Proyek bangunan di daerahmu terindikasi tidak memiliki IMB? Berikut tiga cara melaporkan bangunan tanpa IMB yang perlu kamu ketahui!
Property People, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika membangun sebuah bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB adalah dokumen hukum yang menjadikan sebuah legal di mata hukum sehingga terhindar dari masalah-masalah di kemudian hari.
Berdasarkan peraturan terbaru, nomenklatur IMB telah digantikan dengan Persetujuan Mendirikan Gedung (PBG).
Hal ini tercantum dalamm Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Nomor 16 Tahun 2021.
Pemberlakuan PBG sendiri telah berlangsung sejak 2 Agustus 2021.
PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan kontruksi, baik untuk membangun gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat gedung atau prasarana bangunan gedung.
Jika bangunan tidak memiliki PBG maka ada sanksi yang bakal diterima.
Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Akan tetapi kali ini Berita 99.co Indonesia bakal membahas cara melaporkan bangunan tanpa IMB.
Informasi ini bisa dijadikan wawasan dan pengetahuan sambil menunggu berita terbaru mengenai cara melaporkan bangunan tanpa PBG.
Bisa saja cara melaporkan bangunan tanpa PBG sama seperti cara melaporkan bangunan tanpa IMB atau juga ada sedikit perbedaan.
Dilansir dari blog,justika.com, berikut tiga cara melaporkan bangunan tanpa IMB.
3 Cara Melaporkan Bangunan Tanpa IMB
1. Lewat Aplikasi SIMBG
Cara pertama bisa melaporkan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Aplikasi SIMBG dapat dimanfaatkan untuk detail IMB, mulai dari cara pengurusan, lama pembuatan, hingga melaporkan bangunan tanpa IMB.
Untuk menggunakan aplikasi ini, kamu harus melakukan registrasi dengan memilih daftar sebagai pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/ Pendataan BG.
Setelah itu, kamu pilih menu formulir dan isi jika ingin memberikan pengaduan soal bangunan yang melanggar IMB.
2. Lewat Layanan Publik Kementerian PANRB
Cara kedua bisa kamu tempuh adalah melaporkan melalui layanan publik Kementerian PANRB.
Terdapat kanal yang dapat kamu gunakan, mulai dari mengunjungi langsung kantor Kementerian PANRB, buka situs menpan.go.id, atau menghubungi nomor 021 7398-381 dan email ke yanlik@menpan.go.id.
Selain itu, bisa juga memanfaatkan media sosial resmi Menpan yang ada Twitter dan Instagram.
Jangan lupa ingatkan orang-orang di sekitar untuk mengurus IMB melalui Kementerian PANRB.
Pasalnya mengurus IMB itu mudah dan biaya yang dikeluarkan tidak mahal dibandingkan risiko yang diterima jika tidak mempunyai IMB.
3. Melalui Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH)
Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) adalah lembaga pemantau penyelamat lingkungan hidup dan menaruh perhatian pada proyek tanpa IMB.
Kamu dapat mengunjungi dan berbincang-bincang dengan perwakilan LP2LH mengenai proyek tanpa IMB.
Biasanya mereka memiliki relasi yang baik dengan kepolisian sehingga aspek hukum lebih mudah didalami.
Pasalnya bangunan tanpa IMB adalah perbuatan yang telah melanggar hukum. Apalagi jika fungsi bangunan tidak sesuai dengan rencana awal dan berpotensi merusak lingkungan.
Jika kamu melihat bangunan tanpa IMB, jangan ragu untuk melaporkan dengan bantuan dari LP2LH.
***
Sebagai perhatian, informasi di atas disajikan untuk kepentingan menambah wawasan dan pengetahun. Semoga membantu, Property People.
Dapatkan beragam informasi menarik lainnya, hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Apabila sedang mencari rumah impian, segera kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com.
Ada rekomendasi rumah yang cocok buat kamu seperti Podomoro Park Bandung.
Dapatkan promo dan potongan harga sekarang juga, karena kami selalu #AdaBuatKamu!