Berita Berita Properti

Cara Membuat Surat Hibah Tanah dan Biaya Pengurusannya di Badan Pertanahan Nasional

2 menit

Sahabat 99, apakah kamu mendapatkan warisan atau hibah berupa tanah yang ingin kamu urus sertifikatnya? Kalau begitu, simak cara membuat surat hibah tanah dan biaya pengurusannya di sini!

Ketika pewaris meninggal dunia, sudah dipastikan bahwa terjadi pemindahan hak dari pewaris ke ahli waris.

Mengingat ahli waris mendapatkan hak secara cuma-cuma, maka tak heran bila perolehan hak karena waris termasuk objek pajak.

Pajak tersebut diatur oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan dituliskan dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Pasal 2 UU No 20 Tahun 2000, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang karena waris atau hibah adalah sebesar 50% dan yang terutang.

Lalu, bagaimana cara membuat surat hibah tanah dan pengurusan pembiayaannya di BPN?

Simak saja caranya di bawah ini!

Cara Membuat Surat Hibah Tanah dan Pengurusannya di BPN

1. Membuat Surat Keterangan Waris

membuat surat hibah tanah

Hal pertama yang harus kamu lakukan ketika mengurus surat hibah tanah adalah mengurus balik nama sertifikat.

Balik nama sertifikat diperlukan untuk mengubah sertifikat tanah yang masih atas nama pewaris menjadi atas namamu.

Untuk melakukan hal ini, kamu harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, disaksikan dua orang saksi, dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat pewaris tinggal.

Persyaratan dan prosedur Surat Keterangan Waris diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2010.

Sementara biaya pengurusannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2010.

2. Melengkapi Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah

persyaratan surat hibah tanah

Berikut adalah beragam syarat pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah menurut laman bpn.go.id:




  • Mengisi formulir permohonan yang berisi:
    • Identitas diri;
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
    • Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
    • Pernyataan tanah tidak dikuasai secara fisik.
  • Formulir telah ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notaris
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

3. Biaya Pengurusan Surat Hibah Tanah

biaya mengurus surat hibah tanah

Hal terakhir yang harus kamu siapkan adalah anggaran untuk membayar biaya pengurusan surat hibah tanah.

Sebagai contoh, kamu mendapatkan warisan dari ayahmu berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp500 juta.

Tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan ketika kamu mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Di dalam SPPT PBB tersebut tertulis Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp800 juta.

Di kabupaten atau kota tempat tanah dan bangunan tersebut berada, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris adalah sebesar Rp300 juta.

Maka, besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebesar berikut:

  • Nilai Perolehan Objek Pajak Rp800 Juta
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp300 Juta
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp500 Juta
  • BPHTB yang seharusnya terutang (5% x Rp500 Juta) Rp25 Juta
  • BPHTB terutang (50% x Rp25 Juta) Rp12,5 Juta

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Malang? Bisa jadi Citra Garden City Malang adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Penulis 99.co Indonesia
Follow Me:

Related Posts