Tahu tidak, ternyata kamu bisa membuat surat tanah melalui ponselmu saja tanpa perlu datang ke kantor BPN, lo! Yuk, simak cara membuat surat tanah online di sini!
Surat tanah merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pemilik tanah dan properti.
Umumnya kamu harus mendaftar surat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, kini kamu dapat mendaftarkan surat tanah dengan mudah melalui internet saja, lo!
Berikut adalah cara membuat surat tanah online di situs resmi BPN.
Cara Membuat Surat Tanah Online di Situs BPN
1. Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai membuat surat tanah online di situs resmi BPN, pastikan kamu sudah melengkapi beragam dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan di antaranya adalah:
- Formulir permohonan “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah”
- Surat kuasa dari pemilik bidang tanah jika tanahnya milik orang lain
- Identitas pemohon berupa KTP
- Dokumen pendukung lainnya
Dokumen tersebut dapat kamu pindai agar bisa dengan mudah kamu kirimkan melalui online.
Selain opsi pindai, kamu juga dapat memotret dokumen tersebut dengan jelas.
2. Membuat Surat Tanah Online di Situs Layanan Pertanahan
Cara membuat surat tanah online adalah dengan membuka situs resmi layanan pertanahan.
Buka situs http://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html di browser milikmu, kemudian pilih “Pendaftaran Tanah” di bagian kiri halaman.
Pada bagian IV halaman tersebut, terdapat tata cara pendaftaran tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Buka kolom tersebut untuk mulai mendaftarkan surat tanah.
Jika kamu kebingungan, terdapat panduan pada halaman tersebut untuk memudahkan kamu mendaftarkan surat tanah secara online.
3. Menginput Sertifikat
Dalam bagian pendaftaran, kamu perlu mengisi beberapa form untuk kelengkapan berkas.
Ada delapan buah form yang harus kamu isi, yakni:
- Nama provinsi
- Kabupaten atau kota
- Kecamatan
- Kelurahan atau desa
- Tipe hak
- Nomor sertifikat
- Keperluan
- Alamat lengkap
Setelah delapan form tersebut terisi, kamu dapat mengetuk simpan dan mengunggah sertifikat yang kamu butuhkan.
Sertifikat yang harus kamu unggah di antaranya adalah:
- Formulir permohonan “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah”
- Surat kuasa dari pemilik bidang tanah jika tanahnya milik orang lain
- Identitas pemohon berupa KTP
- Ada pula beberapa dokumen lain yang dibutuhkan tergantung dengan tipe hak yang kamu pilih.
Tunggu sampai proses pengunduhan sertifikat selesai dan cek kembali form sampai semua jawaban terisi dengan benar.
4. Pembayaran
Selanjutnya, akan tertera surat perintah setor atau surat yang memberikan informasi pembayaran.
Kamu dapat mengisi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya, serta bagaimana cara membayarnya.
Setelah itu, kamu dapat langsung membayar biaya yang tertera dalam surat perintah setor.
Pastikan untuk melakukan pembayaran dengan segera karena kode billing hanya berlaku selama tiga hari saja.
Jika masih belum kamu bayar dalam waktu lebih dari 3 hari, maka berkas tidak dapat keluar dan kamu harus melakukan proses pendaftaran kembali.
Surat perintah setor dapat kamu temukan di alamat email yang terdaftar dalam situs BPN.
Setelah pembayaran selesai, kamu akan mendapatkan status pembayaran yang bisa kamu cetak.
5. Bukti Permohonan Daftar Surat Tanah
Terakhir, kamu akan diberi bukti permohonan daftar surat tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah.
Surat tersebut merupakan bukti pendaftaran tanahmu sedang diproses oleh BPN.
Setelah itu, kamu dapat menunggu informasi dari BPN mengenai selesainya pembuatan surat keterangan tanah.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Tangerang? Bisa jadi Kingland Avenue adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!
***sumber foto: rumah123.com