Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus kita bawa ke mana pun saat berkendara. Cara membuat SIM juga tidak sulit kok, selama kamu mengikuti semua tahapnya!
SIM digunakan sebagai penanda bahwa kamu layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor di jalan raya.
Baik pengendara truk, mobil, dan sepeda motor, wajib memiliki SIM.
SIM yang harus dimiliki pengendara pun ada beragam, tergantung pada kendaraan yang dikemudikannya.
Secara umum, jenis SIM terbagi dalam tiga kategori, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Cara tes dan prosedur membuat setiap jenis SIM tersebut pun berbeda-beda.
Kamu masih bingung bagaimana cara buat SIM?
Jangan khawatir, kali ini 99.co Indonesia akan mengupas tuntas seluk-beluk cara membuat SIM, lengkap dengan biaya yang harus kamu bayar.
Jenis SIM
Sebelum mengetahui cara membuat SIM, kamu harus tahu jenis-jenis SIM dan peruntukannya.
Secara umum, ada dua jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Berikut perbedaan kedua jenis SIM tersebut.
1. SIM Perseorangan
SIM perseorangan adalah SIM yang dimiliki pengendara kendaraan pribadi.
SIM perseorangan terbagi dalam beberapa golongan, di antaranya adalah:
- SIM A: SIM ini digunakan pengendara mobil dengan beban tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1: SIM ini digunakan pengendara mobil atau truk yang dapat menampung beban lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2: SIM ini digunakan oleh pengendara alat berat dan truk gandeng. Bobot beban kereta yang ditempel bisa lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: SIM ini digunakan oleh pengendara sepeda motor.
- SIM C1: SIM ini digunakan oleh pengendara sepeda motor yang memiliki lubang silinder 250-500cc.
- SIM C2: SIM ini digunakan oleh pengendara sepeda motor yang memiliki lubang silinder di atas 500cc.
- SIM D: SIM ini dikhususkan untuk pengendara yang menyandang difabel.
2. SIM Umum
SIM umum adalah SIM yang digunakan pengendara kendaraan umum.
SIM umum dibagi lagi ke dalam beberapa golongan, di antaranya adalah:
- SIM A Umum: Digunakan oleh pengendara mobil umum yang dapat mengangkut penumpang dan barang dengan beban tidak melebihi 3.500 kg (angkot dan taksi).
- SIM B1 Umum: Digunakan oleh pengendara mobil pengangkut penumpang dan barang dengan beban tidak boleh lebih dari 3.500 kg (bus dan truk).
- SIM B2 Umum: Digunakan oleh pengendara truk gandeng dengan beban kereta gandengannya tidak lebih dari 1.000 kg.
Cara Membuat SIM Serbaguna
Seorang pengendara kendaraan bermotor tidak harus membuat banyak SIM untuk mengendarakan berbagai kendaraan.
Jika perlu SIM untuk mengendarai truk dan mobil, kamu cukup membuat satu SIM saja.
Bagaimana caranya?
Sebelum membuat SIM, kamu harus memperhatikan ketentuan berikut:
- SIM C hanya berlaku untuk pengendara sepeda motor.
- SIM A hanya berlaku untuk pengendara mobil.
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengendarai truk dan mobil yang dikendarai pemilik SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengendarai truk dan mobil yang dikendarai pemilik SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengendarai truk dan mobil yang dikendarai pemilik SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengendarai truk dan mobil yang dikendarai pemilik SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Syarat Buat SIM
Langkah pertama cara membuat SIM adalah kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
1. Usia
Sebelum membuat SIM, pastikanlah usia kamu sudah memenuhi usia minimal untuk membuat SIM.
Untuk pemohon SIM A, C, dan D, minimal berusia 17 tahun.
Pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
Sementara, pemohon SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
2. Syarat Administratif Buat SIM
Untuk membuat SIM, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir pendaftaran.
Kemudian, saat datang ke kantor polisi, kamu harus berpenampilan rapi dan mengenakan sepatu.
Pemohon SIM tidak diperkenankan mengenakan sandal.
Setelah itu, kamu harus mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
3. Syarat Tambahan
Syarat tambahan ini berlaku untuk pemohon SIM B1 dan B2.
Untuk pemohon SIM B1, setidaknya telah memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.
