Berita Ragam

Tahapan Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja, Mudah dan Tak Repot!

3 menit

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja ternyata sangat mudah dan bisa kamu lakukan secara online. Meskipun belum mempunyai pekerjaan tetap, tak ada salahnya kamu mempunyai kartu identitas wajib pajak tersebut. Ikuti proses pembuatannya!

Sahabat 99, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah bekerja adalah bersifat wajib.

Akan tetapi, bagaimana jika kamu belum mempunyai pekerjaan namun ingin membuat NPWP?

Jangan cemas, kamu masih bisa membuatnya, kok!

Lagi pula, mempunyai NPWP bagi yang belum bekerja tidak ada salahnya.

Hal tersebut berguna untuk berbagai keperluan, salah satunya melamar pekerjaan sebagai syarat administratif.

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja?

Apakah membuat NPWP tersebut bisa dilakukan?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

NPWP bagi yang Belum Bekerja

Pada dasarnya, tidak ada peraturan yang melarang orang pribadi belum bekerja membuat NPWP.

Jadi, tidak ada syarat khusus cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.

Lagi pula, NPWP juga tidak wajib bagi seseorang yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sebetulnya tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan secara umum.

Hanya saja, perbedaannya adalah saat seseorang mengisi kolom status pekerjaan dan penghasilan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa saja menolak jika kamu tidak mengisi kolom tersebut.

Simak setiap langkahnya di bawah ini!

Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

1. Surat Keterangan dari Kelurahan

Cara membuat NPWP bagi kamu yang belum bekerja adalah meminta surat keterangan dari kelurahan sesuai alamat KTP.

Pihak kelurahan akan memberikan keterangan status pekerjaan kamu sebagai pekerja lepas.

Hal ini berlaku untuk mahasiswa yang ingin membuat NPWP.

Hanya saja, surat keterangan kelurahan ini bersifat opsional tergantung KPP setempat.

Jadi, kamu juga bisa mengonsultasikan lebih lanjut ke KPP yang membawahi wilayah tempat tinggal, ya!

2. Data Saat Mendaftar

Cara membuat NPPW online bagi yang belum bekerja adalah melalui situs www.ereg.pajak.go.id.

Jika sudah daftar akun, isi semua kolom pada formulir online yang disediakan termasuk unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

  • Daftar akun di situs ereg.pajak.go.id, kamu akan menerima aktivasi via email.
  • Jika sudah aktivasi, isi data yang sesuai untuk kemudian menerima email aktivasi akun.
  • Klik link yang tersedia di email aktivasi akun untuk login guna pendaftaran permohonan NPWP.
  •  Untuk kategori Wajib Pajak, pilih Orang Pribadi.
  • Untuk Status Pusat – Cabang, pilih Pusat.
  • Muncul identitas Wajib Pajak, isi dengan identitas sesuai KTP.
  • Sesuai penjelasan admin Twitter @kring_pajak, untuk kisaran penghasilan per bulan, kamu bisa mengisinya dengan kisaran yang terkecil atau < 4,5 juta.
  • Jumlah tanggungan NPWP belum bekerja diisi nol.
  • Pada kolom data pekerjaan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja bisa diisi sebagai pegawai swasta.
  • Sementara untuk kolom KLU, hal tersebut tergantung dari tiap-tiap KPP.
  • Lalu, di bagian pernyataan, pilih “Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban”.
  • Kamu diminta untuk upload foto KTP.
  • Ikuti proses lainnya seperti minta token yang akan dikirimkan via email.
  • Jika sudah, kamu akan menerima email berisi nomor token.
  • Selanjutnya, klik kirim permohonan.
  • Centang semua kolom pernyataan dan isi nomor token yang kamu dapatkan via email.
  • Jika sudah, tunggu hingga NPWP dikirim sesuai alamat KTP/domisili.

3. Menunggu Permohonan 

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja telah selesai.

Sekarang kamu tinggal menunggu status permohonan oleh KPP.

Kamu bisa mengecek permohonan melalui email yang didaftarkan.

Meskipun tidak ada larangan bagi siapa pun yang ingin mendaftar NPWP,  namun kewenangan untuk menerima atau menolak pendaftaran NPWP tersebut ada di pihak KPP.



NPWP akan dikeluarkan oleh KPP sesuai domisili pada KTP.

4. Kartu NPWP Dikirim

Apabila pengajuan disetujui, kamu akan menerima notifikasi pada email.

Kartu NPWP tersebut akan dikirim ke tempat tinggal kamu via kurir.

Jadi, kamu tidak perlu datang ke KPP untuk mengambilnya.

Pastikan bahwa alamat tempat tinggal telah kamu isi secara lengkap dan benar.

Ini karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat tersebut.

Sangat mudah, bukan?

Syarat Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

syarat membuat npwp

sumber: aturduit.com

Setelah kamu tahu cara membuat NPWP maka ketahui juga syarat-syarat yang harus kamu siapkan.

Syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja tergolong sangat mudah dan simpel.

Begitu juga dengan syarat membuat NPWP bagi pengusaha maupun badan usaha.

Syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara online.
  • Fotokopi/scan KTP.
  • Surat pengantar dari Kelurahan (opsional).

Manfaat Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja

Ada banyak manfaat jika kita sudah memiliki NPWP, termasuk bagi kamu yang belum memiliki pekerjaan.

Berikut ini adalah manfaat mempunyai NPWP bagi yang belum punya pekerjaan seperti melansir online-pajak.com.

  • Syarat untuk melamar pekerjaan.
  • Keperluan membuat paspor.
  • Membuat SIUP bagi kamu yang memutuskan untuk menjadi seorang wirausaha.
  • Memudahkan pengurusan perpajakan ke depan.

Apakah Wajib Lapor Pajak?

Setelah kamu memiliki NPWP, pertanyaan lain adalah apakah kamu masih tetap wajib melaporkan pajak?

Kendati kamu masuk dalam kategori PTKP, akan tetapi tetap harus melaporkan penghasilan dengan menuliskan NIHIL.

Setelah itu, Wajib Pajak bisa mengajukan penetapan status Non Efektif ke KPP.

Artinya, kamu tidak wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Kamu juga tidak akan mendapat denda akibat tak melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Namun, setelah Wajib Pajak mendapat pekerjaan baru atau penghasilannya sudah masuk kategori Penghasilan Kena Pajak, kamu bisa melapor ke KPP untuk membuka status Non Efektif menjadi Efektif.

Jika status sudah berganti, maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan secara rutin, ya!

***

Semoga tulisan ini bermanfaat, ya, Sahabat 99.

Simak terus artikel informatif lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin memiliki apartemen dengan akses mudah dan strategis?

Cek saja Urban Signature hanya di www.99.co/id!




Ilham Budhiman

Content Editor

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts