Berita Ragam

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Panduan Lengkapnya

4 menit

99.co Indonesia kali ini akan melakukan pembahasan menyeluruh mengenai cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Langkah awal yang harus dilakukan setiap orang ketika akan membuat suatu usaha perdagangan adalah mendaftarkannya untuk mendapat izin dalam menjalankan bisnis tersebut.

Nah, izin tersebut dikenal dengan nama SIUP.

SIUP sendiri adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang hendak mendirikan usaha perdagangan.

Hal ini berlaku baik untuk pedagang dalam skala kecil hingga besar serta lintas daerah hingga lintas negara.

Mengapa SIUP Wajib Dimiliki Setiap Usaha?

cara membuat SIUP

Jika usahamu sudah terdaftar dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, maka artinya usahamu sudah legal untuk melakukan kegiatan usaha.

SIUP sangat penting untuk dimiliki untuk menghindarkan kamu dari berbagai macam persoalan, seperti salah satunya perizinan lokasi bisnis.

Sebelum membahas cara mengurus SIUP, kenali dahulu yuk jenis-jenis serta tempat mengurus yang harus diketahui.

Jenis dan Tempat Mengurus SIUP

cara membuat siup

sumber: majalahpajak.com

Terdapat 3 kategori yang dikelompokkan berdasarkan besar modal yang digunakan dalam pendirian usaha.

Ketiga kategori tersebut meliputi:

  1. SIUP Besar: Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500 juta
  2. SIUP Menengah: Untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200-500 juta
  3. SIUP Kecil: Untuk perusahaan dengan modal serta kekayaan bersih pemilik yang lebih kecil atau sama dengan Rp200 juta

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, kamu bisa melakukannya di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya.

Selain itu, kamu juga bisa melakukannya di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa tempat terdapat Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).

Nah, selanjutnya Blog 99.co Indonesia akan membahas terlebih dahulu persyaratan apa saja yang harus disiapkan.

Syarat Administrasi Permohonan SIUP

cara mengurus siup

sumber: disdukcakpil.bogorkab.go.id

Sebelum mulai mempraktikkan cara mengurus SIUP, tentunya kamu harus menyiapkan terlebih dahulu berbagai persyaratan yang harus dikumpulkan.

Persyaratan ini sendiri dikategorikan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang digeluti.

Berikut berbagai persyaratan untuk berbagai jenis usaha:.

1. Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawab perusahaannya wanita
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • 2 lembar pas foto Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6
  • Materai Rp6 ribu
  • Surat izin teknis dari instansi terkait (jika diminta)

2. Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan pengurus serta Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP dan Akta Pendirian Koperasi
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Metarai Rp6 ribu
  • 2 lembar pas foto Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6
  • Izin terkait lainnya (contoh: jika usahamu menghasilkan limbah, maka kamu harus mengurus  izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah)

3. Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP dari pemegang saham perusahaan

  • Fotokopi NPWP

  • Surat keterangan domisili atau SITU

  • Neraca perusahaan

  • Materai Rp6 ribu



  • 2 lembar pas foto Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 cm

4. Perusahaan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • 2 lembar pas foto Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 cm

Sebagai catatan, jika tempat usaha yang ditempati bukan milik sendiri, kamu kamu harus membuat Surat Izin Pemilik sebagai bukti bahwa pemilik bangunan/tanah tidak keberatan bangunan/tanahnya digunakan.

Surat izin ini harus berisikan tanda tangan di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Setelah semua persyaratan di atas sudah disiapkan, inilah saatnya membahas cara membuat SIUP.

Panduan dan Cara Membuat SIUP

Cara membuat surat izin usaha ternyata tidak seribet yang dipikirkan oleh banyak orang.

Asalkan sudah menyiapkan segala dokumen administrasinya, kamu sudah siap membuat SIUP.

Berikut adalah panduan membuat SIUP:

1. Ambil Formulir Pendaftaran

Pemilik usaha bisa langsung saja mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP.

Jika pemilik usaha berhalangan hadir, maka kamu bisa menyuruh orang yang telah diberikan surat kuasa.

Cukup lampirkan surat kuasa yang sudah dilengkapi dengan materai cukup yang telah ditandatangani.

2. Isi dan Tandatangani Formulir Pendaftaran

mengisi formulir pendaftaran izin usaha

Setelah mendapatkan formulir pendaftaran, langsung saja isi dengan informasi yang lengkap dan benar.

Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut di atas materai Rp6 ribu.

Formulir pendaftaran ini hanya dapat ditandatangani oleh pemilik/Direktur Utama/ penanggung jawab perusahaan.

Setelah semuanya dilakukan, selanjutnya fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 lembar dan gabungkan bersama syarat administrasi yang telah disiapkan.

Lampirkan juga surat bermaterai khusus jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP untuk perusahaan.

3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP

Selanjutnya, kamu tinggal melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP.

Untuk biaya dan tempat pembayarannya sendiri, setiap kota atau kabupaten memiliki aturan masing-masing yang telah diatur oleh Peraturan Daerah setiap wilayah.

4. Ambil SIUP

cara membuat siup

Setelah mengikuti semua cara membuat SIUP di atas, kamu tinggal menunggu hingga surat izin selesai dibuat.

Biasanya, surat izin ini bisa diterima kurang lebih 2 minggu dari waktu permohonan.

Setelah SIUP selesai dibuat, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberitahukan bahwa SIUP perusahaan sudah selesai dan siap diambil di tempat kamu mengurusnya.

Pelaku Usaha yang Dibebaskan dari Kepemilikan SIUP

Meskipun surat ini diwajibkan untuk segala jenis usaha, terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak mesti mengurus surat yang satu ini.

Hal ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007.

Menurut peraturan tersebut, SIUP tidak perlu dimiliki oleh:

ilustrasi pelaku usaha

  • Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, ataupun pedagang kaki lima

***

Itulah cara membuat SIUP yang harus diketahui oleh kamu yang ingin membangun sebuah bisnis.

Bagaimana?

Sekarang kamu sudah tidak perlu khawatir lagi jika bisnis yang tekuni tidak legal karena tidak memiliki izin.

Semoga tulisan cara membuat SIUP ini bermanfaat ya, Sahabat 99.

Nantikan informasi dan artikel terbaru lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, cari segala kebutuhan propertimu hanya di 99.co/id dan temukan berbagai proyek menarik, seperti Kebun Raya Residence.




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts