika akan mengecek status kredit kamu:
- KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Untuk badan usaha, bawalah NPWP dan materai Rp6.000
- Jika pengecekan diwakilkan, pastikan wakilmu membawa KTP kamu dan surat kuasa.
Setelah semua berkas dibawa, petugas OJK akan memeriksa riwayat kredit kamu.
Terakhir, OJK akan memberikan informasi rekam jejak kredit yang harus kamu tanda tangan.
2. BI Checking Online
Kalau enggan ke OJK, kamu bisa melakukan mengecek riwayat kredit secara online.
Berikut adalah caranya:
- Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Unggah foto KTP atau paspor.
- Setelah semua berkas dilampirkan, klik “kirim”.
- Tunggulah surel dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean Sistem Layanan Informasi Keuangan online.
- OJK akan melakukan verifikasi antrean dalam dua hari setelah kamu melakukan registrasi.
- Jika data valid, OJK akan mengirim formulir yang bisa kamu cetak.
- Isilah formulir tersebut, lalu pindah formulir tersebut.
- Kirim formulir tersebut via nomor WhatsApp yang tertera pada email disertai swafoto dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi via WhatsApp.
- Setelah kamu lolos verifikasi, OJK akan mengirim hasil iDeb SLIK melalui surel.
3. Skala Penilaian Riwayat Kredit dari OJK
Terdapat lima skala atau poin penilaian OJK berdasarkan kondisi keuangan kamu.
Lima poin tersebut adalah sebagai berikut:
- Skala 1: Status kredit lancar, debitur tidak punya riwayat kredit buruk.
- Skala 2: Debitur tidak pernah menunggak selama 90 hari terakhir.
- Skala 3: Debitur kurang lancar karena pernah menunggak hingga 120 hari.
- Skala 4: Status kredit debitur kurang baik karena tercatat pernah menunggak utang hingga 180 hari.
- Skala 5: Debitur mengalami kredit macet dan menunggak utang lebih dari 180 hari.
Jika sudah berada pada skala 5, pasti bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR kamu.
***
Itulah cara memperbaiki riwayat kredit dan bagaimana mengeceknya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat 99 yang berencana mengajukan KPR ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Tangerang?
Bisa jadi Apartemen Transpark Bintaro adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!