Sementara untuk pemohon SIM B2, setidaknya telah memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
Cara Membuat SIM C, B, dan A
Setelah syarat administratif dipenuhi, barulah kamu siap mengikuti prosedur cara membuat SIM C, B, dan A.
Kamu bisa membuat SIM di Satpas SIM kantor polisi kabupaten atau kota kamu.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM secara online.
Berikut adalah prosedur pembuatan SIM yang harus kamu ikuti:
1. Cara Bikin SIM Online
Sebenarnya, kamu bisa mendaftar dengan cara mendatangi langsung Satpas SIM di kantor polisi.
Namun, tentu akan lebih mudah jika kita sudah mendaftar terlebih dulu secara online.
Nah, berikut adalah langkah pendaftaran SIM Online:
- Registrasi secara online di sim.korlantas.polri.go.id.
- Klik pilihan Pendaftaran SIM Online.
- Isilah formulir permohonan (golongan SIM, Polda, dan Satpas tempat ujian).
- Isilah data diri dengan memasukan NIK.
- Mengisi data keadaan darurat.
- Konfirmasilah data yang telah kamu masukkan tadi.
- Pilihlah metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
- Memilih tanggal kedatangan ke Satpas.
- Mengisi rekening pengembalian dana (tahap ini diperlukan untuk mengembalikan dana peserta ketika mengundurkan diri atau tidak lolos ujian).
- Menyetujui pendaftaran SIM Online.
- Datang ke satpas sesuai tanggal yang telah dipilih.
2. Ujian Teori
Setelah menyerahkan formulir, kamu harus mengikuti ujian teori.
Soal dalam ujian tersebut meliputi wawasan mengenai etika berkendara dan rambu lalu lintas.
Kamu harus menjawab soal tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan.
Jika lulu ujian teori, kamu akan mengikuti ujian praktik.
3. Ujian Praktik
Ujian praktik untuk setiap kategori SIM berbeda-beda.
Semisal cara membuat SIM C, pemohon harus mengikuti ujian praktik mengendarai sepeda motor secara zig-zag, membuat angka 8, membuat huruf ‘U’, dan tes reaksi menghindar.
Sementara, ujian praktik SIM A, meliputi tes berkendara pada tanjakan dan turunan, serta maju mundur.
Jika lulus ujian praktik, kamu akan melanjutkan ke tahap administrasi.
Jika gagal, kamu diberi kesempatan untuk mengulang ujian dengan selang waktu 7-30 hari.
4. Pembayaran
Setelah lulus ujian, sela kamu akan diminta membayar SIM ke loket pembayaran atau di bank yang telah ditunjuk kepolisian.
5. Cara Membuat SIM Tahap Akhir
Langkah terakhir dalam pembuatan SIM adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Tidak lama setelah melewati prosedur tersebut, kamu akan dipanggil untuk mengambil SIM.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM pun berbeda-beda tergantung golongan SIM.
Berikut daftar biaya pembuatan SIM baru:
- SIM C: Rp100 ribu.
- SIM A, B1, B2: Rp120 ribu.
- SIM A Umum, B1 Umum, B2 Umum: Rp120 ribu.
- SIM D dan SIM D1: Rp50 ribu.
- SIM Internasional: Rp250 ribu.
Selain dikenai biaya pembuatan SIM, pemohon SIM juga akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:
- Biaya asuransi Rp30 ribu.
- Biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu.
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohon SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Masa Berlaku SIM
Sampai saat ini durasi masa berlaku SIM masih tetap sama, yaitu lima tahun.
Namun bedanya, dulu penghitungan masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal lahir.
Misalnya, kamu kamu berulang tahun tanggal 12 Juni, namun kamu membuat SIM pada 14 September 2010.
Masa berlaku tetap dihitung dari tanggal 12 Juni 2010 sampai 12 Juni 2015.
Namun, sejak 2019, ketentuan tersebut berubah.
Kini masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal pembuatan SIM.
Misalnya, kamu membuat SIM pada tanggal 18 November 2020, maka masa berlaku SIM tersebut berakhir pada 18 November 2025.
***
Itulah seluk-beluk mengenai pembuatan SIM, mulai dari persyaratan hingga cara membuat SIM.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang ingin membuat SIM.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari apartemen di Jakarta Barat?
Bisa jadi Aerium Apartment adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!